Rabu, September 16, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

Karhutla Kalimantan: Saat Api, Adat dan Hukum Beradu

by dimas
September 7, 2026
in Talk
A A
Home Talk
Share on Facebook
Share on Twitter
Karhutla Kalimantan mempertemukan persoalan kebakaran, tradisi masyarakat adat, penegakan hukum, dan konflik penguasaan lahan dalam satu dilema.

Tabooo.id – Kabut asap kembali menggantung di langit Kalimantan.

Udara pekat mengganggu aktivitas warga dan mempersempit jarak pandang. Bahkan, asap dapat bergerak melampaui batas wilayah ketika kebakaran berlangsung luas.

Namun, setiap musim kemarau menghadirkan pertanyaan yang sama.

Siapa sebenarnya yang harus bertanggung jawab ketika hutan dan lahan terbakar?

Pertanyaan itu penting karena api tidak selalu lahir dari konteks yang sama.

Ini Belum Selesai

Karhutla Meluas, Tanggung Jawab Korporasi Jadi Sorotan

Suap HGB Terbongkar, Sistem Pertanahan Jadi Sorotan

Sebagian orang membakar lahan secara terbatas untuk membuka ladang. Sebaliknya, kebakaran di kawasan gambut dapat berkembang menjadi persoalan yang jauh lebih besar.

Keduanya sering masuk dalam satu istilah: karhutla.

Di situlah persoalan mulai rumit.

Ketika Api Menjadi Barang Bukti

Bagi sebagian masyarakat adat Dayak, membuka ladang bukan sekadar aktivitas ekonomi.

Tradisi itu telah mereka jalankan secara turun-temurun. Mereka menggunakan pembakaran terbatas, terutama untuk menyiapkan lahan padi.

Saudani dari AMAN Kaltim menjelaskan bahwa masyarakat adat tidak sembarangan menyalakan api.

Sebelum membakar, mereka memperhitungkan arah angin, waktu, dan kondisi cuaca. Selain itu, mereka membuat jalur pembatas agar api tetap berada di area yang telah ditentukan.

Pengetahuan tersebut bahkan melibatkan pembacaan tanda alam.

Sebagian masyarakat mengenali perubahan cuaca dan arah angin sebelum menentukan waktu pembakaran. Mereka juga mengenal ritual membaca tanda alam sebelum api menyala.

Artinya, api tidak selalu berarti kebakaran.

Dalam konteks tertentu, api menjadi bagian dari cara masyarakat memproduksi pangan.

Masalah muncul ketika sistem hukum melihat api hanya dari hasil akhirnya.

Lahan terbakar.

Asap muncul.

Pelaku pembakaran kemudian menjadi sasaran.

Padahal, konteks sebelum api menyala juga menentukan makna sebuah tindakan.

Gambut Mengubah Segalanya

Karakter lahan turut menentukan bagaimana api berkembang.

Menurut Saudani, masyarakat adat tidak membuka ladang di kawasan gambut. Ia menilai karakter gambut menjadi faktor penting dalam memahami munculnya asap tebal.

Gambut memiliki karakter berbeda dari tanah mineral.

Ketika gambut terbakar, api dapat bertahan lebih lama. Api juga dapat merambat ke lapisan bawah tanah sehingga proses pemadaman menjadi jauh lebih sulit.

Karena itu, persoalan karhutla tidak cukup kita baca dari siapa yang memegang korek.

Kita juga perlu melihat di mana api muncul, bagaimana api berkembang, dan apa yang terjadi di bawah permukaan tanah.

Dari sana, pertanyaan tentang pelaku harus berjalan bersama pertanyaan tentang lokasi dan karakter lahan.

Ketika Tradisi Bertemu Ketakutan

Larangan membakar pada masa rawan karhutla menciptakan dilema bagi masyarakat adat.

Di satu sisi, negara harus mencegah kebakaran.

Di sisi lain, masyarakat membutuhkan cara bertani yang selama ini mereka kenal.

Menurut Saudani, sebagian masyarakat adat akhirnya takut membuka ladang karena pengawasan dan larangan membakar. Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi hasil pertanian mereka.

Bayangkan dilema itu.

Tidak membakar berarti kehilangan cara produksi yang mereka kuasai.

Sementara itu, membakar berarti menghadapi risiko hukum jika aparat menilai tindakan tersebut melanggar aturan.

Pada titik tertentu, hukum tidak lagi terasa sebagai pelindung.

Sebaliknya, hukum dapat menghadirkan ketakutan.

Namun, persoalannya bukan berarti masyarakat bebas menyalakan api.

Api tetap membutuhkan kendali.

Karhutla tetap membawa risiko serius bagi manusia dan lingkungan.

Karena itu, negara perlu membedakan pembakaran terkendali untuk kebutuhan pangan dengan kebakaran yang berkembang menjadi bencana.

Siapa yang Sebenarnya Membakar?

Pertanyaan berikutnya jauh lebih sensitif.

Apakah setiap titik api memiliki pelaku dan motif yang sama?

Saudani menyebut AMAN Kaltim bersama Walhi menemukan pola sebaran kebakaran di sejumlah kawasan yang memiliki izin perusahaan. Ia juga menyebut titik kebakaran banyak ditemukan di sekitar perkebunan sawit dan kawasan yang berdekatan dengan pabrik pengolahan sawit.

Temuan tersebut tentu membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.

Meski begitu, informasi itu tetap membuka pertanyaan penting.

Mengapa penyelidikan harus berhenti pada orang yang terlihat memegang api?

Mengapa aparat tidak sekaligus menelusuri status lahan, pemegang izin, dan kepentingan ekonomi di balik pembukaan kawasan?

Pertanyaan itu tidak berarti kita boleh menuduh korporasi sebagai pelaku.

Sebaliknya, pertanyaan tersebut meminta aparat bekerja lebih jauh.

Siapa yang memiliki kepentingan terhadap kawasan yang terbakar?

Jawabannya tidak selalu mudah.

Oleh sebab itu, penyelidikan harus mengikuti jejak api sekaligus jejak kepentingan.

Negara dan Cara Melihat Api

Di sinilah pemikiran James C. Scott menjadi relevan.

Dalam Seeing Like a State, Scott mengkritik kecenderungan negara menyederhanakan realitas masyarakat agar lebih mudah diatur.

Masalah muncul ketika penyederhanaan itu menghapus konteks lokal.

Negara memang membutuhkan aturan.

Masyarakat juga membutuhkan kepastian.

Akan tetapi, kehidupan di lapangan sering jauh lebih rumit daripada teks regulasi.

Satu api dapat memiliki makna berbeda bagi orang yang berbeda.

Bagi petugas, api mungkin menjadi indikator bahaya.

Bagi petani, api dapat menjadi bagian dari proses menanam padi.

Sementara itu, bagi pemilik usaha, lahan memiliki nilai ekonomi.

Bagi masyarakat adat, hutan dan ladang menyangkut ruang hidup.

Ketika semua konteks tersebut masuk ke dalam satu kategori hukum, perbedaan penting dapat menghilang.

Ketika Tanah Menjadi Komoditas

Persoalan ini juga berkaitan dengan hubungan masyarakat adat dengan tanah.

Tania Murray Li banyak membahas perubahan relasi masyarakat adat dengan tanah dalam konteks ekspansi ekonomi dan komodifikasi ruang hidup.

Ketika nilai ekonomi tanah meningkat, konflik tidak lagi sekadar menyangkut siapa yang membakar.

Persoalan kemudian bergerak menjadi pertanyaan yang lebih mendasar:

Siapa yang berhak menguasai tanah?

Pada titik tersebut, masyarakat kecil menghadapi posisi yang tidak selalu seimbang.

Mereka memiliki pengetahuan lokal.

Mereka juga memiliki sejarah panjang dengan wilayahnya.

Namun, mereka menghadapi hukum formal, kepentingan investasi, dan perubahan tata guna lahan.

Ketika ladang hilang, dampaknya tidak berhenti pada tanaman.

Cadangan pangan keluarga ikut terancam.

Pendapatan rumah tangga pun dapat melemah.

Dalam situasi tertentu, tekanan ekonomi bahkan dapat mendorong warga menjual tanah yang tersisa.

Akhirnya, lingkaran masalah menjadi semakin panjang.

Jangan Romantisasi Tradisi

Namun, membela masyarakat adat juga tidak berarti membenarkan semua pembakaran.

Posisi tersebut justru berbahaya.

Api tetap api.

Jika masyarakat kehilangan kendali, api dapat menyebar dan menimbulkan kerusakan.

Karena itu, negara tidak cukup memilih antara melarang atau membiarkan.

Negara harus membangun sistem yang mampu mengawasi tanpa mematikan pengetahuan lokal.

Pada saat yang sama, masyarakat harus menjalankan aturan pembakaran secara disiplin.

Tokoh adat dapat memainkan peran penting dalam pengawasan tersebut.

Mereka memahami kondisi lingkungan setempat.

Mereka mengetahui kebiasaan warga.

Selain itu, mereka memiliki otoritas sosial yang tidak selalu dimiliki aparat dari luar komunitas.

Pengawasan berbasis komunitas dapat menjadi bagian dari strategi pencegahan.

Bukan sebagai pengganti hukum.

Melainkan sebagai mitra hukum.

Masalahnya Bukan Sekadar Api

Karhutla akhirnya memperlihatkan persoalan yang lebih besar daripada kebakaran.

Kita sedang berhadapan dengan cara negara membaca masyarakat.

Pada saat yang sama, kita berhadapan dengan cara hukum menentukan siapa yang masuk dalam jangkauan kontrol.

Sosiolog Nils Christie membahas bagaimana sistem hukum dapat bekerja secara selektif dalam menentukan siapa yang menjadi sasaran kontrol.

Kerangka itu membantu kita membaca satu paradoks.

Orang yang paling mudah ditemukan belum tentu menjadi pihak yang paling penting untuk diperiksa.

Petani kecil terlihat karena aktivitasnya berlangsung terbuka.

Sebaliknya, rantai kepemilikan, izin, modal, dan kepentingan ekonomi jauh lebih rumit untuk ditelusuri.

Karena itu, penegakan hukum harus bekerja lebih dalam daripada sekadar mencari pelaku lapangan.

Ini Bukan Sekadar Karhutla

Karhutla yang berulang menunjukkan adanya pola.

Kemarau datang.

Api muncul.

Asap menyebar.

Aparat bergerak.

Pelaku lapangan dicari.

Setelah itu, perhatian publik perlahan menghilang.

Siklus tersebut kemudian berulang pada musim berikutnya.

Jika pola itu terus terjadi, persoalannya bukan lagi sekadar kurangnya personel pemadam.

Kita perlu mengevaluasi cara negara mencegah kebakaran sejak awal.

Kita juga perlu melihat tata kelola lahan dan kondisi kawasan gambut.

Selain itu, setiap titik api perlu kita baca berdasarkan konteks.

Masyarakat yang hidup paling dekat dengan hutan juga perlu mendapat ruang untuk bicara.

Sebab mereka bukan sekadar objek pengawasan.

Mereka memiliki pengetahuan tentang wilayahnya.

Hukum Tidak Boleh Berhenti pada yang Paling Lemah

Keberhasilan penanganan karhutla tidak seharusnya hanya dihitung dari jumlah kasus yang masuk pengadilan.

Angka penangkapan memang mudah dipublikasikan.

Namun, angka tersebut tidak otomatis menunjukkan bahwa akar masalah telah selesai.

Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah kebakaran terus berulang.

Kemudian, apakah ekosistem gambut semakin terlindungi?

Apakah masyarakat memperoleh ruang untuk bertani secara aman?

Apakah hukum mampu menjangkau seluruh pihak yang memiliki kepentingan terhadap lahan?

Di sinilah keadilan menjadi ukuran penting.

Hukum harus tetap tegas.

Tetapi ketegasan tidak sama dengan menyamaratakan.

Negara harus mampu membedakan tindakan, konteks, skala, dan dampaknya.

Tanpa kemampuan tersebut, hukum hanya akan melihat api.

Padahal, di belakang api selalu ada manusia, tanah, ekonomi, budaya, dan kepentingan.

Asap Tidak Pernah Bertanya Siapa Pelakunya

Asap tidak punya KTP dan tidak mengenal status sosial.

Bahkan, asap tidak berhenti di pagar rumah orang miskin atau kawasan orang kaya.

Ketika gambut terbakar, dampaknya dapat bergerak jauh dan mengganggu kehidupan banyak orang.

Karena itu, negara harus mengejar sumber masalah secara utuh.

Jangan hanya mencari tangan yang menyalakan api.

Cari pula kondisi yang membuat api muncul.

Periksa lokasi.

Telusuri kepentingan.

Dengarkan masyarakat.

Uji setiap dugaan dengan bukti.

Pada akhirnya, menyelamatkan Kalimantan tidak berarti memilih antara hukum dan budaya.

Keduanya harus berjalan bersama.

Masyarakat adat membutuhkan perlindungan.

Lingkungan membutuhkan pengawasan.

Negara membutuhkan penegakan hukum.

Dan semuanya membutuhkan satu hal yang sama keadilan.

Sebab hutan tidak akan pulih hanya karena seseorang masuk penjara.

Hutan pulih ketika manusia mengubah cara mengelolanya.

Di titik itulah kearifan lokal tidak seharusnya dianggap sebagai hambatan.

Sebaliknya, pengetahuan lokal dapat menjadi bagian dari upaya negara menjaga lingkungan.

Karena menyelamatkan hutan bukan hanya soal memadamkan api.

Kita juga harus memahami mengapa api terus kembali. @dimas

Tags: Karhutla KalimantanKearifan Lokalkonflik agrariaMasyarakat AdatPenegakan Hukum

Kamu Melewatkan Ini

KAI Tanggapi Polemik Ledoksari, Rencanakan Pengembangan Stasiun Jebres

Warga Ledoksari Gugat PT KAI, Riwayat Hunian Jadi Dasar Perlawanan

by dimas
September 15, 2026

Warga Ledoksari bersiap menggugat PT KAI terkait sengketa lahan. Riwayat hunian puluhan tahun dan bukti administrasi menjadi dasar perlawanan warga....

Rokok Ilegal Dibakar di Hilir, Siapa yang Menikmati Uangnya di Hulu?

Rokok Ilegal Dibakar di Hilir, Siapa yang Menikmati Uangnya di Hulu?

by teguh
September 15, 2026

Bea Cukai mencatat sekitar 59,8 juta batang rokok ilegal ditindak sepanjang 2026, dengan estimasi potensi kerugian negara mencapai Rp46,79 miliar....

59,8 Juta Batang Rokok Ilegal Ditindak, DPR Minta Jangan Berhenti di Pengecer

Sekitar 59,8 Juta Batang Rokok Ilegal Ditindak, DPR: Jangan Berhenti di Pengecer

by teguh
September 12, 2026

Bea Cukai Jakarta mencatat penindakan terhadap sekitar 59,8 juta batang rokok ilegal sepanjang 2026. Nilai potensi kerugian negara dari peredaran...

Next Post
Born to Fight Vol. 2, Colomadu Jadi Titik Temu Combat Sport

Born to Fight Vol. 2, Colomadu Jadi Titik Temu Combat Sport

Madilog Series

Logika vs Emosi: Siapa yang Sebenarnya Mengendalikan Kamu? – Madilog Series #3.5

Logika vs Emosi: Siapa yang Sebenarnya Mengendalikan Kamu? – Madilog Series #3.5

Agustus 24, 2026
Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Juli 7, 2026
Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Juni 18, 2026

Marx Series

Mesin dan Industri Modern: Teknologi Membebaskan atau Membuat Pekerja Makin Mudah Diganti?

Mesin dan Industri Modern: Teknologi Membebaskan atau Membuat Pekerja Makin Mudah Diganti?

Agustus 25, 2026

Working-Day: Kenapa Jam Kerja Selalu Jadi Medan Perang?

Juli 16, 2026

Ketika Marx Membongkar Rahasia Profit – Marx Series #1.5

Juni 20, 2026

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Juni 2, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id