Rabu, Juli 22, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

OTT KPK: Bupati Lombok Barat Terseret Korupsi Rp9,06 Miliar

by dimas
Juli 21, 2026
in Reality, Regional
A A
Home Reality
Share on FacebookShare on Twitter
KPK menahan Bupati Lombok Barat bersama dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang, suap, dan gratifikasi. Penyidik menyita barang bukti senilai Rp9,06 miliar.

Tabooo.id: Lombok – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Perkara ini berkaitan dengan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, suap, serta penerimaan lain berupa gratifikasi.

Tiga tersangka tersebut ialah Bupati Lombok Barat periode 2025-2030 Lalu Ahmad Zaini, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Sudirman, dan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument Alvonsus Gani.

Kasus ini kembali menunjukkan bahwa praktik korupsi masih mengintai pengelolaan proyek pemerintah daerah. Penindakan KPK juga mempertegas bahwa penyalahgunaan jabatan tetap menjadi perhatian utama aparat penegak hukum.

KPK Bongkar Kasus Lewat OTT

KPK mengungkap perkara ini melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Lombok Barat pada Senin (20/7/2026). Tim mengamankan 19 orang dari sejumlah lokasi untuk menjalani pemeriksaan awal.

Selanjutnya, penyidik membawa tujuh orang ke Jakarta. Pada hari berikutnya, tim kembali menangkap satu orang di Jakarta. Dari seluruh rangkaian pemeriksaan tersebut, KPK akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Ini Belum Selesai

Babinsa Awasi Pajak? Polemik Baru Perluasan Peran Militer

Istana Pastikan Belum Ada Reshuffle, Presiden Terus Evaluasi Kinerja Menteri

Tiga Tersangka Langsung Mengenakan Rompi Oranye

Ketiga tersangka hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Mereka mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol.

Usai menjalani pemeriksaan pasca-OTT, penyidik langsung membawa mereka ke rumah tahanan. Ketiganya memilih tidak memberikan komentar kepada awak media.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa penyidik langsung menahan para tersangka demi kepentingan penyidikan.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 21 Juli sampai dengan 9 Agustus 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Selama masa penahanan tersebut, tim penyidik akan melengkapi berkas perkara. Tim juga akan menelusuri aliran dana dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Penyidik Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar

Selain menangkap para tersangka, KPK juga mengamankan barang bukti dengan nilai sekitar Rp9,06 miliar.

Barang bukti tersebut meliputi uang tunai hasil pencairan rekening milik Sudirman sebesar Rp1,25 miliar. Penyidik juga menemukan uang tunai Rp20 juta di rumah Junaidi, Bendahara CV Dyas Karya Konstruksi (CV DKK), serta dana Rp489 juta dalam rekening perusahaan CV DKK.

Barang bukti lainnya berupa sertifikat dan akta jual beli tanah milik Lalu Ahmad senilai Rp2,75 miliar. KPK turut menyita satu unit Toyota Alphard senilai Rp1,225 miliar dan kuitansi pembelian tanah milik istri Lalu Ahmad senilai Rp3,325 miliar.

Seluruh barang bukti tersebut menjadi dasar penyidik untuk menelusuri dugaan benturan kepentingan, suap, dan gratifikasi yang berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

KPK Kenakan Pasal Berlapis

Jaksa KPK menuduh Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.

Jaksa juga menuduh keduanya menerima suap dalam pengadaan barang dan jasa. Atas dugaan tersebut, jaksa menerapkan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, jaksa menuduh Alvonsus Gani sebagai pihak pemberi melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Korupsi Daerah Masih Menjadi Ancaman

Kasus Lombok Barat kembali menunjukkan bahwa korupsi masih mengancam tata kelola pemerintahan daerah. Dugaan penyimpangan dalam perkara ini melibatkan kepala daerah, petinggi badan usaha daerah, dan pihak swasta.

Proses penyidikan masih terus berkembang. Tim KPK kini menelusuri aliran dana, memeriksa dokumen, serta mengidentifikasi kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Jika penyidik menemukan bukti baru, KPK membuka peluang menetapkan tersangka tambahan. Langkah itu menjadi bagian dari upaya mengungkap seluruh rangkaian dugaan korupsi secara menyeluruh.

Nilai barang bukti yang mencapai Rp9,06 miliar menjadikan perkara ini sebagai salah satu kasus korupsi terbesar yang KPK ungkap di Nusa Tenggara Barat dalam beberapa tahun terakhir. Perkembangan penyidikan selanjutnya akan menentukan seberapa luas jaringan dugaan korupsi di balik kasus tersebut. @dimas

Tags: korupsiKPKLalu Ahmad ZainiLombok BaratottTipikor

Kamu Melewatkan Ini

KPK: Kepala Daerah Berganti, Mengapa Pola Korupsinya Tetap Sama?

KPK: Kepala Daerah Berganti, Mengapa Pola Korupsinya Tetap Sama?

by teguh
Juli 21, 2026

Operasi Tangkap Tangan Terus Berjalan, Tetapi Mesin Korupsi Daerah Seolah Tak Pernah Kehabisan Pengganti. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar kasus...

OTT: Ketika 11 Kepala Daerah Tumbang, Mengapa Korupsi Daerah Terus Berulang?

OTT: Ketika 11 Kepala Daerah Tumbang, Mengapa Korupsi Daerah Terus Berulang?

by teguh
Juli 21, 2026

Sebelas kepala daerah terjaring OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya dalam tujuh bulan. Modusnya berubah, pelakunya berganti, tetapi pola korupsinya...

Retret Tak Menjamin Integritas: Korupsi Lahir dari Kekosongan Nurani

Retret Tak Menjamin Integritas: Korupsi Lahir dari Kekosongan Nurani

by dimas
Juli 21, 2026

Retret kepala daerah belum tentu melahirkan integritas. Korupsi justru berakar pada kekosongan nurani, lemahnya moral, dan sistem politik yang masih...

Next Post
Paket Santet: Teror Tidak Mengetuk Pintu, Ia Datang Sebagai Kiriman

Paket Santet: Teror Tidak Mengetuk Pintu, Ia Datang Sebagai Kiriman

Madilog Series

Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Juli 7, 2026
Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Juni 18, 2026
Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Juni 7, 2026

Marx Series

Working-Day: Kenapa Jam Kerja Selalu Jadi Medan Perang?

Working-Day: Kenapa Jam Kerja Selalu Jadi Medan Perang?

Juli 16, 2026

Ketika Marx Membongkar Rahasia Profit – Marx Series #1.5

Juni 20, 2026

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Juni 2, 2026

Uang Menjadi Kapital: Ketika Uang Berubah Jadi Mesin Penghisap – Marx Series #1.3

Mei 29, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id