Polemik “goblok” hanya permukaan. Di bawahnya ada benturan antara kebebasan, kenyamanan publik, otoritas, dan negara. Kata “goblok” tiba-tiba masuk ke ruang debat publik. Pengusaha sound horeg Setyo Budi Mularso melontarkan kata itu saat membahas fatwa MUI Jawa Timur dalam siaran televisi nasional, 10/09/2026.
Tabooo.id – Pernyataan tersebut kemudian memantik perhatian. Moderator meminta Setyo menggunakan pilihan kata yang lebih santun. Namun, respons Ketua Bidang Fatwa MUI Jawa Timur KH Ma’ruf Khozin justru tidak mengikuti pola perang komentar. Menariknya, persoalan sound horeg sebenarnya jauh lebih besar daripada satu kata kasar.
Ma’ruf mengaku tidak tersinggung dengan pernyataan tersebut. Bahkan, ia kemudian bertemu dan berfoto bersama Setyo. Di balik suara yang menggelegar, muncul pertanyaan yang lebih mengganggu. Ketika kebebasan seseorang mulai mengganggu orang lain, siapa yang berhak menentukan batasnya?.
Suara Keras, K Sound Horeg, Konflik yang Lebih Besar
MUI Jawa Timur menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg pada Juli 2025. Dalam fatwa tersebut, MUI tidak otomatis melarang seluruh penggunaan sound horeg.
Sebaliknya, lembaga itu memberi ruang bagi penggunaan teknologi audio selama praktiknya tidak melanggar aturan dan hak orang lain.
Masalah muncul ketika suara berlebihan mengganggu kenyamanan, membahayakan kesehatan, merusak properti, atau berjalan bersama aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan agama dan hukum.
Karena itu, debat publik segera bergeser. Persoalannya bukan lagi sekadar “boleh atau tidak memakai sound.”
Pertanyaan utamanya berubah menjadi “seberapa jauh seseorang boleh menggunakan kebebasannya?”
Pada titik tersebut, konflik menjadi jauh lebih kompleks. Penonton memiliki hak menikmati hiburan.
Sementara warga sekitar juga memiliki hak untuk beristirahat. Anak-anak membutuhkan lingkungan yang aman.
Lansia membutuhkan ketenangan karena keluarga yang sedang berduka pun berhak menjalani masa berkabung tanpa gangguan suara ekstrem.
Ma’ruf: Beda Pendapat Tidak Harus Jadi Permusuhan
KH Ma’ruf Khozin memilih meredam konflik yang berkembang. Ia menjelaskan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan ucapan Setyo.
Menurut Ma’ruf, perbedaan pandangan merupakan hal biasa dalam perdebatan publik. Selain itu, ia menjelaskan bahwa tidak semua pelaku sound horeg mengabaikan aturan.
Sebagian pengusaha sound horeg sudah berdialog dengan MUI dan bersedia mengurangi desibel serta menghindari aktivitas yang menimbulkan persoalan.
Namun, perbedaan sikap antar pelaku membuat persoalan semakin kompleks. Masyarakat pun tidak bisa melihat pelaku sound horeg sebagai satu kelompok yang seragam.
Sebagian memilih berkompromi dan pada sisi lain, sejumlah pelaku merasa aturan justru mengancam ruang ekspresi mereka.
Situasi tersebut akhirnya menyeret warga ke tengah benturan kepentingan.
Ini Bukan Soal “Goblok”
Kata “goblok” memang mudah menjadi headline. Akan tetapi, menjadikannya pusat persoalan justru membuat isu yang lebih penting menghilang.
Sound horeg sedang menguji siapa yang punya kuasa menentukan batas kebebasan. Pemilik sound merasa memiliki hak berekspresi.
Penonton pun merasa berhak menikmati hiburan. Pada saat yang sama, warga sekitar memiliki hak atas ketenangan.
Pemerintah memiliki kewajiban menjaga ketertiban. MUI hadir melalui pertimbangan keagamaan.
Aparat penegak hukum melihat persoalan dari sisi aturan. Dokter membaca dampaknya melalui kesehatan.
Sosiolog melihatnya sebagai fenomena sosial. Budayawan membaca sound horeg sebagai ekspresi masyarakat.
Dengan demikian, setiap pihak membawa sudut pandangnya sendiri. Persoalan muncul ketika satu pihak menganggap kebenarannya harus menjadi satu-satunya ukuran.
Ketika Negara Terlambat Menentukan Batas
Pemerintah Jawa Timur sebenarnya sudah mencoba masuk ke dalam persoalan. Pada Agustus 2025, Gubernur Jawa Timur bersama Polda Jawa Timur dan Pangdam V/Brawijaya menerbitkan surat edaran bersama terkait penggunaan sound system.
Aturan tersebut mengatur sejumlah aspek, mulai dari lokasi, waktu, keamanan, hingga dampak terhadap masyarakat. Namun demikian, kebijakan itu juga mendapat kritik.
Pengamat kebijakan publik Alie Zainal Abidin menilai pemerintah belum menyusun kebijakan berdasarkan data warga yang terdampak.
Kritik tersebut penting karena kebijakan publik tidak cukup hanya berbicara tentang larangan.
Pemerintah juga perlu menjawab mengapa aturan muncul, siapa yang terdampak, serta bagaimana negara mengukur keberhasilannya.
Jika negara hanya datang ketika konflik sudah meledak, regulasi akan terlihat seperti pemadam kebakaran. Padahal, masyarakat membutuhkan sistem pencegahan.
Sosiolog Melihat Masalah yang Berbeda
Sosiolog Universitas Brawijaya Didid Haryadi melihat fenomena sound horeg dari sisi ruang publik.
Menurutnya, pertumbuhan sound horeg berkaitan dengan semakin terbatasnya ruang hiburan masyarakat yang mudah diakses.
Pandangan tersebut membuka lapisan baru dalam perdebatan. Masyarakat tidak hanya mencari suara keras.
Kebutuhan berkumpul juga mendorong munculnya ruang hiburan semacam itu. Hiburan kemudian bertemu dengan kebutuhan identitas dan pengakuan sosial.
Karena itu, pelarangan sound horeg tanpa memperbaiki ruang publik hanya menyelesaikan satu gejala karena akar persoalannya tetap hidup.
Budayawan Meimura juga mengingatkan bahwa persoalan utama bukan perangkat sound itu sendiri. Menurut dia, masyarakat perlu melihat cara orang menggunakan perangkat tersebut.
Sudut pandang ini penting sebab sebuah teknologi tidak otomatis menjadi masalah. Sebaliknya, manusia menentukan apakah teknologi tersebut berubah menjadi hiburan atau gangguan.
Ketika Budaya Bertemu Batas Kesehatan
Persoalan semakin serius ketika suara ekstrem masuk ke wilayah kesehatan. Dokter THT RSUD Kanjuruhan dr Ersty Istyawati menyebut pernah menangani pasien dengan keluhan tinnitus.
Sejumlah laporan medis lain juga menunjukkan bahwa paparan suara sangat keras dapat meningkatkan risiko gangguan pendengaran.
Artinya, perdebatan tentang desibel bukan sekadar perang angka. Di balik angka tersebut terdapat tubuh manusia yang menerima tekanan suara.
Kelompok anak-anak juga belum tentu memahami risiko paparan suara ekstrem. Warga yang tidak pernah membeli tiket acara pun dapat menerima dampak kebisingan.
Pada titik inilah konsep “yang penting saya senang” mulai kehilangan legitimasi. Sebab, kebebasan selalu membawa konsekuensi.
Pakar Hukum: Hak Berhenti Ketika Hak Orang Lain Terganggu
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Dr Prija Djatmika melihat persoalan tersebut dari perspektif hukum.
Ia menilai penggunaan sound horeg dapat masuk ranah pelanggaran ketika aktivitas itu mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Logikanya sederhana Kebebasan berekspresi bukan kartu bebas gangguan dan setiap hak selalu bertemu dengan hak orang lain.
Karena itu, negara harus hadir bukan untuk mematikan budaya. Sebaliknya, pemerintah perlu memastikan satu kelompok tidak menikmati kebebasan dengan membebankan kerugian kepada kelompok lain.
Ekonomi Jalanan Juga Tidak Bisa Diabaikan
Ada alasan lain mengapa sound horeg sulit menghilang. Ekosistemnya menghasilkan perputaran ekonomi.
Pedagang mendapat pembeli, Jasa parkir memperoleh pemasukan, Pelaku usaha mendapatkan panggung dan komunitas memperoleh ruang berkumpul.
Selain itu, ekonomi lokal ikut bergerak ketika sebuah acara mendatangkan massa. Maka, pendekatan hitam-putih juga berbahaya.
Larangan total berpotensi mematikan aktivitas ekonomi yang tumbuh di sekitar acara.
Sebaliknya, pembiaran total dapat memindahkan biaya sosial kepada warga yang tidak ikut menikmati acaranya.
Di sinilah negara harus menghitung bukan hanya keuntungan acara, tetapi juga harga yang dibayar masyarakat.
MUI Kembali Mendorong Pergub
Pada September 2026, MUI Jawa Timur kembali mendorong pemerintah provinsi menerbitkan peraturan gubernur yang lebih kuat.
Dorongan tersebut muncul setelah MUI menyebut tiga orang meninggal dalam berbagai insiden terkait sound horeg sepanjang Agustus 2026.
MUI menilai surat edaran belum cukup kuat sebagai instrumen pengendalian. Kondisi tersebut menunjukkan satu persoalan lama dalam kebijakan publik karena aturan ada, tetapi daya pakainya dipertanyakan.
Ketika regulasi tidak mampu memberikan kepastian, konflik akan terus kembali. Hari ini persoalannya sound horeg. Besok, persoalan serupa bisa muncul dalam bentuk lain.
Jadi, Siapa yang Berhak Menentukan Batas?
Jawabannya tidak bisa diserahkan kepada satu pihak. MUI memiliki ruang untuk memberikan pandangan keagamaan.
Pemerintah memegang kewenangan untuk menyusun dan menegakkan regulasi. Polisi menjalankan fungsi penegakan hukum.
Dokter menjelaskan risiko kesehatan, Akademisi membaca pola sosial yang berkembang, Budayawan menjelaskan konteks kulturalnya.
Pelaku usaha membawa kepentingan ekonomi. Warga menyampaikan dampak yang mereka rasakan secara langsung.
Karena itu, batas harus lahir dari pertemuan antara hukum, data kesehatan, hak warga, kebudayaan, dan kemampuan pemerintah menegakkan aturan.
Pada akhirnya, pemerintah tetap harus mengambil keputusan berdasarkan kepentingan publik. Bukan berdasarkan siapa yang paling keras suaranya.
Ketika Semua Ingin Didengar, Siapa yang Mau Mendengar
Polemik “goblok” selesai ketika kedua pihak memilih berdamai. Namun, persoalan sound horeg belum selesai.
Sebab, yang sedang bertabrakan bukan sekadar suara dengan telinga. Yang bertabrakan adalah kebebasan dengan batas.
Masyarakat membutuhkan hiburan, Pelaku usaha membutuhkan ruang, Budaya membutuhkan kebebasan. Di sisi lain, warga juga membutuhkan rumah yang tenang.
Karena itu, pertanyaan terakhirnya bukan lagi:
“Siapa yang paling benar?”
Pertanyaannya jauh lebih sederhana karena kalau semua orang merasa punya hak untuk bersuara, siapa yang masih mau mendengar?
Itulah ujian sebenarnya.Bukan hanya bagi sound horeg. Melainkan bagi kedewasaan kita dalam menggunakan kebebasan. @teguh








