Klaim wanita hamil wajib membayar pajak Rp500 ribu per bulan mulai 2027 adalah hoaks. Tidak ada aturan resmi tentang pajak khusus kehamilan.
Tabooo.id – Sebuah unggahan Facebook mengklaim Presiden Prabowo Subianto akan memberlakukan pajak khusus bagi wanita hamil. Nominalnya pun mencolok: Rp500 ribu setiap bulan mulai 2027.
Narasi itu tentu bikin publik bertanya. Sejak kapan kehamilan masuk daftar objek pajak?
Jawabannya: tidak pernah. Klaim tersebut hoaks.
Klaim Pajak untuk Wanita Hamil
Unggahan tersebut menampilkan foto Presiden Prabowo Subianto dengan narasi:
“Peraturan baru dari pak presiden probowo, Wanita hamil wajib bayar pajak setiap bulan.”
Unggahan itu menyebut wanita hamil wajib membayar pajak sebesar Rp500 ribu setiap bulan mulai 2027.
Namun, penelusuran tidak menemukan pernyataan resmi Presiden Prabowo Subianto yang mengatur pajak khusus bagi wanita hamil.
Tidak ada pula aturan yang menetapkan tarif Rp500 ribu per bulan karena seseorang sedang hamil.
Kehamilan Bukan Objek Pajak
Sistem perpajakan Indonesia membagi pajak menjadi pajak pusat dan pajak daerah.
Pajak pusat mencakup Pajak Penghasilan atau PPh, Pajak Pertambahan Nilai atau PPN, Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM, Bea Meterai, PBB tertentu, serta Pajak Karbon.
PPh berkaitan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak. Sementara itu, PPN berkaitan dengan konsumsi barang dan jasa kena pajak.
Pemerintah juga menerapkan sejumlah pajak daerah sesuai kewenangan masing-masing.
Namun, kehamilan tidak masuk sebagai objek pajak khusus.
Artinya, status seseorang sebagai wanita hamil tidak otomatis membuatnya wajib membayar pajak Rp500 ribu setiap bulan.
Foto Presiden Bukan Bukti Kebijakan
Hoaks sering memakai pola yang sama. Foto tokoh terkenal muncul bersama narasi mengejutkan dan angka yang memancing emosi.
Kali ini, unggahan memakai foto Presiden Prabowo untuk membuat klaim tersebut terlihat meyakinkan.
Padahal, foto seorang presiden tidak otomatis membuktikan bahwa kebijakan dalam unggahan benar-benar ada.
Ini bukan sekadar soal informasi salah. Ini pola disinformasi yang memanfaatkan nama tokoh dan kecemasan publik agar orang percaya tanpa memeriksa sumbernya.
Kesimpulan
Klaim bahwa wanita hamil wajib membayar pajak Rp500 ribu setiap bulan mulai 2027 adalah hoaks.
Tidak ditemukan aturan resmi yang mengenakan pajak khusus berdasarkan kondisi kehamilan.
Jadi, jangan keburu panik. Jangan juga langsung share.
Sebelum jempol bergerak, pastikan fakta sudah bicara.@eko








