Suap HGB terbongkar lewat OTT KPK di ATR/BPN. Kasus ini kembali menyoroti celah layanan, tata kelola, dan pengawasan pertanahan.
Tabooo.id – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali membuka persoalan lama.
Pada 14 September 2026, KPK mengamankan 17 orang dalam operasi tersebut. Penyidik kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
KPK juga menyita uang dan barang bukti elektronik dengan nilai sekitar Rp106,3 miliar. Uang itu terdiri atas rupiah dan sejumlah mata uang asing.
Angka tersebut tentu mengejutkan. Namun, persoalan yang lebih besar justru berada di balik uang itu.
Mengapa layanan pertanahan bisa menjadi ruang transaksi sebesar itu?
Pertanyaan tersebut membawa kasus ini keluar dari sekadar cerita tentang siapa yang tertangkap.
Tanah Bukan Sekadar Sertifikat
Bagi masyarakat, tanah bukan sekadar dokumen.
Di atas sebidang tanah terdapat rumah, usaha, warisan, bahkan sumber penghidupan keluarga. Karena itu, setiap proses administrasi pertanahan memiliki dampak langsung terhadap kehidupan warga.
Ketika proses tersebut tersendat, warga bisa kehilangan waktu dan biaya. Ketika oknum meminta uang tambahan, masyarakat menghadapi pilihan yang tidak sehat: membayar atau menunggu.
Masalah itu tidak muncul begitu saja.
KPK pernah mengidentifikasi persoalan serupa dalam layanan pertanahan. Kajian KPK menemukan adanya biaya tambahan di luar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dalam sejumlah layanan.
Dalam wawancara dengan pejabat pembuat akta tanah (PPAT), KPK juga menemukan praktik dukungan atau setoran kepada kantor pertanahan. Praktik semacam itu, menurut KPK, dapat membuka risiko pungutan liar, suap, dan gratifikasi.
Artinya, OTT terbaru tidak berdiri sendirian.
Ada persoalan tata kelola yang sudah lama masuk radar lembaga antikorupsi.
KPK Sudah Lama Menemukan Lubangnya
KPK juga menemukan tingginya penggunaan perantara dalam layanan pertanahan.
Dalam laporan tahun 2022, KPK menganalisis 1.023 berkas pada 12 kantor pertanahan di wilayah Jabodetabek. Sebanyak 65 persen pengguna layanan menggunakan perantara, PPAT, atau mitra.
Di sejumlah kantor, penggunaan perantara bahkan mencapai 90 persen untuk layanan tertentu. Kondisi itu menunjukkan adanya jarak antara masyarakat dan sistem pelayanan pertanahan.
Perantara tentu tidak otomatis berarti pelanggaran.
Namun, semakin banyak titik perantara, semakin banyak pula ruang yang harus diawasi. Setiap titik kontak dapat menjadi celah jika sistem tidak memiliki kontrol yang kuat.
Di sinilah persoalannya.
Digitalisasi tidak cukup jika transaksi informal tetap hidup di belakang layar.
Nusron Sendiri Pernah Membuka Masalah Internal
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid sebelumnya juga pernah mengungkap persoalan dari dalam institusinya.
Pada November 2024, Nusron menyebut sekitar 60 persen persoalan atau sengketa pertanahan yang dia identifikasi memiliki kontribusi dari aktor internal ATR/BPN. Ia juga menyebut keterlibatan pihak eksternal seperti broker tanah, kepala desa, notaris, dan PPAT.
Pernyataan itu penting karena menunjukkan satu hal.
Persoalan pertanahan tidak selalu berhenti pada konflik antara warga dan pihak luar. Administrasi internal juga menjadi bagian dari masalah yang perlu diperiksa.
Setahun kemudian, Nusron kembali mengungkap persoalan lain. Pada 2025, ia menyebut sekitar 4,8 juta hektare berpotensi bermasalah akibat tumpang tindih data sertifikat.
Sebagian sertifikat lama, terutama terbitan 1961-1997, belum memiliki peta bidang yang memadai atau belum masuk ke sistem digital nasional. Nusron juga mengakui adanya kasus ketika satu bidang tanah memiliki dua sertifikat akibat kesalahan internal.
Data tersebut tidak membuktikan bahwa seluruh persoalan berasal dari ATR/BPN.
Namun, data itu menunjukkan bahwa sistem pertanahan menghadapi pekerjaan rumah besar.
Ujian Nusron Bukan Soal Siapa yang Ditangkap
OTT KPK tentu harus berjalan melalui proses hukum.
Orang yang menjadi tersangka juga tetap memiliki hak atas proses hukum yang adil. Karena itu, kasus ini tidak boleh berubah menjadi tuduhan terhadap pihak yang belum terbukti terlibat.
Sejauh informasi publik yang tersedia, OTT tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan pribadi Nusron Wahid dalam dugaan suap itu.
Namun, posisi Nusron sebagai menteri membuat kasus ini tetap menjadi persoalan kepemimpinan institusi.
Ia memimpin kementerian yang mengelola salah satu layanan publik paling sensitif di Indonesia.
Karena itu, publik wajar menunggu langkah setelah OTT.
Apakah kementerian hanya akan mengganti pejabat yang terseret perkara?
Atau, ATR/BPN akan membongkar jalur layanan yang memungkinkan praktik semacam itu tumbuh?
Digitalisasi Jangan Berhenti pada Layar
ATR/BPN sebenarnya terus mendorong transformasi layanan.
Pada Agustus 2026, kementerian mulai menerapkan perubahan organisasi di sejumlah kantor pertanahan dengan pendekatan berbasis wilayah. Pemerintah menyebut perubahan itu bertujuan mempercepat pelayanan dan memperkuat integrasi penanganan persoalan pertanahan.
Langkah tersebut penting.
Namun, digitalisasi dan perubahan struktur organisasi hanya akan efektif jika sistem mampu meninggalkan jejak yang jelas.
Siapa yang memproses dokumen?
Kapan dokumen masuk?
Siapa yang mengubah data?
Dokumen apa yang menjadi dasar perubahan?
Siapa yang menyetujui?
Pertanyaan seperti itu harus memiliki jawaban dalam sistem.
Setiap perubahan data tanah idealnya meninggalkan jejak digital yang dapat diperiksa. Dengan begitu, proses administrasi tidak bergantung pada hubungan personal antara pemohon, petugas, PPAT, perantara, atau pejabat.
Setelah OTT, Apa yang Berubah?
Kasus ini memberi kesempatan kepada ATR/BPN untuk menguji kembali seluruh rantai layanan HGB.
Audit tidak cukup berhenti pada berkas yang terkait perkara KPK. Kementerian perlu melihat pola yang lebih luas.
Mulai dari proses permohonan, pengukuran, pemeriksaan dokumen, hubungan dengan PPAT, sampai keputusan akhir.
Setiap titik rawan perlu dipetakan.
Begitu pula hubungan antara pejabat, pemohon, PPAT, perantara, dan pihak lain yang terlibat dalam layanan.
Kementerian juga perlu memastikan biaya layanan benar-benar transparan. Masyarakat harus mengetahui biaya resmi, waktu penyelesaian, dokumen yang diperlukan, serta pihak yang bertanggung jawab pada setiap tahapan.
Langkah itu penting untuk mengurangi ruang negosiasi informal.
Sebab, semakin kabur sebuah prosedur, semakin mudah orang menjual akses.
Ini Bukan Sekadar OTT
OTT KPK memang menangkap orang.
Tetapi persoalan pertanahan tidak akan selesai hanya dengan menangkap orang.
KPK akan menjalankan proses hukumnya. Pengadilan nantinya menentukan kesalahan para terdakwa berdasarkan pembuktian.
Sementara itu, ATR/BPN memiliki pekerjaan lain.
Kementerian harus memastikan celah yang memungkinkan praktik tersebut tidak kembali terbuka setelah kasus selesai.
Di sinilah ujian kepemimpinan Nusron Wahid berada.
Bukan pada seberapa cepat ia memberikan pernyataan setelah OTT.
Bukan pula sekadar pada berapa banyak pejabat yang diganti.
Ukuran yang lebih konkret terletak pada perubahan sistem: apakah layanan menjadi lebih transparan, apakah perantara semakin terbatas, apakah setiap perubahan data memiliki jejak, dan apakah masyarakat bisa memperoleh layanan tanpa membayar biaya informal.
Jika semua itu berubah, OTT dapat menjadi titik balik.
Jika tidak, kasus ini hanya akan menjadi satu lagi episode dalam masalah pertanahan yang berulang.
KPK menangkap orang. Kini publik menunggu apakah ATR/BPN mampu menutup pintunya. @dimas








