Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan kuota internet hangus. Operator kini wajib menyediakan pilihan layanan yang melindungi sisa kuota pelanggan.
Tabooo.id: Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terhadap kebijakan kuota internet yang hangus meski kuotanya masih tersisa. Putusan itu memperkuat perlindungan hak konsumen sekaligus mengharuskan penyelenggara telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjaga sisa kuota pelanggan tetap aktif.
Pengemudi ojek online Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, dan dosen sekaligus advokat Rega Felix menggugat ketentuan tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menilai aturan yang berlaku selama ini belum melindungi hak pelanggan atas kuota internet yang sudah dibayar.
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
“Amar putusan. Mengadili: satu, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo.
MK juga memerintahkan pemerintah agar memuat putusan itu dalam Berita Negara Republik Indonesia.
“Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya,” sambungnya.
MK Perkuat Perlindungan Hak Pengguna
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa Pasal 28 ayat (1) sebagaimana diatur dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja belum menjamin hak pengguna atas manfaat sisa kuota internet.
Karena itu, MK menilai norma tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang aturan itu tidak melindungi hak pengguna terhadap kuota yang masih tersisa.
Mereka juga meminta Mahkamah mewajibkan operator mengakumulasikan sisa kuota atau menyediakan fitur data rollover atas kuota yang konsumen telah bayar.
MK merumuskan ketentuan tersebut sebagai berikut.
“Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan.”
Adies kemudian menjelaskan alasan Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan tersebut.
“Dalil para Pemohon adalah dalil yang berdasar. Namun, oleh karena pemaknaan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan, maka permohonan para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian,” jelasnya.
Gugatan Berawal dari Kuota yang Terus Hangus
Melalui kuasa hukumnya, Viktor Santoso Tandiasa, para pemohon menggugat Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja. Ketentuan tersebut mengubah Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang mengatur mekanisme penetapan tarif layanan.
Para pemohon menilai aturan itu memberi keleluasaan terlalu besar kepada operator seluler. Akibatnya, operator dapat menghapus sisa kuota pelanggan ketika masa aktif paket berakhir meski kuota belum habis digunakan.
Dalam sidang perdana pada 13 Januari 2026, Didi Supandi menjelaskan alasan gugatan tersebut.
“Ketentuan norma Pasal 71 angka 2 Cipta Kerja telah memberikan cek kosong kepada operator untuk menetapkan skema kuota hangus tanpa adanya kewajiban akumulasi kepada konsumen,” ujar Didi.
Pasal tersebut memberi kewenangan kepada operator untuk menetapkan tarif layanan berdasarkan formula yang pemerintah pusat susun. Selain itu, pemerintah dapat menetapkan batas tarif atas maupun batas tarif bawah dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat.
Pemohon Nilai Aturan Multitafsir
Viktor Santoso Tandiasa menyebut pasal tersebut mengandung norma yang multitafsir dan tidak memiliki parameter pembatas yang jelas.
Menurutnya, kondisi itu membuat operator leluasa menghubungkan tarif layanan dengan masa berlaku kuota. Akibatnya, pelanggan kehilangan kuota yang sebenarnya sudah mereka bayar.
“Hal ini menciptakan ketidakpastian hukum bagi pengguna jasa telekomunikasi selaku konsumen karena mereka tidak pernah tahu pasti mengapa komoditas data yang sudah dibayar lunas bisa hilang hanya karena variabel waktu yang ditentukan secara sepihak,” kata Viktor.
Para pemohon juga menilai kebijakan tersebut merugikan konsumen. Operator menerima pembayaran penuh di awal, tetapi pelanggan kehilangan hak atas kuota hanya karena masa aktif paket berakhir.
Karena itu, para pemohon meminta MK memberikan tafsir baru terhadap Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja. Mereka juga meminta Mahkamah mewajibkan operator menjamin akumulasi sisa kuota atau data rollover atas kuota yang konsumen beli.
Putusan ini membuka babak baru bagi perlindungan hak konsumen di sektor telekomunikasi. Kini operator harus menyesuaikan skema layanannya dengan tafsir Mahkamah. Mereka wajib menyediakan pilihan layanan yang menjaga sisa kuota pelanggan tetap aktif sehingga pelanggan tetap dapat memanfaatkan kuota yang telah mereka beli. @dimas







