Kekuasaan tak kebal kritik. Putusan MK mencabut pasal penghinaan lembaga negara dan memperkuat perlindungan kebebasan berekspresi warga.
Tabooo.id – Ada pertanyaan sederhana yang selama ini kerap tenggelam di tengah hiruk-pikuk kekuasaan siapa sebenarnya yang harus negara lindungi dari kritik?
Melalui Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025, MK menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan kehilangan kekuatan hukum mengikat.
Sekilas, persoalan ini terlihat seperti perdebatan teknis tentang hukum pidana.
Namun, putusan tersebut sebenarnya menyentuh perkara yang jauh lebih besar. Seberapa jauh negara boleh membatasi kritik warga atas nama kewibawaan lembaga?
Di situlah putusan MK memperoleh makna penting.
Ketika Kritik Nyaris Menjadi Kejahatan
Pasal 240 KUHP sebelumnya mengatur pidana terhadap orang yang menghina pemerintah atau lembaga negara di muka umum.
Masalah utamanya bukan hanya keberadaan ancaman pidana.
Persoalan paling rumit justru terletak pada kata “menghina”.
Istilah itu memiliki batas yang mudah bergeser.
Seseorang dapat menganggap sebuah pernyataan sebagai kritik. Sementara itu, orang lain bisa menyebutnya penghinaan. Aparat juga dapat membaca satire sebagai serangan.
Akibatnya, hukum menghadapi wilayah abu-abu.
MK melihat frasa tersebut tidak memiliki parameter objektif yang cukup untuk membedakan kritik, satire, ekspresi politik, dan penghinaan.
Masalah ini tentu bukan sekadar perdebatan akademik.
Sebaliknya, ketidakjelasan tersebut langsung menyentuh kebebasan warga untuk berbicara.
Seseorang bahkan tidak perlu masuk penjara agar hukum menimbulkan ketakutan.
Cukup muncul pertanyaan, “Apakah kalimat saya bisa membuat saya dipidana?”
Sejak saat itu, sebagian orang mulai memilih diam.
Dalam demokrasi, situasi tersebut dikenal sebagai chilling effect.
Negara tidak perlu membungkam mulut secara langsung. Ketakutan sudah cukup untuk mengikis keberanian.
MK Memindahkan Garis Perlindungan
Karena itu, putusan MK memiliki arti lebih besar daripada pembatalan beberapa norma.
MK sedang menarik kembali garis batas antara kewibawaan negara dan kebebasan warga negara.
Putusan ini bukan kemenangan warga atas negara.
Sebaliknya, keputusan tersebut menunjukkan kemenangan konstitusi atas kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan.
Demokrasi tidak pernah menjanjikan bahwa pemerintah akan selalu menerima tepuk tangan.
Justru, demokrasi menyediakan ruang agar masyarakat dapat mempertanyakan kekuasaan.
Dengan demikian, kritik bukan gangguan bagi demokrasi.
Kritik justru menjadi salah satu cara demokrasi bekerja.
Tanpa kritik, kekuasaan kehilangan cermin.
Tanpa pengawasan, kewenangan mudah tumbuh tanpa batas.
Negara Tidak Punya Perasaan
Lalu, ada persoalan yang lebih mendasar.
Apakah sebuah lembaga negara bisa merasa tersinggung?
Tentu tidak.
Lembaga negara bukan manusia. Institusi tidak memiliki rasa malu, sakit hati, atau harga diri personal.
Sebaliknya, manusia yang bekerja di dalam lembaga itulah yang memiliki perasaan.
Pejabat bisa marah.
Birokrat dapat tersinggung.
Penguasa mungkin merasa dipermalukan.
Namun, perasaan personal tidak boleh otomatis berubah menjadi kepentingan hukum sebuah institusi.
Apalagi, lembaga negara bekerja dengan mandat publik.
Publik membiayai institusi melalui pajak.
Konstitusi memberikan kewenangan kepada lembaga.
Karena itu, masyarakat juga berhak mempertanyakan bagaimana kekuasaan bekerja.
Hak tersebut tetap berlaku ketika kritik terdengar keras.
Bahkan, masyarakat tetap berhak menyampaikan kritik melalui demonstrasi, poster, meme, petisi, satire, atau media sosial.
Negara tidak boleh baper layaknya manusia.
Pati Menjadi Cermin
Momentum putusan MK terasa semakin relevan karena muncul hampir bersamaan dengan gelombang aksi masyarakat Pati di Jakarta.
Pada 27 Agustus 2026, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu membawa tuntutan ke depan Gedung DPR/MPR.
Mereka mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset serta menyuarakan tuntutan keras terhadap koruptor.
Gerakan tersebut tidak muncul begitu saja.
Sebelumnya, masyarakat Pati menghadapi konflik kebijakan daerah yang memicu gelombang perlawanan publik.
Kemudian, keresahan lokal berkembang menjadi tuntutan yang lebih luas.
Di sinilah demokrasi menunjukkan wajah sebenarnya.
Demonstrasi tidak selalu menandakan kegagalan negara.
Sebaliknya, demonstrasi dapat menjadi saluran ketika warga merasa mekanisme politik formal belum cukup mendengar mereka.
Rakyat datang ke jalan karena ingin memperoleh ruang bicara.
Mereka membawa tuntutan karena keputusan negara menyentuh kehidupan mereka.
Karena itu, demokrasi harus menyediakan tempat bagi ketidakpuasan.
Masalahnya Bukan Kritik
Selama bertahun-tahun, sebagian kekuasaan memandang kritik sebagai ancaman terhadap kewibawaan.
Padahal, logika tersebut perlu dibalik.
Kewibawaan negara tidak bergantung pada sedikitnya orang yang berani mengkritik.
Sebaliknya, kewibawaan tumbuh dari kinerja.
Lembaga yang transparan tidak perlu takut menghadapi pertanyaan.
Institusi yang profesional tidak perlu panik melihat evaluasi.
Sementara itu, lembaga yang bekerja untuk publik seharusnya mampu menerima koreksi publik.
Semakin besar kekuasaan sebuah institusi, semakin besar pula kewajibannya untuk membuka diri.
Dengan kata lain, kekuasaan besar membutuhkan pengawasan besar.
Masalah muncul ketika pejabat menyamakan kritik terhadap kebijakan dengan serangan terhadap martabat.
Pada titik itulah institusi mulai kehilangan jarak dari ego personal orang-orang di dalamnya.
Kritik Tetap Memiliki Batas
Meski demikian, kebebasan berekspresi bukan cek kosong.
Putusan MK tidak memberi ruang bagi fitnah, ancaman, atau penyebaran informasi palsu.
Kritik terhadap kebijakan berbeda dari tuduhan tanpa dasar terhadap seseorang.
Begitu pula satire tidak sama dengan ancaman.
Perbedaan pendapat juga tidak identik dengan kekerasan.
Karena itu, hukum tetap harus melindungi hak individu secara proporsional.
Namun, negara harus menggunakan ukuran yang jelas.
Aparat tidak boleh menentukan batas kritik berdasarkan seberapa tersinggung seorang pejabat.
Hukum juga harus mampu membedakan ekspresi politik dengan serangan yang benar-benar melanggar hak orang lain.
Jika batas itu kabur, hukum berubah menjadi karet.
Dan hukum karet selalu berbahaya ketika bertemu kekuasaan.
Bahaya Terbesarnya Justru Ketakutan
Kriminalisasi bukan satu-satunya ancaman.
Ada bahaya yang jauh lebih halus.
Masyarakat mulai menyensor dirinya sendiri.
Aktivis berpikir dua kali sebelum berbicara.
Mahasiswa menahan kritik.
Jurnalis menghindari isu tertentu.
Sementara itu, pengguna media sosial menghapus unggahan karena takut berurusan dengan hukum.
Akhirnya, negara bahkan tidak perlu menangkap banyak orang.
Ketakutan sudah bekerja sendiri.
Inilah bentuk pembungkaman yang paling efektif.
Ia tidak membutuhkan pagar.
Tidak pula membutuhkan larangan terang-terangan.
Cukup hadirkan ketidakpastian hukum.
Kemudian, masyarakat akan mengatur sendiri apa yang berani mereka ucapkan.
Demokrasi pun perlahan kehilangan suara.
Kekuasaan Harus Punya Telinga
Demokrasi membutuhkan kekuasaan yang sanggup mendengar suara tidak nyaman.
Sebab suara publik tidak selalu hadir dengan bahasa rapi.
Kadang kritik muncul melalui spanduk.
Pada kesempatan lain, warga menyampaikannya lewat teriakan demonstrasi.
Ada pula yang memakai meme, satire, atau satu kalimat pendek di media sosial.
Semua bentuk itu lahir dari kebutuhan yang sama: menyampaikan ketidakpuasan.
Karena itu, tugas negara bukan membungkam semua suara.
Negara justru harus mampu membedakan berbagai bentuk ekspresi.
Negara harus mampu membedakan kritik yang sah dari fitnah, informasi palsu, ancaman, atau kekerasan.
Selain itu, negara harus mampu mengenali ekspresi politik yang sah.
Ukuran tersebut harus berdasarkan hukum yang jelas, bukan ego kekuasaan.
Putusan Ini Juga Menguji Aparat
Setelah MK membatalkan norma tersebut, pekerjaan belum selesai.
Justru, tantangan berikutnya jauh lebih berat.
Aparat penegak hukum harus membuktikan bahwa mereka memahami perbedaan antara kritik dan tindak pidana.
Pembatalan satu norma tidak otomatis menghapus seluruh potensi kriminalisasi.
Masih ada berbagai instrumen hukum lain yang dapat menyentuh ekspresi publik.
Karena itu, kualitas demokrasi tidak cukup diukur dari isi putusan MK.
Ukuran sebenarnya muncul dalam praktik.
Apakah aktivis merasa lebih aman menyampaikan kritik?
Bisakah mahasiswa mempertanyakan kebijakan tanpa rasa takut?
Apakah jurnalis bebas menguji keputusan pemerintah?
Lalu, apakah warga dapat memprotes pejabat tanpa khawatir kritik berubah menjadi perkara?
Jawaban atas pertanyaan itu menentukan arti sebenarnya dari putusan MK.
Tanpa perubahan praktik, kemenangan hukum hanya tinggal teks.
Ini Bukan Sekadar Putusan, Ini Pola Kekuasaan
Di balik perkara ini terdapat pola yang lebih besar.
Setiap kekuasaan memiliki dorongan mempertahankan legitimasi.
Namun, masalah muncul ketika legitimasi berubah menjadi obsesi terhadap citra.
Ketika citra harus selalu baik, kritik mulai terlihat seperti ancaman.
Selanjutnya, kekuasaan mencari perlindungan.
Lalu, hukum bisa berubah menjadi perisai.
Jika rumusannya kabur, aparat memperoleh ruang tafsir besar.
Pada akhirnya, kriminalisasi menjadi mungkin.
Di titik inilah putusan MK memotong rantai tersebut.
Pesannya sederhana tetapi keras, lembaga negara tidak boleh melindungi dirinya dari kritik dengan mengorbankan kebebasan konstitusional warga.
Sebab demokrasi tidak tumbuh dari negara yang selalu dipuji.
Demokrasi tumbuh dari negara yang bersedia menerima koreksi.
Negara Kuat Tidak Takut Dikritik
Pada akhirnya, ukuran kekuatan negara bukan kemampuan membuat rakyat diam.
Negara yang mampu membungkam kritik belum tentu kuat.
Sebaliknya, tindakan itu justru dapat menunjukkan kerapuhan.
Negara yang kuat mampu mendengar kritik tanpa panik.
Selain itu, negara sanggup menerima koreksi tanpa kehilangan wibawa.
Ketika kebijakan terbukti keliru, negara juga berani memperbaikinya.
Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 membawa pesan konstitusional penting.
Martabat lembaga negara tidak lahir dari larangan kritik.
Martabat tumbuh dari kerja.
Kemudian, kepercayaan tumbuh dari pelayanan, transparansi, keadilan, dan keberanian mengakui kesalahan.
Karena itu, negara seharusnya tidak takut terhadap kritik.
Negara justru perlu khawatir ketika rakyat berhenti mengkritik.
Sebab diam tidak selalu berarti puas.
Kadang, diam berarti masyarakat sudah kehilangan kepercayaan bahwa suaranya akan didengar.
Negara tidak boleh baper.
Dalam demokrasi, kekuasaan bukan benda keramat.
Kekuasaan hanyalah mandat.
Dan setiap mandat publik selalu boleh ditanya, untuk siapa kekuasaan itu bekerja? @dimas








