Bea Cukai Jakarta mencatat penindakan terhadap sekitar 59,8 juta batang rokok ilegal sepanjang 2026. Nilai potensi kerugian negara dari peredaran tersebut mencapai Rp46,79 miliar.
Tabooo.id: Jakarta – Sekitar 59,8 juta batang rokok ilegal itu mendorong Komisi III DPR RI meminta aparat tidak hanya mengejar pengecer. DPR ingin Bea Cukai membongkar jaringan hingga produsen, distributor besar, dan pemodal yang memperoleh keuntungan dari bisnis rokok ilegal.
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menilai peredaran rokok ilegal menggerus potensi penerimaan negara. Padahal, negara dapat menggunakan penerimaan tersebut untuk membiayai berbagai program pembangunan dan kepentingan masyarakat.
Peredaran rokok ilegal juga menciptakan persaingan usaha yang timpang. Pelaku usaha legal membayar cukai dan memenuhi berbagai ketentuan, sedangkan pelaku ilegal menghindari kewajiban tersebut.
“Akibatnya, bukan hanya negara yang dirugikan, tetapi banyak pihak dalam rantai pasok industri rokok yang menjalankan usahanya secara legal,” kata Abdullah dalam keterangannya, Jumat, 11/09/2026.
Bukan Lagi Soal Rokok di Warung
Abdullah mendukung langkah Bea Cukai Jakarta memberantas rokok ilegal. Namun, ia meminta aparat memperluas sasaran penindakan.
Sepanjang 2026, Bea Cukai Jakarta mencatat sekitar 59,8 juta batang rokok ilegal dalam rangkaian penindakan. Nilai potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp46,79 miliar.
Bagi Abdullah, aparat tidak cukup menangkap pengecer atau distributor di lapangan. Penegak hukum perlu mencari pihak yang mengendalikan produksi dan menikmati keuntungan terbesar.
Menurutnya, aparat juga perlu menelusuri aliran uang dari bisnis rokok ilegal. Langkah itu dapat membantu penyidik mengidentifikasi penerima manfaat sekaligus melihat kemungkinan penggunaan keuntungan untuk kegiatan ilegal lainnya.
“Penegakan hukum yang menyeluruh ini penting untuk melindungi kepentingan masyarakat, pelaku usaha yang patuh, dan negara,” ujarnya.
Dorongan tersebut menggeser pertanyaan utama dalam pemberantasan rokok ilegal. Persoalannya bukan lagi sekadar siapa yang menjual rokok tanpa cukai, tetapi siapa yang memasok, membiayai, dan menikmati bisnis tersebut.
Sekitar 59,8 Juta Batang Rokok Ilegal: DPR Minta Produsen Ikut Diburu
Anggota Komisi III DPR RI Syarifuddin Sudding mengatakan dengan sekitar 59,8 juta batang rokok ilegal yang sudah disita akan terus menjadi perhatian Komisi III, terutama dalam konteks penegakan hukum dan koordinasi aparat dengan Bea Cukai.
Sudding melihat persoalan rokok ilegal dari beberapa sisi. Selain mengurangi penerimaan negara, peredaran rokok tanpa cukai dapat menimbulkan persoalan kesehatan masyarakat dan mengganggu persaingan usaha.
“Peredaran rokok ilegal tidak hanya kehilangan penerimaan negara, memang potensi kerugian sangat besar terkait penerimaan negara. Tapi menyangkut masalah kesehatan masyarakat, serta persaingan usaha yang tidak sehat,” tutur Sudding.
Sudding menyebut aparat masih menemukan rokok tanpa cukai di berbagai daerah, terutama kawasan industri. Kondisi tersebut membuat penegakan hukum perlu menyasar seluruh rantai distribusi.
“Kalau perlu kita ingin lebih jauh, bagaimana tidak hanya pada tingkat pengecer tapi juga produsennya. Produsennya yang menerima manfaat dari rokok-rokok ilegal ini harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujarnya.
Pesan DPR cukup jelas jangan jadikan pengecer sebagai titik akhir penegakan hukum. Jika aparat hanya menangkap pelaku di tingkat bawah, produsen dapat mencari jalur distribusi baru.
Pola seperti itu berisiko membuat operasi penindakan terus berulang tanpa benar-benar memutus sumber pasokan.
Sekitara 59,8 Juta Batang Rokok Ilegal Ditindak, Bea Cukai Kejar Penerima Manfaat
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta Hendri Darnadi menyatakan pihaknya akan mengejar produsen hingga distributor. Hendri menegaskan aparat tidak ingin berhenti pada pelaku yang berada di ujung rantai distribusi.
“Komitmen kami adalah akan kejar sampai ujungnya untuk memberikan efek jera. Kami kejar sampai penerima manfaat akhir. Semoga jadi template baru dalam proses penindakan atau penyidikan rokok ilegal,” kata Hendri.
Bea Cukai melihat pemberantasan rokok ilegal sebagai tujuan bersama seluruh jajaran. Namun, Hendri menjelaskan setiap wilayah memiliki karakteristik dan lingkungan strategis yang berbeda.
Karena itu, setiap kantor Bea Cukai dapat menyesuaikan pola dan kecepatan penindakan dengan kondisi wilayahnya.
“Bea Cukai di mana pun spiritnya sama. Ibaratnya multinational company, kita punya yang disebut congruent goal, sama dan sebangun tujuannya. Saya yakin betul teman-teman di luar Jakarta memiliki spirit yang sama. Speed yang berbeda, tidak berarti spiritnya berbeda,” ujarnya.
Pernyataan Hendri menunjukkan arah penindakan yang lebih luas. Bea Cukai tidak hanya mengejar barang ilegal di pasar, tetapi juga ingin menemukan pihak yang berada di balik rantai bisnis tersebut.
Uang Rokok Ilegal Jadi Titik Penting
Persoalan penerimaan negara membuat aliran uang menjadi bagian penting dalam pemberantasan rokok ilegal.
Ekonom Candra Fajri Ananda sebelumnya mengingatkan pemerintah agar kebijakan cukai berjalan bersama pengendalian rokok ilegal. Ia menyampaikan pandangan tersebut pada 27/01/2026.
“Tanpa desain kebijakan yang sangat hati-hati (prudent) dan terintegrasi dengan pengendalian rokok ilegal justru berpotensi memperbesar kebocoran fiskal dan melemahkan keberlanjutan penerimaan CHT,” kata Candra.
Konteks tersebut memperlihatkan bahwa persoalan rokok ilegal tidak berhenti pada penyitaan barang. Negara juga menghadapi risiko kehilangan penerimaan ketika konsumen beralih dari produk legal menuju produk ilegal.
Peneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi FEB Universitas Brawijaya Joko Budi Santoso pada 14/07/2026 juga menyoroti peran pemerintah daerah dalam pemberantasan rokok ilegal.
“Effort pemda dalam memperkuat pemberantasan ilegal akan berdampak pada pemda itu sendiri, yaitu melalui peningkatan DBHCHT,” ujarnya.
Dengan demikian, pemberantasan rokok ilegal memiliki tiga kepentingan sekaligus penegakan hukum, perlindungan penerimaan negara, dan perlindungan pelaku usaha yang patuh.
Yang Diburu Bukan Cuma Batangnya
Angka 59,8 juta batang menunjukkan besarnya skala penindakan. Nilai Rp46,79 miliar menunjukkan besarnya potensi penerimaan yang ikut terancam.
Namun, kedua angka itu belum menjawab pertanyaan paling penting siapa yang berada di balik bisnisnya?
Pengecer memang menjual produk ilegal kepada konsumen. Tetapi produsen menciptakan barangnya. Distributor menggerakkan pasokannya. Pemodal dapat menyediakan modalnya.
Karena itu, keberhasilan pemberantasan tidak cukup diukur dari jumlah batang yang masuk gudang barang bukti.
Negara perlu menunjukkan bahwa penegak hukum mampu membongkar jaringan dari hilir hingga hulu.
Bea Cukai Jakarta kini menyatakan akan mengejar penerima manfaat akhir. Komisi III DPR meminta produsen dan pemodal ikut masuk dalam sasaran penegakan hukum.
Ujian berikutnya bukan lagi sekadar berapa banyak rokok ilegal yang berhasil disita. Pertanyaannya jauh lebih sederhana sekaligus lebih sulit:
Siapa yang membuat bisnis itu terus hidup, dan siapa yang paling menikmati uangnya?. @teguh








