Polemik lahan Ledoksari memanas setelah KAI menerbitkan SP1, sementara warga menolak pengosongan dan memilih bertahan di tengah rencana penataan Stasiun Solo Jebres.
Tabooo.id – Bagi orang lain, rumah di pinggir jalur kereta mungkin hanya terlihat sebagai bangunan. Bagi Sigit Pramono, rumah di Ledoksari menjadi tempat tumbuh, bekerja, membesarkan anak, sekaligus menjalankan pesan terakhir ayahnya.
Kini, rumah itu berada di tengah rencana penataan Stasiun Solo Jebres.
PT KAI Daop 6 Yogyakarta menerbitkan Surat Peringatan Kesatu (SP1) untuk pengosongan atau pembongkaran mandiri. Perusahaan meminta warga meninggalkan kawasan yang mereka klaim sebagai aset KAI.
Sigit tidak ingin pergi.
Ia memahami kawasan tersebut akan mengalami pengembangan. Namun, keputusan itu juga membuatnya merasa bagian dari hidupnya ikut pergi bersama rumah.
“Saya pribadi bekerja di rumah sendiri. Amanat Bapak memang suruh menempati. Yang saya pegang tetap bertahan di situ. Dari kecil Bapak sampai nggak ada,” ujar Sigit.
Pekerjaan berlangsung dari rumah. Keluarga bergantung pada tempat tinggal itu. Pendidikan anak pun menjadi pertimbangan ketika Sigit memutuskan untuk bertahan.
Lalu muncul pertanyaan yang lebih besar ketika pembangunan datang, siapa yang harus lebih dulu mundur?
Ketika Pembangunan Bertemu Rumah
PT KAI punya alasan untuk menata kawasan tersebut.
Jumlah penumpang Stasiun Solo Jebres terus bertambah. Pada 2024, stasiun itu melayani 1.347.662 penumpang.
Setahun kemudian, angkanya naik 7 persen menjadi 1.442.324 penumpang.
Setiap hari, rata-rata 1.000 penumpang KA jarak jauh naik dan turun di stasiun tersebut. KRL Commuterline Yogyakarta-Palur mencapai sekitar 3.600 penumpang, sedangkan KA Bandara BIAS sekitar 500 penumpang.
Pertumbuhan itu mendorong KAI menyiapkan pengembangan dan penataan Stasiun Solo Jebres. Perusahaan menyebut perluasan stasiun sebagai salah satu bagian dari rencana tersebut.
Solo Jebres juga akan dikembangkan sebagai titik koneksi antarmoda. Kereta jarak jauh, kereta lokal, KA Bandara BIAS, Trans Jateng, serta moda lain akan terhubung di kawasan tersebut.
Rencana itu menunjukkan arah masa depan transportasi Kota Solo.
Namun, pembangunan selalu bersinggungan dengan ruang hidup manusia.
Di Ledoksari, ruang yang hendak ditata bukan sekadar bidang kosong. Puluhan keluarga sudah menjalani kehidupan di kawasan tersebut.
“Kami Sudah Ada Sebelum SHP Itu”
Warga RT 001 RW 007, Ledoksari, Kelurahan Purwodiningratan, mengaku sudah tinggal di kawasan tersebut selama puluhan tahun.
Wawan Prabu Sarwono (55) mengatakan permukiman sudah berdiri ketika Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 23 Tahun 1996 terbit.
“Di sini sudah ada permukiman, bermasyarakat, bahkan sudah ada RT, RW-nya, juga bahkan dari tertib administrasi untuk kewilayahan dalam hal ini juga membayar PBB itu semua warga sudah melakukan,” ujar Wawan.
Sejumlah warga menyebut memiliki bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak 1980-an.
Ronald Efendi (45) bahkan menyebut warga sudah menempati Ledoksari sejak 1960. Ia menunjukkan bukti pembayaran Ipeda pada 1989 yang menurutnya tercatat atas nama warga.
Dokumen-dokumen tersebut menjadi alasan warga mempertanyakan proses pengosongan.
Persoalannya tidak berhenti pada sebidang tanah. Warga berbicara tentang rumah, tetangga, pekerjaan, listrik, administrasi wilayah, dan sekolah anak.
Di sinilah konflik Ledoksari menjadi lebih rumit. Satu kawasan memiliki arti berbeda bagi dua pihak yang kini berhadapan.
KAI Juga Membawa Dokumen
Di sisi lain, KAI menyatakan memiliki dasar untuk mengelola kawasan tersebut.
Perusahaan menyebut SHP Nomor 23 Tahun 1996 sebagai salah satu dasar aset. KAI juga menjelaskan bahwa proses penyertifikatan aset mulai mereka upayakan sejak 1998.
Selain SHP, perusahaan menyebut Groundkaart dan Peta Bumi Tahun 1947 sebagai dokumen pendukung.
Atas dasar itu, KAI menilai penataan kawasan merupakan bagian dari kewajiban perusahaan untuk mengamankan serta mengoptimalkan aset yang dikelolanya bagi pelayanan publik.
Ada pula keterangan mengenai riwayat sewa sebagian warga.
Menurut KAI, sebagian warga pernah menyewa lahan perusahaan. Rata-rata perjanjian sewa terakhir berlangsung hingga 2010, sementara perusahaan menyebut terdapat penyewa yang gagal memenuhi pembayaran.
Dalam perjanjian tersebut, menurut KAI, terdapat ketentuan pengembalian area apabila perusahaan sewaktu-waktu membutuhkan lahan.
Dari sudut pandang KAI, persoalan ini memiliki dasar administratif sekaligus kebutuhan pengembangan stasiun.
Namun, penjelasan tersebut belum menjawab seluruh keresahan warga.
Begitu pula bukti pembayaran pajak yang warga tunjukkan belum otomatis menentukan status kepemilikan tanah.
Kedua pihak membawa dasar masing-masing. Karena itu, riwayat lahan dan dokumen yang mereka pegang perlu mendapat pemeriksaan terbuka.
SP1 Mengubah Kecemasan Menjadi Nyata
Sebelum SP1 terbit, warga menghadapi ketidakpastian.
Kini situasinya berubah.
KAI sudah menerbitkan SP1 untuk pengosongan atau pembongkaran mandiri. Jika warga tidak memenuhi tahapan tersebut, perusahaan menyatakan akan melanjutkan SP2 dan SP3.
Setelah seluruh tahapan sosialisasi dan surat peringatan selesai, KAI dapat melakukan penertiban sesuai prosedur yang mereka sampaikan.
Bagi warga, rangkaian tersebut membuat ancaman kehilangan rumah terasa semakin dekat.
Wawan mengatakan warga masih menunggu audiensi lanjutan dengan pemerintah daerah dan pihak terkait. Karena itu, ia mempertanyakan keputusan KAI menerbitkan SP1 ketika proses dialog masih berjalan.
“Jadi, tolong ini masih proses menunggu. Tiba-tiba ada itu kan (SP 1) menyimpulkan atau warga bisa mengartikan PT KAI itu arogan sekali dan juga istilahnya bisa dikatakan untuk tidak taat hukum,” ujarnya.
Wawan menilai KAI terlalu tergesa-gesa.
Keresahan tersebut bukan hanya muncul karena kemungkinan kehilangan tempat tinggal. Proses dialog yang belum selesai juga menjadi alasan warga meminta penataan berjalan lebih hati-hati.
Rumah Sigit dan Masa Depan Anaknya
Di tengah perdebatan sertifikat dan dokumen, alasan Sigit untuk bertahan terdengar jauh lebih sederhana.
Ia memikirkan sekolah anaknya.
Rumah tersebut berada dekat SMA 3. Kondisi itu memungkinkan anaknya berjalan kaki menuju sekolah.
“Yang saya utamakan adalah pendidikan anak, dekat SMA 3. Jadi jalan saja dari rumah, dekat,” ujarnya.
Pertimbangan tersebut memperlihatkan bagaimana persoalan lahan akhirnya masuk ke ruang paling personal dalam kehidupan warga.
Sebuah kawasan dapat muncul sebagai bagian dari peta aset dan rencana pengembangan bagi perusahaan.
Bagi warga, tempat yang sama memiliki nama jalan, rumah, sekolah, pekerjaan, tetangga, dan kenangan keluarga.
Satu lokasi akhirnya memiliki dua cerita.
KAI melihat ruang yang perlu ditata.
Warga melihat rumah yang ingin mereka pertahankan.
Bukan Sekadar Siapa yang Punya Dokumen
Polemik Ledoksari mudah berubah menjadi pertarungan sederhana.
KAI memiliki SHP, lalu dianggap pasti benar.
Warga memiliki bukti PBB, lalu dianggap pasti memiliki hak.
Padahal persoalannya tidak sesederhana itu.
PBB bukan sertifikat kepemilikan. Pada saat yang sama, keberadaan SHP belum dengan sendirinya menjawab seluruh pertanyaan tentang sejarah penguasaan fisik kawasan dan keberadaan permukiman.
Karena itu, perdebatan tidak seharusnya berhenti pada klaim masing-masing pihak.
Publik perlu mengetahui sejarah tanah tersebut. Masyarakat juga berhak mengetahui bagaimana proses sertifikasi berlangsung ketika warga mengaku sudah menempati kawasan itu sejak jauh sebelum SHP terbit.
Dokumen dari kedua pihak perlu mendapat pemeriksaan jika memang menjadi dasar masing-masing klaim.
Persoalan hukum juga membutuhkan penjelasan dari instansi yang memiliki kewenangan.
Ruang mediasi pun perlu berjalan secara nyata, bukan sekadar menjadi formalitas.
Pembangunan Tidak Harus Menghapus Cerita
Stasiun Solo Jebres memang membutuhkan pengembangan seiring pertumbuhan penumpang.
Transportasi publik membutuhkan ruang yang aman, nyaman, dan terintegrasi. Kota juga membutuhkan infrastruktur yang mampu mengikuti mobilitas masyarakat.
Namun, keberhasilan pembangunan tidak hanya terlihat dari luas stasiun atau jumlah moda yang terhubung.
Ada ukuran lain yang tidak kalah penting: bagaimana pembangunan memperlakukan manusia yang tinggal di jalurnya.
KAI menyatakan menghormati upaya hukum setiap warga negara sesuai ketentuan.
Pernyataan tersebut menjadi penting ketika perusahaan dan warga berada dalam posisi yang berseberangan.
Mempercepat pengosongan tidak otomatis menyelesaikan persoalan. Sebaliknya, penolakan warga juga tidak otomatis menghapus kebutuhan pengembangan stasiun.
Di antara SP1 dan rencana perluasan Stasiun Solo Jebres, puluhan keluarga kini menunggu kepastian.
Rumah yang selama ini menjadi tempat pulang berada di tengah proses yang terus bergerak.
Dokumen yang warga pegang menunggu penjelasan lebih lanjut. Proses hukum dan mediasi juga masih menjadi ruang yang dapat mempertemukan kepentingan kedua pihak.
Pertanyaannya kemudian bukan sekadar apakah kawasan itu akan ditata.
Yang lebih penting adalah bagaimana penataan tersebut berjalan tanpa mengabaikan sejarah kehidupan warga yang sudah lama tinggal di sana.
Pada akhirnya, Ledoksari bukan hanya cerita tentang tanah.
Ini cerita tentang ketika aset bertemu rumah, dokumen bertemu sejarah, dan pembangunan bertemu manusia.
Di situlah ukuran keadilan seharusnya mulai dibicarakan. @dimas








