81 tahun merdeka, konflik agraria masih meningkat. Reforma agraria mandek di tengah ketimpangan lahan dan krisis tata kelola SDA.
Tabooo.id – Menjelang 81 tahun Indonesia merdeka, satu pertanyaan kembali muncul siapa yang benar-benar menikmati kekayaan tanah, hutan, laut, dan sumber daya alam?
Indonesia terus membangun. Investasi bergerak, proyek strategis bertambah, dan eksploitasi SDA meluas. Namun, konflik agraria, kerusakan lingkungan, dan ketimpangan penguasaan lahan belum juga surut.
Situasi itu menunjukkan satu masalah besar. Negara belum tuntas membenahi cara mengelola ruang hidup rakyat.
Pengampanye Perlindungan Pesisir dan Laut Eksekutif Nasional Walhi, Mida Saragih, menilai tata kelola SDA belum berubah signifikan sejak Tap MPR Nomor IX Tahun 2001.
“Jika kita berkaca dari 2001 hingga sekarang, tidak banyak berubah dalam konteks pengelolaan sumber daya alam,” ujar Mida dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Menurut Mida, kondisi tersebut justru berkembang menjadi krisis baru. Krisis itu mencakup SDA sekaligus perubahan iklim.
Walhi menyusun penilaian tersebut berdasarkan kajian di 28 lokasi. Mereka bekerja bersama organisasi masyarakat di tingkat akar rumput.
Hasil kajian itu menunjukkan pola yang sama. Konflik agraria meluas, lingkungan rusak, dan penguasaan SDA tetap timpang.
Ketika Pembangunan Menggeser Ruang Hidup
Ekspansi pertambangan, perkebunan sawit, dan energi terus mendorong ekstraksi SDA. Pada saat yang sama, aktivitas tersebut membuka risiko kerusakan ekologis di kawasan hutan dan laut.
Merauke menjadi salah satu contoh yang mendapat sorotan.
Walhi menyebut sekitar 480.000 hektare kawasan hutan adat beralih fungsi untuk pengembangan food estate. Mida memperkirakan program tersebut berpotensi menghasilkan emisi 140 juta hingga 229 juta ton karbon dioksida.
Ia juga menyoroti dukungan aparat militer dan pembangunan batalyon baru di kawasan tersebut.
Di titik ini, persoalannya tidak lagi sebatas investasi.
Pertanyaan yang lebih besar muncul: siapa yang menentukan masa depan sebuah ruang hidup?
Sebab, masyarakat tidak hanya membutuhkan pembangunan. Mereka juga membutuhkan tanah, hutan, laut, dan lingkungan yang tetap bisa menopang kehidupan.
Konflik Agraria Terus Bertambah
Masalah tersebut semakin jelas ketika melihat data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).
Catatan Akhir Tahun KPA 2025 mencatat 341 letusan konflik agraria. Konflik tersebut mencakup 914.574 hektare dan berdampak terhadap 123.612 keluarga.
Jumlah konflik itu meningkat 15 persen dibandingkan 2024. Bahkan, tren peningkatan sudah terlihat sejak 2021.
Angka tersebut memberi pesan penting. Konflik agraria bukan sekadar kejadian sporadis.
Konflik itu sudah membentuk pola.
KPA mencatat perkembangan politik baru setelah DPR membentuk Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria pada 2 Oktober 2025.
Pembentukan Pansus muncul setelah DPR menerima KPA dan 100 perwakilan pimpinan organisasi tani dalam RDPU pada 24 September 2025.
Saat itu, DPR juga berkomitmen mendorong Presiden Prabowo Subianto membentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria Nasional.
Namun, langkah konkret masih dinantikan.
Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika mengatakan Pansus PKA belum mengundang KPA untuk membahas peta jalan penyelesaian konflik agraria.
Padahal, KPA sudah menyerahkan data 865 Lokasi Prioritas Reforma Agraria. Total luasnya mencapai sekitar 1,7 juta hektare.
Di balik angka tersebut terdapat petani, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan kelompok marjinal.
Mereka bukan sekadar angka dalam laporan.
Mereka adalah manusia yang menggantungkan hidup pada ruang yang sama.
Negara Punya Kebijakan, Tetapi Konflik Tetap Ada
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Achmad mengakui Pansus Agraria belum menghasilkan banyak kemajuan.
Meski begitu, Dasco menyebut Presiden telah merestui pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria Nasional. DPR juga mendorong penyusunan RUU Pengaturan Reforma Agraria.
Pemerintah pun memiliki pandangan tersendiri.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan penyelesaian konflik harus mempertimbangkan status lahan. Menurut dia, status tersebut menentukan mekanisme penyelesaian yang dapat pemerintah tempuh.
Konflik dengan pihak swasta, misalnya, memungkinkan pemerintah mempertemukan pihak terkait. Sementara itu, konflik yang menyangkut aset negara membutuhkan kehati-hatian lebih besar.
Penjelasan itu menunjukkan bahwa persoalan agraria memang kompleks.
Namun, kompleksitas tidak boleh berubah menjadi alasan untuk menunda penyelesaian.
Sebab, selama konflik terus berlangsung, masyarakat tetap menanggung dampaknya.
Krisis SDA Tidak Berhenti di Tanah
Krisis tata kelola SDA juga muncul dalam persoalan pangan dan lingkungan.
Walhi menyoroti program Makan Bergizi Gratis dengan anggaran sekitar Rp335 triliun. Menurut Walhi, program tersebut memunculkan persoalan lain, termasuk kasus dugaan keracunan anak dan timbulan sampah makanan.
Walhi memperkirakan timbulan sampah makanan mencapai 425 hingga 850 ton per hari.
Pada saat yang sama, dampak El Nino mulai meningkatkan hotspot dan risiko kebakaran hutan serta lahan. Kalimantan menjadi salah satu wilayah yang mendapat sorotan.
Walhi menyebut sekitar 70 persen titik api terdeteksi berasal dari area konsesi perusahaan.
Jika semua persoalan itu kita lihat secara terpisah, masalahnya tampak berbeda.
Namun, jika kita tarik garisnya, polanya mulai terlihat.
Tanah, hutan, pangan, energi, laut, dan iklim saling berkaitan.
Ketika negara gagal mengelola satu ruang, dampaknya dapat menjalar ke ruang lain.
Ini Bukan Sekadar Konflik Agraria. Ini Pola Tata Kelola
Di sinilah masalah sebenarnya berada.
Indonesia memasuki usia 81 tahun dengan agenda reforma agraria yang belum selesai. Negara terus membuat kebijakan, membentuk lembaga, dan merancang regulasi.
Namun, konflik tetap tumbuh.
Situasi tersebut membuat publik layak bertanya: apakah negara hanya sibuk membuat aturan, tetapi belum cukup berani mengubah struktur penguasaan SDA?
Reforma agraria seharusnya tidak berhenti sebagai program administratif.
Agenda itu menyangkut pertanyaan paling dasar tentang keadilan.
Reforma agraria seharusnya tidak berhenti sebagai program administratif. Agenda ini menyangkut pertanyaan paling dasar tentang keadilan: siapa yang menguasai tanah, siapa yang menikmati hasil sumber daya alam, dan siapa yang akhirnya menanggung kerusakan lingkungan?
Dan ketika konflik muncul, siapa yang paling mudah kehilangan ruang hidup?
Mida meminta negara menjalankan Tap MPR Nomor IX Tahun 2001. Ia juga mendorong pemerintah berani melakukan koreksi untuk mencegah bencana ekologis dan konflik agraria semakin dalam.
Pesannya sederhana, tetapi keras.
Jika negara gagal melakukan koreksi, ketimpangan akan semakin lebar. Akses masyarakat terhadap SDA juga bisa semakin jauh.
Pada akhirnya, kemerdekaan tidak hanya berarti bebas dari penjajahan.
Kemerdekaan juga berarti rakyat memiliki ruang untuk hidup, bekerja, dan mempertahankan sumber penghidupannya.
Menjelang 81 tahun Indonesia berdiri, pertanyaan itu kembali mengetuk pintu:
Apakah kita sedang membangun negara yang makin maju, atau hanya membuat eksploitasi SDA terlihat lebih rapi?
Kalau konflik terus bertambah sementara reforma agraria terus dibahas, mungkin yang mandek bukan tanahnya, tetapi keberanian negara untuk membenahi tata kelola. @dimas








