Hoaks ban motor gundul bisa dipenjara 1 bulan atau didenda Rp250 ribu. Begini penjelasan Ditlantas Polda Metro Jaya dan isi sebenarnya Pasal 278 UU LLAJ.
Tabooo.id – Sebuah unggahan di Facebook mengklaim bahwa pengendara sepeda motor yang memakai ban gundul bisa masuk penjara selama satu bulan atau membayar denda hingga Rp250 ribu. Narasi itu menyebut sanksi tersebut berasal dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Klaim ini menyebar luas dan membuat sebagian pengendara khawatir. Namun, apakah ban motor yang sudah halus benar-benar bisa membuat pengendaranya dipenjara?
Jawabannya: tidak benar.
Klaim yang Beredar
Unggahan tersebut menyebutkan bahwa:
- Ban motor dengan alur kurang dari 1,6 milimeter melanggar syarat laik jalan.
- Pengendara bisa menjalani kurungan paling lama satu bulan atau membayar denda maksimal Rp250 ribu.
- Klaim ini merujuk pada Pasal 48 ayat (2) dan Pasal 278 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Sekilas, narasi ini terlihat meyakinkan karena mencantumkan nomor pasal. Namun, isi pasalnya tidak sesuai dengan klaim tersebut.
Faktanya
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memastikan bahwa informasi ini tidak benar.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol. Komarudin, menegaskan bahwa kabar tentang sanksi pidana bagi pengendara motor dengan ban gundul merupakan informasi keliru. Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa kebenaran informasi melalui sumber resmi sebelum mempercayai atau menyebarkannya.
Pasal yang Dipakai Ternyata Salah
Unggahan viral itu mengutip Pasal 278 UU Nomor 22 Tahun 2009. Namun, pasal ini tidak mengatur penggunaan ban gundul pada sepeda motor.
Pasal 278 justru mengatur pengemudi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak membawa perlengkapan wajib seperti:
- ban cadangan,
- segitiga pengaman,
- dongkrak,
- pembuka roda,
- perlengkapan pertolongan pertama pada kecelakaan.
Jika pengemudi mobil tidak membawa perlengkapan tersebut, ia bisa menjalani kurungan paling lama satu bulan atau membayar denda paling banyak Rp250 ribu.
Artinya, pasal ini tidak berlaku untuk pengendara sepeda motor dan tidak membahas ban gundul.
Tetap Berbahaya, Meski Bukan Karena Pasal Itu
Meski klaim hukumnya keliru, penggunaan ban motor yang sudah aus tetap berbahaya.
Ban yang kehilangan alur cengkeram lebih mudah tergelincir, terutama saat hujan atau ketika pengendara melakukan pengereman mendadak. Kondisi ini meningkatkan risiko kecelakaan karena daya cengkeram ban terhadap jalan menurun.
Karena itu, pengendara perlu rutin memeriksa kondisi ban dan segera menggantinya jika sudah tidak layak pakai. Langkah ini jauh lebih penting untuk menjaga keselamatan daripada sekadar menghindari sanksi.
Kenapa Hoaks Seperti Ini Mudah Dipercaya?
Hoaks sering terlihat meyakinkan karena mencantumkan nomor undang-undang atau istilah hukum. Banyak orang tidak memeriksa isi pasal yang sebenarnya sehingga informasi palsu tampak sah.
Pola ini sering muncul dalam berbagai unggahan viral. Nomor aturan memang benar, tetapi isi pasalnya dipelintir agar sesuai dengan narasi tertentu.
Ini bukan sekadar hoaks tentang ban motor. Ini contoh bagaimana seseorang bisa memanfaatkan potongan aturan hukum untuk membangun kesan seolah-olah informasi tersebut benar, padahal konteksnya sudah berubah.
Kesimpulan
Status: HOAKS
Klaim bahwa pengendara sepeda motor dengan ban gundul bisa menjalani kurungan satu bulan atau membayar denda Rp250 ribu berdasarkan Pasal 278 UU Nomor 22 Tahun 2009 tidak benar.
Pasal tersebut mengatur kendaraan roda empat atau lebih yang tidak membawa perlengkapan wajib, bukan penggunaan ban gundul pada sepeda motor.
Sebelum percaya unggahan yang mengutip pasal hukum, cek isi aturannya. Nomor pasal bisa benar, tetapi penjelasannya belum tentu.@eko




