Rabu, September 16, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

Pasal Santet Digugat: Frasa “Memberikan Harapan” Dipersoalkan

by dimas
September 8, 2026
in Edge
A A
Home Edge
Share on Facebook
Share on Twitter
Lima mahasiswa menggugat frasa “memberikan harapan” dalam pasal santet KUHP ke MK karena dinilai berpotensi menimbulkan tafsir hukum yang kabur.

Tabooo.id – Kata “harapan” biasanya terdengar positif. Namun, lima mahasiswa Fakultas Hukum kini membawa frasa itu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Rika Violyta Priti Sari, Bambang Sujatmiko, Ayu Novalia Sundari, Audia Rahman, dan Andika Firmanta Sitepu menggugat frasa “memberikan harapan” dalam Pasal 252 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Perkara itu tercatat dengan Nomor 327/PUU-XXIV/2026.

Sekilas, gugatan ini memang terdengar seperti debat tentang santet. Namun, persoalannya ternyata lebih besar.

Kelima mahasiswa itu mempertanyakan batas sebuah frasa dalam hukum pidana. Mereka menilai frasa “memberikan harapan” belum memiliki parameter yang jelas.

Ini Belum Selesai

Sopir Disandera, Mobil Dibakar: Tragedi Aris Sanda di Wamena

KPK Bongkar Dugaan Suap HGB: Urusan Tanah Berujung Koper Uang

Lalu, kapan sebuah harapan berubah menjadi tindak pidana?

Ketika “Harapan” Masuk ke Pasal Pidana

Pasal 252 ayat (1) KUHP mengatur orang yang menyatakan dirinya memiliki kekuatan gaib.

Aturan itu juga mencakup orang yang memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain.

Syaratnya, perbuatan tersebut berkaitan dengan klaim bahwa pelaku dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental maupun fisik.

Ancaman pidananya mencapai satu tahun enam bulan penjara. Selain itu, pelaku juga dapat dikenai denda paling banyak kategori IV.

Masalahnya muncul pada frasa “memberikan harapan”.

Menurut para pemohon, frasa tersebut tidak menjelaskan batas perbuatan yang dapat masuk kategori tindak pidana.

Akibatnya, mereka khawatir aparat memiliki ruang tafsir yang terlalu luas.

Bambang, salah satu pemohon, menyampaikan keberatan itu dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa.

“Keberadaan frasa ‘memberikan harapan’ tanpa parameter yang jelas tidak memberikan fungsi pembatasan yang memadai terhadap kewenangan aparat penegak hukum.”

Pernyataan tersebut menjadi inti gugatan mereka.

Sebab, hukum pidana tidak hanya membutuhkan larangan. Hukum juga membutuhkan batas yang jelas.

Jadi, Harapan yang Mana?

Coba bayangkan sebuah percakapan.

Seseorang datang kepada orang yang mengaku memiliki kemampuan gaib. Orang itu kemudian mengatakan bahwa dirinya mampu membantu mengatasi suatu penyakit.

Pertanyaannya sederhana.

Apakah pernyataan itu langsung menjadi tindak pidana?

Atau, seseorang baru melakukan tindak pidana ketika ia secara aktif meyakinkan orang lain?

Batas tersebut menjadi penting karena hukum pidana membawa konsekuensi serius.

Satu tafsir dapat menentukan apakah seseorang hanya berbicara atau justru menghadapi proses pidana.

Karena itu, para pemohon meminta MK memperjelas makna frasa tersebut.

Mereka mengusulkan agar “memberikan harapan” hanya mencakup perbuatan pelaku yang secara aktif meyakinkan orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang.

Dengan begitu, unsur perbuatannya menjadi lebih spesifik.

Negara Punya Alasan, Tetapi Rumusan Tetap Harus Jelas

Pasal tersebut tentu tidak muncul tanpa alasan.

Penjelasan Pasal 252 ayat (1) KUHP menyebut aturan itu bertujuan mencegah praktik main hakim sendiri.

Logikanya cukup jelas.

Seseorang mengaku mempunyai kekuatan gaib. Ia kemudian mengklaim mampu menimbulkan penderitaan kepada orang lain.

Jika masyarakat mempercayai klaim tersebut, ketakutan dapat muncul. Setelah itu, tuduhan santet bisa memicu tindakan main hakim sendiri.

Negara tentu memiliki kepentingan untuk mencegah situasi seperti itu.

Namun, niat tersebut tidak otomatis menyelesaikan persoalan rumusan.

Justru di sinilah konflik utama perkara ini muncul.

Negara ingin mencegah main hakim sendiri. Sementara itu, para pemohon meminta negara memperjelas batas kewenangan pidananya.

Keduanya sebenarnya memiliki titik temu.

Masyarakat membutuhkan perlindungan. Pada saat yang sama, warga juga membutuhkan kepastian hukum.

Ini Bukan Debat Soal Percaya Santet

Perkara ini mudah berubah menjadi debat klasik.

Santet benar-benar ada atau tidak?

Orang percaya atau tidak?

Rasional atau mistis?

Namun, pertanyaan tersebut bukan inti gugatan.

Para pemohon tidak meminta MK membuktikan keberadaan santet.

Mereka justru menguji rumusan norma pidana yang mengatur perilaku terkait klaim kekuatan gaib.

Karena itu, pertanyaannya jauh lebih sederhana.

Apa sebenarnya perbuatan yang dilarang negara?

Pertanyaan itu penting karena hukum pidana harus menentukan tindakan secara jelas.

Siapa melakukan apa?

Kepada siapa?

Dengan cara bagaimana?

Lalu, kapan tindakan tersebut memenuhi unsur pidana?

Semakin jelas jawabannya, semakin mudah pula masyarakat memahami batas hukum.

Sebaliknya, semakin kabur rumusannya, semakin besar ruang tafsir yang muncul.

Lima Mahasiswa Menguji Bahasa Kekuasaan

Ada ironi menarik dalam perkara ini.

Lima mahasiswa Fakultas Hukum justru menggugat sebuah norma melalui persoalan bahasa.

Namun, bahasa hukum bukan sekadar susunan kata.

Setiap kata dalam aturan pidana bisa membentuk batas kewenangan negara.

Kata “memberikan” memiliki arti. Kata “harapan” juga memiliki arti.

Tetapi ketika keduanya masuk ke dalam norma pidana, maknanya membawa konsekuensi yang jauh lebih besar.

Aparat perlu menentukan apakah unsur pasal terpenuhi.

Jaksa perlu membangun dakwaan.

Hakim kemudian menilai fakta dan penerapan hukumnya.

Karena itu, batas norma sejak awal menjadi penting.

Hukum tidak boleh membuat warga menebak-nebak kapan sebuah tindakan berubah menjadi tindak pidana.

Konfliknya Bukan Lagi Santet

Di sinilah perkara tersebut menjadi menarik.

Publik bisa saja terpancing membahas santet. Namun, substansi gugatannya justru berbicara tentang kepastian hukum.

Para pemohon menilai frasa “memberikan harapan” bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945.

Mereka kemudian meminta MK menyatakan frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

Mereka juga meminta frasa itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan batas yang lebih spesifik.

Dengan demikian, perkara ini menyentuh pertanyaan tentang bagaimana negara merumuskan batas pidana.

Bukan soal apakah seseorang percaya santet.

Bukan pula soal apakah masyarakat percaya kekuatan gaib.

Yang dipersoalkan adalah seberapa jelas negara ketika mengatakan sebuah perbuatan dapat dihukum.

Ini Bukan Sekadar Pasal Santet

Kalau dilihat sekilas, perkara ini seperti cerita tentang santet.

Namun, lapisan keduanya jauh lebih serius.

Ini bukan sekadar perkara santet. Ini perkara tentang batas kekuasaan negara melalui bahasa hukum.

Ketika negara membuat aturan pidana, setiap kata menjadi penting.

Sebab, aturan tersebut bisa memengaruhi kebebasan seseorang.

Karena itu, kata yang terlalu luas dapat memunculkan pertanyaan. Frasa yang terlalu kabur juga dapat membuka ruang tafsir.

Pada titik itu, hukum membutuhkan presisi.

Bukan karena negara harus takut membuat aturan. Sebaliknya, negara justru harus semakin hati-hati ketika aturan membawa ancaman pidana.

Apa Dampaknya Buat Kamu?

Bagi banyak orang, perkara di MK mungkin terasa jauh.

Gedung MK berada di Jakarta. Bahasa konstitusi juga sering terdengar seperti bahasa ruang sidang.

Namun, hukum pidana berlaku dalam kehidupan sehari-hari.

Artinya, setiap warga berkepentingan mengetahui batas perbuatan yang dapat membawa konsekuensi pidana.

Kejelasan aturan membantu warga memahami apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.

Selain itu, kejelasan juga membantu aparat menjalankan kewenangannya secara terukur.

Jadi, pertanyaan ini sebenarnya bukan hanya milik lima mahasiswa tersebut.

Pertanyaan ini juga milik publik.

Seberapa jelas hukum harus berbicara sebelum negara boleh menghukum seseorang?

Jangan Biarkan Hukum Menjadi Tebak-Tebakan

Hukum bukan teka-teki silang.

Warga tidak seharusnya menebak arti sebuah frasa setelah negara memasukkannya ke dalam pasal pidana.

Apalagi, konsekuensinya bisa berupa penjara.

Memang, negara membutuhkan aturan untuk mencegah konflik dan main hakim sendiri.

Namun, aturan tersebut juga harus memberikan batas yang dapat dipahami.

Di situlah kepastian hukum bekerja.

Batas yang jelas melindungi masyarakat. Pada saat yang sama, batas itu juga mengendalikan kewenangan aparat.

Maka, gugatan lima mahasiswa ini layak dibaca lebih jauh.

Bukan karena santet tiba-tiba menjadi isu besar.

Melainkan karena satu frasa sederhana ternyata bisa membuka pertanyaan besar tentang hukum.

“Memberikan harapan” mungkin terdengar seperti kalimat biasa. Namun, ketika masuk ke hukum pidana, siapa yang menentukan batasnya?

Dan ketika batas itu belum jelas, publik berhak bertanya:

yang sebenarnya sedang diuji di MK itu santet, atau ketepatan bahasa negara? @dimas

Tags: Hukum PidanaKepastian HukumMahkamah KonstitusiMemberikan HarapanPasal Santet

Kamu Melewatkan Ini

Vape di Indonesia dan Batas Perlindungan Negara

Vape di Indonesia dan Batas Perlindungan Negara

by teguh
September 8, 2026

Satu perangkat kecil kini membawa persoalan besar ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pada 07/09/2026, gugatan terhadap aturan rokok elektronik masuk ke...

Vape Digugat ke MK, Pelarangan Total Jadi Pertaruhan

Vape Digugat ke MK, Pelarangan Total Jadi Pertaruhan

by teguh
September 8, 2026

Rokok elektronik atau vape digugat dan kini menghadapi pertarungan hukum di Mahkamah Konstitusi (MK). Zico Leonard Djagardo Simanjuntak menguji Undang-Undang...

Polisi Aktif Masuk Jabatan Sipil, MK Kembali Diuji

Polisi Aktif Masuk Jabatan Sipil, MK Kembali Diuji

by dimas
September 7, 2026

Gugatan terhadap UU Polri kembali menguji batas penempatan polisi aktif di jabatan sipil serta dampaknya terhadap ruang dan kesempatan warga...

Next Post
Abu Anak Krakatau Masuk Semarang? Cek Faktanya

Abu Anak Krakatau Masuk Semarang? Cek Faktanya

Madilog Series

Logika vs Emosi: Siapa yang Sebenarnya Mengendalikan Kamu? – Madilog Series #3.5

Logika vs Emosi: Siapa yang Sebenarnya Mengendalikan Kamu? – Madilog Series #3.5

Agustus 24, 2026
Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Juli 7, 2026
Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Juni 18, 2026

Marx Series

Mesin dan Industri Modern: Teknologi Membebaskan atau Membuat Pekerja Makin Mudah Diganti?

Mesin dan Industri Modern: Teknologi Membebaskan atau Membuat Pekerja Makin Mudah Diganti?

Agustus 25, 2026

Working-Day: Kenapa Jam Kerja Selalu Jadi Medan Perang?

Juli 16, 2026

Ketika Marx Membongkar Rahasia Profit – Marx Series #1.5

Juni 20, 2026

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Juni 2, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id