Konflik sengketa lahan di Setokok, Batam, meledak hingga menewaskan dua orang dan melukai tujuh lainnya. Polisi masih mengusut pemicunya.
Tabooo.id: Batam – Dua orang meninggal dan tujuh lainnya terluka setelah konflik penguasaan lahan meledak di Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin (14/9/2026).
Bentrokan itu bukan muncul dari ruang kosong. Polisi menyebut persoalan lahan sudah berlangsung cukup lama. Namun, konflik yang semestinya berakhir di meja administrasi justru berubah menjadi kekerasan di lapangan.
Di sinilah masalahnya menjadi lebih besar. Ketika dua pihak sama-sama merasa punya dasar atas sebidang tanah, siapa yang sebenarnya bertanggung jawab memastikan konflik tidak berubah menjadi pertarungan fisik?
Sengketa Lama, Ledakan dalam Satu Sore
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan bentrokan berawal dari konflik lahan yang telah berlangsung cukup lama.
“Ini diawali adanya konflik masalah lahan,” kata Anggoro di Polresta Barelang, Senin malam.
Menurut polisi, salah satu pihak telah memperoleh izin pengelolaan lahan dari BP Batam. Pada saat yang sama, pihak lain mengklaim memiliki lahan tersebut.
Dua posisi itu kemudian bertemu di lokasi yang sama.
Anggoro menyebut salah satu kelompok datang ke lokasi. Kelompok lain yang mendapat kuasa mengelola lahan merasa terprovokasi. Bentrokan pun terjadi, disusul serangan dan serangan balasan.
Polisi menyebut peristiwa tersebut berlangsung spontan. Namun, kata “spontan” tidak otomatis menghapus pertanyaan tentang akar masalahnya.
Sebab, sengketa itu sudah berjalan lama sebelum darah tumpah di Setokok.
PT SBS Mengaku Menguasai Lahan Sejak 2002
Humas PT Sat Bangun Sukses (SBS), Guntur, mengatakan perusahaannya mengklaim menguasai lahan sekitar 10 hektare sejak 2002.
Menurut Guntur, perusahaan membeli lahan tersebut dari orangtua Awang Herman, salah satu tokoh masyarakat di kawasan Setokok.
Setelah transaksi, perusahaan menanami area tersebut dengan berbagai tanaman. Kelapa dan pisang menjadi bagian dari aktivitas di atas lahan itu.
Masalah kemudian bergeser ke ranah pengalokasian lahan.
PT SBS mengajukan permohonan pengalokasian lahan kepada BP Batam pada 31 Agustus 2023. Namun, perusahaan mengaku mendapat informasi bahwa hak pengelolaan lahan dari pemerintah pusat belum turun.
Perusahaan kembali mengajukan permohonan pada 12 Januari 2024. Jawaban yang diterima, menurut Guntur, masih sama.
Kemudian pada 28 Juli 2026, PT SBS kembali mengajukan permohonan.
Kali ini jawabannya berbeda.
Melalui surat tertanggal 18 Agustus 2026, PT SBS mendapat informasi bahwa lahan tersebut telah dialokasikan kepada pihak ketiga.
“Kami kecewa karena menunggu informasi dari BP Batam, tapi ternyata lahan sudah dialokasikan kepada pihak lain,” ujar Guntur.
Di titik ini, sengketa lahan tidak lagi sekadar soal siapa menanam apa.
Persoalannya menyentuh pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana satu bidang tanah bisa berada dalam pusaran klaim dan kepentingan yang berbeda?
Pagar di Dalam Pagar
Menurut Guntur, situasi semakin panas ketika perusahaan lain disebut mulai beraktivitas di lahan tersebut.
Ia menyebut perusahaan itu sebagai PT MIGP Industri.
Guntur mengatakan kelompok Lang Laut ikut terlibat dalam aktivitas penguasaan lahan. Ia juga mengklaim kelompok tersebut melakukan pembongkaran terhadap tanaman yang berada di area tersebut.
Beberapa hari sebelum bentrokan, menurut Guntur, sudah ada alat berat di lokasi.
Pihak yang disebut sebagai perusahaan lain juga membangun pagar di dalam pagar milik PT SBS.
Situasi itu menciptakan gambaran yang sulit diabaikan: satu lahan, dua klaim, dan dua lapis penguasaan fisik.
Pada Senin sekitar pukul 14.30 WIB, PT SBS kemudian mendatangi lokasi.
Guntur menyebut lebih dari 100 orang datang untuk membongkar pagar yang mereka klaim dibangun pihak lain. Namun, mereka kemudian bertemu dengan lebih dari 200 orang yang sudah berada di lokasi.
Setelah itu, bentrokan pecah.
Dua Nyawa Hilang
Bentrokan tersebut menewaskan dua orang dari pihak PT SBS.
Keduanya adalah Martinus Mangge, 55 tahun, dan Heribertus Goda, 43 tahun.
Guntur mengatakan kedua korban mengalami luka tusuk pada bagian dada dan perut. Keduanya sempat mendapat perawatan di RS Graha Hermin.
Namun, nyawa mereka tidak tertolong.
Sejumlah orang lainnya juga terluka. Guntur menyebut Stenly, Rusli, Komarudin, Uda, Sebastian, dan Robert sebagai beberapa korban luka.
Pada Senin malam, jenazah Martinus dan Heribertus masih menjalani proses identifikasi di Instalasi Forensik RS Bhayangkara Batam, Nongsa.
Di balik istilah “konflik lahan”, ada dua keluarga yang kehilangan anggota keluarganya.
Itulah sisi yang sering hilang ketika sengketa tanah hanya dibaca sebagai urusan sertifikat, izin, pagar, atau alat berat.
Polisi Masih Mengurai Siapa Menyerang Siapa
Polisi telah mengamankan enam orang setelah bentrokan.
Anggoro mengatakan penyidik masih mendalami keterlibatan masing-masing orang. Polisi juga masih mencari pihak yang diduga menjadi pelaku.
Penyebab pasti kematian kedua korban juga masih menunggu hasil pemeriksaan medis.
Untuk penggunaan senjata, polisi sementara menduga senapan angin terlibat dalam bentrokan. Anggoro menegaskan dugaan tersebut masih membutuhkan pembuktian melalui proses visum dan autopsi.
Artinya, detail penting dalam perkara ini belum semuanya final.
Karena itu, setiap klaim tentang siapa penyerang dan siapa yang menjadi korban harus menunggu hasil penyidikan.
Ini Bukan Sekadar Bentrokan
Konflik Setokok menunjukkan satu persoalan yang lebih besar.
Sengketa lahan bisa bertahan bertahun-tahun ketika klaim kepemilikan, penguasaan fisik, dan izin pengelolaan tidak bertemu dalam satu kepastian yang diterima semua pihak.
Ketika kepastian itu tidak kunjung selesai, ruang konflik terbuka.
Pagar bisa menjadi simbol penguasaan. Alat berat bisa menjadi simbol kekuatan. Massa bisa menjadi simbol tekanan.
Lalu, ketika semua simbol itu bertemu di satu lokasi, bentrokan tinggal menunggu pemicu.
Ini bukan sekadar bentrokan. Ini pola ketika sengketa administratif berubah menjadi konflik fisik karena kepastian penguasaan tidak selesai di tingkat yang semestinya.
Dampaknya Bukan Cuma untuk Mereka
Bagi warga, konflik seperti ini membawa ketakutan yang jauh melampaui batas lahan.
Aktivitas ekonomi dapat terganggu. Rasa aman menurun. Bahkan, tanah yang diperebutkan bisa berubah menjadi ruang yang membuat masyarakat sekitar merasa tidak nyaman.
Karena itu, penyelesaian konflik tidak cukup berhenti pada penangkapan pelaku kekerasan.
Aparat harus mengurai siapa melakukan apa. Pemerintah dan lembaga terkait juga perlu menjelaskan dasar pengalokasian lahan yang menjadi sumber perselisihan.
Jika hanya bentroknya yang dihentikan, tetapi akar konfliknya dibiarkan, masalah bisa kembali dengan wajah berbeda.
Bukan Rempang Eco City
Polisi memastikan bentrokan Setokok tidak berkaitan dengan polemik Rempang Eco City.
Anggoro juga memastikan perkara tersebut tidak mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan.
Aparat gabungan masih menjaga kawasan sekitar lokasi untuk mencegah konflik lanjutan.
Polisi turut meminta masyarakat tidak mudah percaya pada video atau informasi yang beredar tanpa kepastian.
Imbauan itu penting. Sebab, setelah bentrokan terjadi, perang berikutnya biasanya berpindah ke media sosial.
Namun, pertanyaan paling penting tetap berada di lapangan.
Ketika satu lahan memiliki klaim yang saling berhadapan, ketika izin dan penguasaan fisik tidak berjalan searah, dan ketika konflik akhirnya menelan korban, publik berhak bertanya:
Mengapa kepastian atas lahan baru terasa mendesak setelah dua nyawa hilang? @dimas








