Empat bulan berdialog, buruh kecewa dengan draf RUU Ketenagakerjaan. Mereka mendesak DPR merespons usulan soal PKWT, outsourcing, upah, dan pekerja platform.
Tabooo.id: Jakarta – Empat bulan dialog belum menghasilkan titik temu. Kini, pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan memasuki fase yang lebih menentukan.
Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) menyatakan kecewa setelah menerima draf RUU dari DPR. Mereka menilai sejumlah usulan yang telah dibahas selama berbulan-bulan belum masuk dalam rumusan draf tersebut.
Pernyataan itu muncul setelah KBPBI mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Rabu, 16 September 2026.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Andi Gani Nena Wea kemudian memberi DPR waktu hingga 22 September 2026 untuk merespons.
Jika tidak ada respons yang sesuai dengan aspirasi mereka, koalisi membuka kemungkinan menggelar aksi besar di Jakarta.
“Kami ingin berharap pemerintah dan DPR untuk segera merespons. Karena kami tahu betul risiko mengerahkan massa besar-besaran ke Jakarta cukup besar,” kata Andi seusai rapat dengan Komisi IX DPR RI.
Empat Bulan Diplomasi, Draf Masih Berjarak
KBPBI menyebut proses dialog dengan DPR dan pihak pengusaha telah berlangsung sekitar empat bulan.
Dalam proses itu, buruh dan pengusaha membahas sejumlah persoalan ketenagakerjaan. Tujuannya, menurut Andi, mencari rumusan yang dapat mengakomodasi kepentingan pekerja dan pengusaha.
Namun, hasil draf yang diterima buruh memunculkan persoalan baru.
“Kita sudah mencoba jalur diplomasi mungkin sekitar empat bulan membentuk tim bersama dengan Apindo karena kita menginginkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan ini menjadi undang-undang ketenagakerjaan yang berkeadilan untuk semua stakeholder,” ujar Andi.
“Tapi dengan draf yang kita dapatkan dari DPR RI, sangat-sangat mengecewakan kaum buruh,” lanjutnya.
Pernyataan itu menunjukkan adanya jarak antara proses dialog dan hasil rumusan yang diterima buruh.
Jarak tersebut kini menjadi salah satu titik penting dalam pembahasan RUU. Sebab, perdebatan tidak lagi hanya menyangkut apakah dialog sudah berlangsung, tetapi juga bagaimana hasil dialog masuk ke dalam pasal.
PKWT Menjadi Salah Satu Titik Krusial
Salah satu isu yang mendapat perhatian buruh adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.
Dalam pembahasan yang disampaikan kelompok buruh, mereka mendorong masa kerja kontrak maksimal satu tahun. Setelah periode itu berakhir, perusahaan perlu mengangkat pekerja menjadi pekerja tetap jika hubungan kerja masih berlanjut.
Perbedaan durasi kontrak menjadi penting karena menentukan berapa lama pekerja berada dalam status tidak tetap.
Persoalan ini juga memiliki konteks hukum. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 memasukkan PKWT sebagai salah satu klaster yang harus mendapat pengaturan dalam undang-undang ketenagakerjaan baru.
MK juga menjelaskan bahwa aturan mengenai PKWT perlu memberikan kepastian mengenai jangka waktu hubungan kerja.
Karena itu, perdebatan tentang durasi kontrak bukan sekadar perbedaan angka. Norma tersebut akan menentukan kepastian hubungan kerja bagi pekerja dan ruang pengaturan bagi perusahaan.
Outsourcing dan Pekerja Platform Ikut Dipersoalkan
Selain kontrak, buruh menyoroti sistem outsourcing.
Mereka meminta aturan yang lebih jelas mengenai jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan serta hak pekerja dalam hubungan tersebut.
Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 juga menyoroti persoalan outsourcing. MK meminta pembentuk undang-undang memperjelas jenis dan bidang pekerjaan yang dapat dialihdayakan serta memastikan hak pekerja dalam hubungan kerja tersebut.
Di saat yang sama, muncul persoalan baru dalam dunia kerja digital: pekerja platform.
Buruh meminta pekerja platform mendapat pengakuan yang lebih jelas. Mereka mempersoalkan jika hubungan kerja tersebut hanya ditempatkan dalam kategori UMKM atau kemitraan.
Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sunarno mengatakan persoalan dalam draf tidak berhenti pada satu pasal.
“Sudah puluhan tahun menjadi polemik, buruh mudah di-PHK, sistem kerjanya buruk, makanya ini kesempatan. Karena undang-undang ketenagakerjaan ini akan berlaku 10, bisa sampai 20 tahun ke depan,” kata Sunarno.
Sunarno juga menyebut pengupahan, ketentuan kontrak, outsourcing, dan pekerja platform sebagai sejumlah isu yang belum sesuai dengan tuntutan buruh.
RUU Ini Berpacu dengan Tenggat Putusan MK
Pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga tidak berdiri sendiri.
Pada 31 Oktober 2024, MK memutus perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023. Dalam putusan itu, MK meminta pembentuk undang-undang segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari UU Cipta Kerja.
MK menyoroti sejumlah klaster penting. Klaster tersebut mencakup tenaga kerja asing, PKWT, outsourcing, pengupahan, pemutusan hubungan kerja, serta pesangon.
Dengan demikian, pembahasan RUU saat ini membawa dua kepentingan sekaligus.
Pertama, pembentuk undang-undang harus merumuskan aturan baru yang menjawab perkembangan hubungan kerja.
Kedua, proses tersebut harus menindaklanjuti mandat yang lahir dari putusan MK.
Situasi itu membuat setiap rumusan pasal memiliki konsekuensi lebih panjang. Undang-undang tersebut nantinya tidak hanya mengatur kondisi kerja hari ini, tetapi juga hubungan industrial pada tahun-tahun berikutnya.
22 September Menjadi Batas Politik Buruh
KBPBI kini memberi DPR dan pemerintah waktu hingga 22 September.
Andi mengatakan koalisi masih membuka ruang komunikasi. Namun, jika respons tidak memenuhi aspirasi mereka, buruh menyiapkan opsi aksi besar di Jakarta.
Laporan lain menyebut Andi memperkirakan jumlah massa dapat mencapai 70 ribu hingga 100 ribu pekerja. Namun, ia belum menyebutkan secara rinci waktu dan lokasi aksi tersebut.
Bagi proses legislasi, tenggat itu mempersempit ruang pembahasan.
Bagi buruh, tenggat tersebut menjadi batas untuk melihat apakah usulan yang mereka sampaikan selama empat bulan mendapat respons dalam draf.
Di titik ini, perbedaan pandangan antara buruh dan pembentuk undang-undang menjadi semakin terbuka.
Bukan Hanya Soal Draf
RUU Perlindungan Ketenagakerjaan pada akhirnya akan menentukan banyak hal dalam hubungan kerja.
Kontrak menentukan kepastian status. Aturan outsourcing menentukan batas hubungan kerja. Pengupahan menentukan standar ekonomi pekerja. Sementara itu, aturan pekerja platform akan menentukan bagaimana negara merespons bentuk kerja baru.
Karena itu, substansi RUU akan berdampak jauh melampaui ruang rapat DPR.
Sunarno menilai momentum pembentukan undang-undang baru tidak boleh mengabaikan persoalan yang telah lama muncul.
“Jadi isu-isu krusial secara substansi itu ternyata memang belum mengakomodir apa yang selama ini kita suarakan,” ujar Sunarno.
KBPBI kini menunggu respons DPR dan pemerintah.
Batasnya jelas 22 September 2026.
Setelah itu, arah pembahasan RUU akan kembali menghadapi pertanyaan yang sama: sejauh mana perbedaan antara usulan buruh, kepentingan pengusaha, dan rumusan pembentuk undang-undang dapat dipertemukan dalam satu aturan.
Jawabannya tidak hanya menentukan nasib sebuah RUU.
Jawabannya akan menentukan kerangka hubungan kerja yang dapat berlaku selama bertahun-tahun ke depan. @dimas








