Enam anggota Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan diduga terlibat kasus narkoba dan penyalahgunaan wewenang. Polri kini mendalami perkara tersebut.
Tabooo.id: Tangerang – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menyerahkan enam anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tangerang Selatan, termasuk Kasatresnarkoba AKP Pardiman, kepada Subdirektorat Pengamanan Internal (Paminal) Polda Metro Jaya. Mereka diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan narkotika jenis etomidate, serta penyalahgunaan wewenang saat menangani perkara narkoba.
Bareskrim melakukan penyerahan itu pada Sabtu (25/7/2026) pukul 22.30 WIB. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, memastikan seluruh personel kini menjalani pemeriksaan di Paminal Polda Metro Jaya.
“Pada 25 Juli 2026 pukul 22.30 WIB, telah diserahkan kepada Subdit Paminal Polda Metro Jaya Polri terkait personel Polri yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis etomidate,” ujar Eko dalam keterangannya, Senin (27/7/2026).
Meski demikian, Polri belum menjelaskan status hukum keenam anggota tersebut. Institusi itu juga belum memastikan apakah penyidik hanya memproses mereka melalui mekanisme etik atau sekaligus membawa perkara ini ke ranah pidana.
Satu Struktur Satresnarkoba Ikut Terseret
Kasus ini tidak berhenti pada satu nama. Selain AKP Pardiman, lima perwira lain dari Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan juga ikut menjalani pemeriksaan.
Kelima anggota itu ialah Ipda Apip Kurniawan sebagai Panit 2 Unit 1 Satresnarkoba, Ipda Ndaru Wahyu Prayogo selaku Panit Tim Khusus, Ipda Oki Wira Pranata sebagai Kanit 1 Satresnarkoba, Ipda Rudy selaku Panit Bintara Pengawas, serta Ipda Frandhika Pria Dwi Oktavianto yang memimpin Tim Khusus Satresnarkoba.
Tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri lebih dulu menangkap ketujuh personel tersebut. Dalam operasi yang sama, tim juga mengamankan seorang anggota Polda Aceh.
Brigjen Eko menjelaskan para personel diduga melakukan tiga pelanggaran sekaligus. Dugaan itu meliputi keterlibatan dalam peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan etomidate, serta penyalahgunaan kewenangan ketika menjalankan penegakan hukum.
Hingga kini, penyidik belum mengungkap kronologi penangkapan maupun peran masing-masing anggota. Bareskrim menyatakan akan menyampaikan rincian perkara melalui rilis resmi.
Tamparan bagi Satuan Pemberantas Narkoba
Kasus ini menjadi ironi karena menyeret aparat yang seharusnya memimpin pemberantasan narkotika.
Satresnarkoba memegang peran penting dalam memutus rantai peredaran narkoba. Karena itu, dugaan keterlibatan para anggotanya memunculkan pertanyaan serius. Publik tidak hanya menyoroti perilaku individu, tetapi juga efektivitas pengawasan internal di tubuh Polri.
Brigjen Eko menegaskan Polri akan menindak setiap anggota yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya.
“Polri tegas dan komitmen untuk berantas narkoba, termasuk ke internal Polri. Yang mau coba-coba silakan, tanggung risiko, akan kita berantas,” tegasnya.
Transparansi Menjadi Ujian Berikutnya
Kasus ini muncul ketika Polri terus membangun citra sebagai institusi yang serius memberantas narkotika sekaligus memperkuat reformasi internal. Karena itu, keterbukaan proses hukum akan menjadi penentu kepercayaan publik.
Masyarakat kini menunggu jawaban atas dua pertanyaan penting. Pertama, apakah penyidik akan menjerat para anggota tersebut dengan pidana selain memproses mereka melalui sidang etik. Kedua, bagaimana dugaan penyalahgunaan kewenangan itu dapat terjadi hingga melibatkan sejumlah personel dalam satu struktur Satresnarkoba.
Perkara ini tidak hanya berbicara tentang penangkapan enam anggota polisi. Kasus ini juga menguji konsistensi Polri dalam membersihkan institusinya sendiri. Perang melawan narkotika tidak cukup menyasar jaringan pengedar. Penegak hukum juga harus menutup setiap celah penyalahgunaan kewenangan di dalam tubuh institusi. Tanpa langkah itu, krisis kepercayaan publik akan terus membayangi setiap operasi pemberantasan narkoba. @dimas







