Rabu, September 16, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

Vape di Indonesia dan Batas Perlindungan Negara

by teguh
September 8, 2026
in Deep
A A
Home Deep
Share on Facebook
Share on Twitter
Satu perangkat kecil kini membawa persoalan besar ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pada 07/09/2026, gugatan terhadap aturan rokok elektronik masuk ke MK. Pemohon meminta negara melarang produksi, impor, peredaran, hingga penggunaan vape di Indonesia.

Tabooo.id – Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 335/PUU-XXIV/2026. Zico Leonard Djagardo Simanjuntak menguji sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Bagi pemohon, aturan yang berlaku belum cukup melindungi masyarakat dari risiko vape. Kekhawatiran itu juga berkaitan dengan potensi penyalahgunaan perangkat sebagai medium narkotika dan zat psikoaktif baru.

Pertanyaannya kemudian menjadi lebih besar. Apakah pembatasan masih cukup, atau negara harus menghapus vape di Indonesia dari pasar?

Pagar Hukum Sudah Berdiri, Masalah Belum Selesai

Secara regulasi, pemerintah sebenarnya sudah memasang sejumlah pembatas. Melalui PP Nomor 28 Tahun 2024, pemerintah melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektronik kepada orang berusia di bawah 21 tahun serta perempuan hamil.

Selain batas usia, aturan tersebut membatasi penjualan di sekitar satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Pemerintah juga mengatur promosi serta perdagangan produk melalui ruang digital.

Ini Belum Selesai

Hari Kesembilan, Tim SAR Persempit Pencarian Jurnalis Hilang

Dari Teguran ke Tiga Pukulan: Kronologi Kematian Serda Ahmad

Namun, keberadaan aturan tidak otomatis membuat pelanggaran berhenti. Pada 21/052026, Kepala BPOM Taruna Ikrar menyoroti ancaman zat adiktif pada rokok elektronik dan persoalan perokok pemula.

Situasi tersebut menunjukkan celah antara regulasi dan realitas. Aturan dapat membuat batas. Pengawasan menentukan apakah batas itu benar-benar bekerja.

Liquid Membuka Persoalan yang Lebih Gelap

Perangkat vape di Indonesia bukan satu-satunya titik masalah. Justru liquid menjadi bagian yang paling sulit dibaca konsumen.

Pada 07/04/2026, Kepala BNN Suyudi Ario Seto mengungkap hasil pemeriksaan terhadap 341 sampel liquid vape. Dari pengujian tersebut, BNN menemukan 11 sampel mengandung kanabinoid sintetis.

Satu sampel juga mengandung methamphetamine. Sementara itu, 23 sampel lainnya mengandung etomidate.

Temuan tersebut tentu tidak berarti seluruh liquid vape mengandung narkotika. Akan tetapi, data itu menunjukkan adanya celah penyalahgunaan yang serius.

Konsumen biasa tidak memiliki laboratorium untuk memeriksa kandungan liquid. Karena itu, warna cairan tidak cukup menjadi jaminan. Aroma pun tidak memberikan kepastian.

Bahkan, kemasan resmi belum tentu menjawab seluruh pertanyaan konsumen. Pemohon menggunakan persoalan tersebut sebagai salah satu alasan untuk mendorong larangan total.

“Peringatan kesehatan hanya memberikan informasi umum mengenai risiko produk.”

Dengan demikian, masalahnya bukan sekadar apakah konsumen mengetahui risiko. Persoalan yang lebih mendasar adalah apakah konsumen dapat mengetahui isi produk yang mereka gunakan.

Anak Tidak Harus Membeli Vape untuk Terpapar

Persoalan berikutnya muncul dari ruang digital. Promosi tidak lagi harus berlangsung di toko. Media sosial dapat membawa citra vape langsung ke layar anak dan remaja.

Pada 15/04/2026, Kementerian Kesehatan menyoroti promosi vape melalui media sosial dan perdagangan elektronik.

Kemudian, pada 03/08/2026, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan akan memanggil YouTube terkait temuan konten promosi vape yang melibatkan anak di bawah umur.

Situasi itu memperlihatkan perubahan medan. Anak bisa mengenal vape sebelum melakukan transaksi. Mereka cukup melihat konten, mengikuti kreator, atau menemukan promosi melalui algoritma.

Akhirnya, industri tidak hanya menjual perangkat. Ia juga menjual persepsi bahwa vape merupakan bagian dari gaya hidup.

Larangan Total Bisa Menutup Pasar, Tetapi Belum Tentu Menghapus Permintaan

BNN mendorong pendekatan yang lebih keras. Pada 07/04/2026, lembaga tersebut mengusulkan pelarangan vape dalam pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika. BNN mengaitkan usulan itu dengan penyalahgunaan vape sebagai medium narkotika.

Di sisi lain, sosiolog Universitas Gadjah Mada Andreas Budi Widyanta mengingatkan risiko kebijakan represif tanpa kajian akademik yang memadai.

Pada 21/04/2026, Andreas menilai pemerintah perlu melibatkan kajian akademik sebagai dasar perumusan kebijakan. Peringatan tersebut penting karena pasar tidak selalu mengikuti keinginan regulator.

Ketika pasar legal ditutup, permintaan belum tentu menghilang. Produk bisa berpindah ke pasar gelap. Penjualan dapat bergerak ke kanal tertutup. Pengawasan pun menjadi semakin sulit.

Larangan dapat mengurangi akses, tetapi desain kebijakan yang keliru bisa memindahkan masalah ke ruang yang lebih gelap.

Perlindungan Anak dan Hak Konsumen Dewasa

Kelompok kesehatan tetap memiliki alasan kuat untuk meminta perlindungan lebih ketat.

Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi FKUI Prof. Agus Dwi Susanto pada 13/04/2026 menilai remaja termasuk kelompok rentan terhadap dampak penggunaan vape.

Sehari berikutnya, Agus menekankan pentingnya peran keluarga, sekolah, pemerintah, dan tenaga kesehatan dalam pencegahan.

Namun, Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi mengambil pendekatan berbeda pada 09/04/2026. Ia mendorong edukasi, pengawasan, dan regulasi selama penggunaan vape masih berada dalam batas legal.

Perbedaan itu menunjukkan bahwa persoalan vape di Indonesia tidak memiliki jawaban sederhana.

Di satu sisi, negara harus melindungi anak. Di sisi lain, kebijakan juga perlu memperhitungkan konsumen dewasa yang selama ini menggunakan produk legal.

Karena itu, pertanyaan kebijakannya bukan hanya “boleh atau dilarang?”

Yang lebih penting adalah “instrumen mana yang paling efektif mengurangi risiko?”

Yang Dipersoalkan Bukan Cuma Apa yang Dihisap

Pada akhirnya, perkara ini bukan semata soal vape. Yang sedang diuji adalah batas tanggung jawab negara.

Ketika anak mengakses promosi, siapa yang gagal mengawasi? Saat liquid mengandung zat terlarang, siapa yang harus bertindak? Jika pasar ilegal tumbuh setelah larangan, siapa yang mengendalikan peredarannya?

Pertanyaan tersebut membawa isu vape keluar dari urusan konsumsi. Yang dipertaruhkan adalah kapasitas negara mengelola risiko.

Ujian Sesungguhnya Ada pada Cara Negara Bertindak

Gugata n Nomor 335/PUU-XXIV/2026 membuka perdebatan konstitusional mengenai perlindungan masyarakat dari risiko vape.Apa pun keputusan MK nantinya, pemerintah tetap menghadapi pekerjaan besar.

Pengawasan harus berjalan. Promosi kepada anak perlu ditekan. Penyalahgunaan liquid harus ditindak. Masyarakat juga membutuhkan informasi yang akurat.

Sementara itu, setiap kebijakan perlu menghitung dampak ikutannya. Sebab negara tidak cukup hanya membuat larangan.

Negara harus mampu memastikan aturan benar-benar bekerja. Vape mungkin hanya sebuah perangkat.

Namun, di balik perangkat itu ada pertanyaan yang jauh lebih besar seberapa jauh negara mampu melindungi warganya tanpa memindahkan masalah dari satu ruang ke ruang lainnya?. @teguh

Tags: anakmudabnnBPOMKesehatan PublikMahkamah KonstitusiNarkotikaNPSPerlindungan AnakRokok ElektronikUU KesehatanVapeVapeIndonesia

Kamu Melewatkan Ini

Vape Terancam Dilarang di Solo, DPRD Siapkan Raperda 2027

Vape Terancam Dilarang di Solo, DPRD Siapkan Raperda 2027

by dimas
September 12, 2026

Vape terancam dilarang di Solo. DPRD mengusulkan Raperda 2027 setelah menyoroti penggunaan vape di kalangan anak muda dan peredaran ilegal....

Pasal Santet Digugat: Frasa “Memberikan Harapan” Dipersoalkan

Pasal Santet Digugat: Frasa “Memberikan Harapan” Dipersoalkan

by dimas
September 8, 2026

Lima mahasiswa menggugat frasa “memberikan harapan” dalam pasal santet KUHP ke MK karena dinilai berpotensi menimbulkan tafsir hukum yang kabur....

Vape Digugat ke MK, Pelarangan Total Jadi Pertaruhan

Vape Digugat ke MK, Pelarangan Total Jadi Pertaruhan

by teguh
September 8, 2026

Rokok elektronik atau vape digugat dan kini menghadapi pertarungan hukum di Mahkamah Konstitusi (MK). Zico Leonard Djagardo Simanjuntak menguji Undang-Undang...

Next Post
RUU Reforma Agraria: Tanah untuk Rakyat atau Sekadar Aturan?

RUU Reforma Agraria: Tanah untuk Rakyat atau Sekadar Aturan?

Madilog Series

Logika vs Emosi: Siapa yang Sebenarnya Mengendalikan Kamu? – Madilog Series #3.5

Logika vs Emosi: Siapa yang Sebenarnya Mengendalikan Kamu? – Madilog Series #3.5

Agustus 24, 2026
Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Juli 7, 2026
Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Juni 18, 2026

Marx Series

Mesin dan Industri Modern: Teknologi Membebaskan atau Membuat Pekerja Makin Mudah Diganti?

Mesin dan Industri Modern: Teknologi Membebaskan atau Membuat Pekerja Makin Mudah Diganti?

Agustus 25, 2026

Working-Day: Kenapa Jam Kerja Selalu Jadi Medan Perang?

Juli 16, 2026

Ketika Marx Membongkar Rahasia Profit – Marx Series #1.5

Juni 20, 2026

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Juni 2, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id