Yang dibeli konsumen bukan cuma beras, tetapi juga janji di balik labelnya. Masalah muncul ketika 25 dari 27 merek beras fortifikasi yang diperiksa pemerintah ternyata tidak memenuhi syarat.
Tabooo.id: Beras biasanya cuma punya satu pertanyaan: berapa harganya?
Kini pertanyaannya berubah.
Apakah kandungan yang tertulis di kemasan benar-benar ada di dalam beras?
Masalahnya bukan sekadar beras yang tidak sesuai standar. Masalahnya ada pada apa yang dijanjikan kepada konsumen.
Berawal dari Pengawasan Bulan April
Kasus ini tidak muncul tiba-tiba. Bapanas mulai menemukan ketidaksesuaian saat melakukan pengawasan beras khusus di Jakarta pada April 2026. Saat itu, petugas memeriksa 15 sampel dari sembilan produsen yang terdiri atas beras fortifikasi dan beras dengan klaim gizi.
Hasil pengujian awal menunjukkan persoalan pada sejumlah produk. Dari 12 sampel beras dengan klaim gizi, hanya tiga yang memenuhi persyaratan. Sembilan lainnya tidak memenuhi persyaratan. Pengawasan juga menemukan produk yang tidak mencantumkan informasi nilai gizi secara lengkap.
Temuan tersebut kemudian mendorong pemerintah memperluas pemeriksaan.
Pada tahap berikutnya, pengawasan mencakup 178 sampel di 11 provinsi. Pemerintah menggunakan pengujian laboratorium untuk membandingkan kandungan aktual dengan klaim pada kemasan.
Empat Laboratorium Ikut Menguji
Hasil pemeriksaan itulah yang kemudian membawa kasus tersebut ke tahap lebih serius. Pemerintah menemukan 25 dari 27 merek yang diperiksa tidak memenuhi syarat, sementara dua merek lainnya memenuhi ketentuan.
Pemerintah menyebut ketidaksesuaian terutama berkaitan dengan kandungan fortifikasi yang tidak sesuai dengan informasi atau klaim pada label.
Dengan kata lain, persoalannya bukan sekadar soal beras. Label menjanjikan sesuatu. Laboratorium menemukan sesuatu yang berbeda.
Apa Sebenarnya Beras Fortifikasi?
Beras fortifikasi bukan sekadar beras dengan kemasan premium. Produk ini merupakan beras yang diperkaya zat gizi mikro seperti vitamin dan mineral. Pemerintah mengatur standar kandungan dan pelabelannya melalui SNI 9372:2025 tentang Beras Fortifikasi.
Standar tersebut menetapkan sejumlah kandungan dalam setiap 100 gram beras fortifikasi Vitamin B1 minimal harus mencapai 0,25 miligram. Asam folat berada pada rentang 0,25–0,38 miligram. Vitamin B12 ditetapkan sebesar 1,0–1,5 mikrogram. Zat besi berada pada 3,50–5,25 miligram, sedangkan seng berada pada 3,0–4,5 miligram.
Aturan juga mengatur hubungan antara kandungan aktual dengan informasi pada label. Kandungan vitamin dan mineral setidaknya harus mencapai 80 persen dari nilai yang dicantumkan. Untuk mineral seperti zat besi dan seng, kandungannya tidak boleh melebihi 120 persen dari nilai pada label.
Jadi, kata “fortifikasi” bukan sekadar strategi pemasaran. Ada standar yang harus dipenuhi.
Ketika Harga Ikut Menjadi Masalah
Persoalan kemudian melebar dari kandungan gizi ke harga.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, Bapanas menemukan pasaran beras fortifikasi harganya jauh di atas harga beras premium. Salah satu sampel bahkan tercatat mencapai sekitar Rp42.500 per kilogram.
Pada perkembangan terbaru, pemerintah kembali menyoroti disparitas harga.
Jika kandungan yang dijanjikan tidak sesuai, maka selisih harga menjadi bagian dari persoalan konsumen.
Pemerintah Perintahkan Produk Ditarik
Setelah hasil pemeriksaan keluar, pemerintah tidak berhenti pada teguran administratif.
Menteri Pertanian sekaligus Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman memerintahkan tiga langkah: menarik produk, mencabut izin, dan memproses pihak yang diduga terlibat. Polri kemudian melibatkan Satgas Pangan dalam penanganan kasus tersebut.
Kasatgas Pangan Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak menyatakan proses pembuktian akan melibatkan ahli dan pengujian ilmiah. Artinya, proses hukum tetap harus berjalan berdasarkan pembuktian terhadap masing-masing pihak.
Pemerintah juga menyatakan dugaan pelanggaran tersebut dapat masuk ke ranah pidana apabila unsur hukumnya terpenuhi. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Syarif Hiariej menyebut ketidaksesuaian barang dengan kandungan sebenarnya dapat mengarah pada dugaan tindak pidana penipuan.
Status akhirnya tetap mengikuti proses pemeriksaan dan penegakan hukum.
Konsumen Membayar Klaim, Bukan Sekadar Beras
Di sinilah persoalan ini menjadi lebih besar.
Konsumen tidak memiliki laboratorium di dapur. Mereka tidak bisa membuka satu kilogram beras lalu memastikan kadar vitamin B1, asam folat, vitamin B12, zat besi, dan seng di dalamnya. Mereka bergantung pada label, izin edar, standar, dan pengawasan negara.
Terlebih lagi, beras fortifikasi memiliki kelompok sasaran yang berkaitan dengan kebutuhan gizi.
Memasarkan produk seperti ini bukan hanya sebagai makanan, tetapi sebagai pangan dengan nilai gizi tambahan.
Kesalahan klaim akhirnya bukan cuma persoalan label. Ia menyentuh keputusan konsumen.
Ini Bukan Sekadar Soal 25 Merek
Temuan 25 dari 27 merek memang menjadi angka paling mencolok. Namun, angka tersebut seharusnya tidak membuat perhatian berhenti pada daftar merek.
Pengawasan Bapanas menunjukkan persoalan yang lebih panjang yaitu legalitas izin edar, kesesuaian klaim, kandungan gizi, mutu, pelabelan, hingga harga produk. Pemerintah bahkan sebelumnya menemukan produk yang mencantumkan klaim gizi tetapi tidak memenuhi ketentuan.
Artinya, pengawasan tidak cukup hanya bertanya:
“Apakah berasnya ada?”
Pertanyaan berikutnya harus:
“Apakah yang tertulis di kemasan benar-benar ada di dalamnya?”
Di situlah fungsi standar pangan bekerja.
Ketika Label Menjadi Janji
Skandal beras fortifikasi ini memperlihatkan satu pola sederhana. Menjual produk pangan tidak hanya lewat isinya. Menjual produk juga lewat cerita yang menempel pada kemasannya.
Kata “fortifikasi” menciptakan persepsi tentang kualitas, kesehatan, dan nilai tambah. Ketika persepsi itu membuat konsumen bersedia membayar lebih, maka informasi pada label memiliki nilai ekonomi.
Karena itu, masalah terbesar bukan hanya ketika kandungan gizi tidak memenuhi standar. Masalah muncul ketika pelaku usaha menggunakan informasi untuk memengaruhi keputusan pembelian, tetapi produknya tidak memenuhi janji pada label.
Itulah mengapa kasus ini kini bergerak dari pengawasan pangan menuju penarikan produk dan proses hukum. Beras tetap beras. Tetapi ketika label menjanjikan lebih, standar juga harus ikut lebih tinggi.
Pengawasan yang Berkelanjutan
Pemerintah telah memerintahkan penarikan produk yang tidak memenuhi syarat. Namun, pekerjaan belum selesai.
Masyarakat perlu mengetahui bagaimana proses penarikan berjalan, bagaimana pencabutan izin produk, bagaimana meminta pertanggungjawaban pelaku usaha, dan bagaimana pengawasan mencegah produk serupa kembali beredar.
Bapanas sendiri telah menegaskan bahwa pengawasan beras fortifikasi mencakup keamanan, mutu, kandungan gizi, legalitas, dan pelabelan.
Sebab, pemerintah tidak bisa menyelesaikan persoalan pangan hanya dengan menarik produk bermasalah. Namun, konsumen juga harus bisa memastikan pangan yang mereka konsumsi aman dan layak sebelum masuk ke meja makan.
Dan ketika kepercayaan itu retak, yang harus diperiksa bukan cuma berasnya. Tapi sistem di belakang labelnya juga. @waras







