Jejak John Field terungkap dalam tujuh setoran senilai Rp525 juta ke Bea Cukai, termasuk aliran uang dan kode “BY” yang muncul dalam persidangan.
Tabooo.id: Jakarta – Sidang perkara dugaan gratifikasi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengungkap aliran uang Rp525 juta.
Pemilik Blueray Cargo Group, John Field, mengaku memberikan uang tersebut kepada mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo.
John menyebut pemberian itu berlangsung tujuh kali. Setiap transaksi bernilai Rp75 juta.
Pengakuan tersebut muncul dalam persidangan pada Rabu, 2 September 2026. Kesaksian John kemudian membuka gambaran tentang bagaimana uang bergerak melalui sejumlah pihak.
Tujuh Kali Pembayaran, Satu Nama dalam Catatan
John mengatakan dirinya tidak menyerahkan uang itu langsung kepada Budiman. Ia menyebut nama Orlando Hamonangan dalam seluruh transaksi tersebut.
Orlando merupakan pejabat Bea Cukai yang sudah lebih dulu menjalani proses hukum dalam perkara yang sama.
Menurut John, Orlando memberikan catatan kepada pihak Blueray setiap kali meminta uang. Catatan itu mencantumkan kode “BY”.
John memahami kode tersebut sebagai singkatan dari Budiman Bayu.
Tidak satu pun dari tujuh transaksi itu, menurut pengakuan John, mengalami penolakan atau pengembalian uang.
Pola tersebut membuat Rp525 juta tidak lagi terlihat sebagai transaksi yang berdiri sendiri. Kesaksian di ruang sidang justru menunjukkan adanya jalur pemberian yang berlangsung berulang.
Uang Disiapkan dalam Dolar Singapura
John juga menjelaskan proses penyiapan uang tersebut.
Stafnya, Vini, menyiapkan uang sesuai permintaan. Perusahaan menghitung nilainya dalam rupiah, tetapi menyiapkan pecahan dalam dolar Singapura.
Vini kemudian memasukkan uang ke dalam amplop. Pihak perusahaan juga memberikan kode tertentu untuk mencatat transaksi tersebut dalam pembukuan internal.
Cara itu menunjukkan bahwa setiap pengeluaran memiliki pencatatan tersendiri. Jaksa kemudian menggunakan catatan tersebut untuk menelusuri dugaan aliran uang kepada sejumlah pihak.
Dalam persidangan, jaksa menunjukkan bahwa catatan pengeluaran Blueray Cargo Group mencapai sekitar Rp61,9 miliar untuk periode Juli 2025 hingga Januari 2026.
Nama Budiman juga muncul dalam rangkaian catatan pengeluaran tersebut.
Rp525 Juta Bukan Satu-satunya Angka
Angka Rp525 juta menjadi salah satu bagian penting dalam perkara ini. Namun, dakwaan jaksa menggambarkan nilai penerimaan yang jauh lebih besar.
Jaksa menduga Budiman bersama Rizal dan Sisprian Subiaksono menerima gratifikasi yang berkaitan dengan posisi mereka di lingkungan DJBC Kementerian Keuangan.
Dugaan penerimaan itu mencakup Rp525 juta dalam bentuk dolar Singapura, Rp5,2785 miliar, USD10.000, SGD119.755, HKD4.700, serta MYR8.100.
Jaksa menyebut sumber uang antara lain berasal dari John Field, Dedi Kurniawan Sukolo selaku Operations Manager Custom Clearance Blueray Cargo Group, Antri selaku Head of Import Documents Team Blueray Cargo Group, serta pihak swasta lainnya.
Rangkaian angka tersebut memperlihatkan bahwa penyidik dan jaksa tidak hanya mengejar satu transaksi.
Mereka mencoba memetakan hubungan antara pengusaha, perantara, pejabat, serta aliran dana yang muncul dalam perkara tersebut.
KPK Mengejar Siapa yang Menikmati Uang
JPU KPK Muhammad Takdir menegaskan bahwa penanganan perkara ini bertujuan mengungkap seluruh pihak yang menikmati uang tersebut.
Takdir menyebut KPK ingin mengetahui siapa saja yang menerima atau memperoleh manfaat dari “uang haram” yang berasal dari John Field dan pihak lainnya.
Pernyataan itu memberi arah penting dalam perkara ini. Fokus penanganan tidak berhenti pada orang yang menyerahkan uang atau nama yang muncul dalam satu catatan.
KPK juga berupaya membongkar jaringan penerima dan pihak lain yang mungkin memperoleh keuntungan dari praktik tersebut.
Menurut Takdir, kondisi di lapangan tidak selalu mencerminkan citra kelembagaan yang selama ini terlihat.
Ia juga menilai berbagai langkah pencegahan di lingkungan kantor Bea Cukai belum sepenuhnya menghentikan praktik yang menjadi perhatian penegak hukum.
Ketika Pencegahan Bertemu dengan Transaksi
Di titik inilah perkara John Field menjadi lebih besar dari sekadar angka Rp525 juta.
Kasus ini memperlihatkan dugaan transaksi yang berlangsung berulang. Ada permintaan, pencatatan, penyiapan uang, hingga penyerahan melalui pihak lain.
Jika seluruh fakta tersebut terbukti di persidangan, pola itu dapat menunjukkan bagaimana hubungan antara kepentingan bisnis dan kewenangan pejabat berpotensi membuka ruang transaksi ilegal.
Namun, proses hukum masih berjalan. Pengadilan tetap harus menguji seluruh bukti dan kesaksian sebelum menentukan kesimpulan hukum terhadap para terdakwa.
25 Saksi dan Ratusan Barang Bukti
JPU KPK menyiapkan sekitar 25 saksi untuk membangun konstruksi perkara.
Jaksa juga akan menghadirkan dua ahli serta ratusan barang bukti. Bukti elektronik, termasuk percakapan WhatsApp, turut masuk dalam rangkaian pembuktian.
Materi tersebut akan membantu jaksa menguji hubungan antara catatan keuangan, komunikasi, transaksi, dan pihak-pihak yang disebut dalam perkara.
Dengan jumlah saksi dan barang bukti tersebut, persidangan berpotensi membuka lebih banyak detail mengenai pola pemberian uang.
Setiap kesaksian juga akan menentukan apakah dugaan aliran dana tersebut memiliki hubungan dengan kewenangan para pejabat yang menjadi terdakwa.
Budiman Diminta Membuka Jalur Lain
Jaksa menyebut Budiman bersikap kooperatif sejak tahap penyidikan.
JPU juga meminta Budiman mengungkap pihak lain yang terlibat atau memperoleh keuntungan dari perkara tersebut.
Langkah itu dapat menjadi bagian penting dalam upaya mengurai perkara secara lebih luas.
Sebab, aliran uang jarang berhenti pada satu tangan ketika sebuah transaksi melibatkan banyak pihak.
Kesaksian dari setiap terdakwa dan saksi dapat membantu aparat hukum mencocokkan catatan keuangan dengan komunikasi serta transaksi yang muncul selama penyidikan.
Ini Bukan Sekadar Rp525 Juta
Rp525 juta memang menjadi angka yang paling mencolok dari kesaksian John Field.
Namun, angka tersebut hanya satu bagian dari konstruksi perkara yang sedang diuji di pengadilan.
Di baliknya terdapat catatan keuangan, kode “BY”, tujuh transaksi, seorang perantara, serta dugaan aliran dana dengan nilai miliaran rupiah.
Perkara ini juga membawa pertanyaan yang lebih besar: seberapa efektif sistem pengawasan ketika transaksi tetap dapat berjalan melalui jalur informal?
Jawabannya tidak cukup dicari dari satu amplop atau satu nama.
Pengadilan akan menguji seluruh rangkaian bukti untuk menentukan fakta yang sebenarnya.
Budiman Bayu Prasojo dan para terdakwa lainnya tetap memiliki hak untuk membela diri hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Analisis Tabooo
Kasus ini memperlihatkan satu hal penting. Korupsi tidak selalu bergerak melalui transaksi besar yang terlihat jelas.
Kadang, pola justru muncul dari pembayaran berulang, kode sederhana, catatan internal, dan perantara yang menghubungkan dua kepentingan.
Karena itu, membongkar perkara tidak cukup dengan menghitung uang yang berpindah tangan.
Penegak hukum harus membaca pola, hubungan, komunikasi, serta pihak yang memperoleh manfaat.
Di situlah Rp525 juta berubah dari sekadar angka menjadi pintu masuk untuk melihat kemungkinan jaringan yang lebih luas. @dimas








