SP1 KAI memicu keresahan warga Ledoksari. Mereka kompak menolak penggusuran dan memilih bertahan demi rumah, keluarga, serta pendidikan anak.
Warga justru menegaskan sikap untuk tetap bertahan. Mereka menolak rencana pengosongan lahan yang KAI klaim sebagai bagian dari aset perusahaan.
Bagi warga, persoalan ini bukan sekadar soal tanah. Rumah yang kini terancam mereka tinggalkan sudah menjadi tempat tinggal, tempat bekerja, sekaligus ruang tumbuh keluarga selama puluhan tahun.
Salah satunya Sigit Pramono, warga RT 01 Ledoksari. Ia mengaku tidak ingin meninggalkan rumah yang sejak kecil ditempatinya bersama sang ayah.
Sigit memilih bertahan karena memegang amanah ayahnya semasa hidup.
“Saya pribadi bekerja di rumah sendiri. Amanat Bapak memang suruh menempati. Yang saya pegang tetap bertahan di situ. Dari kecil Bapak sampai nggak ada,” ujar Sigit.
Kini, Sigit juga memikirkan pendidikan anaknya. Rumah tersebut berada dekat SMA 3 sehingga anaknya bisa berjalan kaki menuju sekolah.
“Yang saya utamakan adalah pendidikan anak, dekat SMA 3. Jadi jalan saja dari rumah, dekat,” ujarnya.
Karena alasan tersebut, Sigit mengaku tetap ingin tinggal di Ledoksari. Bahkan, ia menyatakan tidak akan meninggalkan rumah meski KAI memberikan kompensasi.
Warga Pilih Bertahan
Sikap Sigit bukan satu-satunya penolakan.
Warga RT 001 RW 007, Ledoksari, Kelurahan Purwodiningratan, meyakini mereka telah menempati kawasan tersebut sebelum KAI memperoleh Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 23 Tahun 1996.
Warga juga menyebut memiliki bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak 1980-an.
Wawan Prabu Sarwono (55), salah seorang warga, mengatakan permukiman sudah berdiri ketika SHP tersebut terbit.
“Di sini sudah ada permukiman, bermasyarakat, bahkan sudah ada RT, RW-nya, juga bahkan dari tertib administrasi untuk kewilayahan dalam hal ini juga membayar PBB itu semua warga sudah melakukan,” ujar Wawan.
Menurut Wawan, bukti pembayaran PBB menjadi salah satu dasar warga mempertahankan tempat tinggal mereka.
Warga juga menunjukkan sejumlah dokumen dalam audiensi bersama DPRD Solo dan PT KAI. Mereka menyebut bukti tersebut termasuk dokumen pembayaran pajak dan riwayat pemasangan listrik.
SP1 Datang Saat Warga Menunggu Mediasi
Warga semakin keberatan karena KAI menerbitkan SP1 ketika mereka masih menunggu proses audiensi lanjutan.
Wawan mengatakan DPRD Solo berencana mempertemukan sejumlah pihak untuk mencari solusi. Rencana itu melibatkan Pemerintah Kota Solo, wali kota, Forkopimda, dan pihak terkait.
Namun, sebelum proses tersebut berlanjut, KAI menerbitkan SP1.
Kondisi itu membuat warga mempertanyakan langkah perusahaan. Mereka merasa proses dialog belum selesai, tetapi tahapan pengosongan sudah berjalan.
“Jadi, tolong ini masih proses menunggu. Tiba-tiba ada itu kan (SP 1) menyimpulkan atau warga bisa mengartikan PT KAI itu arogan sekali dan juga istilahnya bisa dikatakan untuk tidak taat hukum,” kata Wawan.
Ia menilai KAI seharusnya menunggu proses audiensi yang masih berjalan.
“KAI istilahnya kok kesusu (tergesa-gesa),” lanjutnya.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan warga terhadap penerbitan SP1. KAI sebelumnya menjelaskan bahwa SP1 menjadi bagian dari tahapan penataan lahan yang perusahaan klaim sebagai asetnya.
Warga Pertanyakan Riwayat Lahan
Ronald Efendi (45), warga lainnya, mengatakan masyarakat sudah menempati Ledoksari sejak 1960.
Ia juga menunjukkan bukti pembayaran Ipeda pada 1989. Menurut Ronald, dokumen tersebut tercatat atas nama warga, bukan KAI.
“Itu pun juga atas nama perorangan bukan atas nama dari KAI. Jadi di sini pun kita sudah memegang beberapa bukti,” ungkap Ronald.
Bagi Ronald, dokumen tersebut memperkuat alasan warga untuk tetap tinggal.
Ia juga mempertanyakan penerbitan SHP Nomor 23 Tahun 1996 ketika permukiman sudah berdiri.
“Apabila di sini sudah ada bangunan, sudah ada masyarakatnya, sudah ada manusianya, kok bisa SHP itu bisa timbul?” ujarnya.
Pernyataan warga mengenai dugaan persoalan dalam penerbitan SHP tersebut masih menjadi klaim dari pihak warga. Kepastian mengenai status dan proses penerbitan SHP tetap membutuhkan penjelasan dari instansi berwenang.
Menolak Meninggalkan Ledoksari
KAI sebelumnya menyatakan akan melanjutkan tahapan SP2 dan SP3 jika warga tidak melakukan pengosongan secara mandiri.
Warga pun sudah menyatakan sikap. Mereka menolak meninggalkan Ledoksari.
Ronald menegaskan warga akan tetap mempertahankan tempat tinggal mereka.
“Kita tetap mempertahankan untuk menolak. Apapun itu,” pungkasnya.
Penolakan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan Ledoksari tidak berhenti pada penerbitan SP1.
KAI memiliki kepentingan untuk menata dan mengembangkan kawasan Stasiun Solo Jebres. Warga memiliki kepentingan untuk mempertahankan rumah dan kehidupan yang sudah mereka bangun selama puluhan tahun.
Di tengah dua kepentingan itu, satu hal belum selesai bagaimana pengosongan lahan dapat berjalan tanpa mengabaikan sejarah kehidupan warga yang sudah lama tinggal di sana.
Kini warga menunggu ruang dialog berikutnya. Mereka berharap pemerintah dan pihak terkait tidak membiarkan persoalan tersebut berakhir hanya dengan surat peringatan. @eko








