Benarkah pengguna HP akan dikenai pajak mulai 2027? Cek fakta Tabooo menemukan klaim yang mencatut nama Bahlil Lahadalia merupakan hoaks. Pemerintah tidak pernah menetapkan aturan pajak bagi pengguna HP.
Taboooo.id – Media sosial kembali diramaikan isu baru. Kali ini, sebuah unggahan mengklaim pemerintah akan mengenakan pajak kepada seluruh pengguna handphone (HP) mulai 2027. Unggahan itu juga mencatut nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sehingga banyak warganet menganggap informasi tersebut benar.
Lantas, apakah pemerintah benar-benar akan memungut pajak dari setiap pengguna HP?
Jawabannya, tidak.
Klaim
Sejumlah akun Facebook menyebarkan narasi bahwa pemerintah akan memberlakukan pajak bagi seluruh pengguna HP mulai 2027. Unggahan tersebut menampilkan foto Bahlil Lahadalia dan mengaitkannya dengan kebijakan perpajakan baru.
Narasi itu kemudian menyebar ke berbagai platform media sosial. Banyak pengguna internet mempertanyakan kebenarannya karena khawatir pemerintah akan membebankan pungutan baru kepada pemilik ponsel.
Fakta
Tabooo menelusuri informasi tersebut melalui sumber resmi pemerintah dan lembaga pemeriksa fakta.
Hasilnya, tidak ada peraturan, rancangan kebijakan, maupun pernyataan pemerintah yang menyebut pengguna HP akan membayar pajak mulai 2027.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga menegaskan bahwa informasi tersebut merupakan hoaks. Pemerintah tidak pernah mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan masyarakat membayar pajak hanya karena memiliki atau menggunakan telepon seluler.
Tim TurnBackHoax dari Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (MAFINDO) mencapai kesimpulan yang sama. Mereka mengategorikan unggahan tersebut sebagai False (Salah). Tim pemeriksa menemukan bahwa pembuat unggahan mengambil foto lama Bahlil Lahadalia dari pemberitaan lain, lalu menambahkan narasi yang tidak sesuai dengan fakta.
Mengapa Klaim Ini Menyesatkan?
Unggahan tersebut mencampuradukkan dua hal yang berbeda.
Masyarakat memang membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) saat membeli telepon seluler. Namun, PPN berlaku untuk transaksi pembelian barang, bukan untuk kepemilikan atau penggunaan HP.
Dengan kata lain, pemerintah mengenakan pajak ketika seseorang membeli ponsel, bukan ketika seseorang memiliki atau menggunakan ponsel tersebut.
Karena menghilangkan konteks itu, unggahan di media sosial memunculkan kesan seolah pemerintah akan memungut pajak baru dari seluruh pengguna HP pada 2027.
Benarkah Bahlil Mengumumkan Pajak HP?
Tidak.
Dari penelusuran pernyataan resmi maupun pemberitaan mengenai Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Hasilnya, tidak ada satu pun pernyataan yang menyebut pemerintah akan memberlakukan pajak bagi pengguna HP mulai 2027.
Penyebar hoaks hanya memanfaatkan foto lama Bahlil untuk memperkuat narasi palsu. Cara seperti ini sering muncul dalam berbagai hoaks agar informasi terlihat lebih meyakinkan.
Kesimpulan
Status: HOAKS.
Pemerintah tidak pernah menetapkan kebijakan yang mewajibkan pengguna HP membayar pajak mulai 2027. Unggahan yang beredar hanya memanfaatkan nama Bahlil Lahadalia dan menggunakan foto lama untuk membangun narasi yang menyesatkan.
Sebelum membagikan informasi serupa, pastikan Anda memeriksa kebenarannya melalui situs resmi pemerintah atau lembaga pemeriksa fakta. Langkah sederhana itu dapat membantu menghentikan penyebaran hoaks di media sosial.@eko







