KPK menduga SK Bupati Sukoharjo menjadi alat menarik setoran dari bawahan. Dugaan ini membuka pola korupsi yang mengakar di birokrasi.
Tabooo.id – Sebuah tanda tangan di atas kertas seharusnya menghadirkan kepastian hukum. Namun, di Kabupaten Sukoharjo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru menemukan dugaan yang memperlihatkan ironi birokrasi. Menurut penyidik, Bupati Sukoharjo Etik Suryani memanfaatkan Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai pintu masuk untuk menarik setoran upah pungut dari aparatur sipil negara.
Ironisnya, praktik itu tidak menyasar masyarakat. Justru para pegawai yang bekerja di dalam sistem pemerintahan diduga harus menyerahkan sebagian insentif yang menjadi hak mereka.
Di balik meja pelayanan yang tampak tertib, praktik tersebut terus berlangsung selama bertahun-tahun, menurut hasil penyidikan KPK. Tidak ada ancaman terbuka. Tidak ada kuitansi resmi. Namun, semua orang disebut memahami bahwa sebagian insentif harus kembali mengalir ke atas.
Ketika Insentif Kehilangan Maknanya
KPK mengungkap bahwa Etik Suryani menerbitkan dua Surat Keputusan mengenai pembayaran insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah bagi pegawai Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026.
Namun, penyidik menilai persoalannya tidak berhenti pada penerbitan kebijakan tersebut.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa Etik memakai kedua SK tersebut sebagai dasar untuk menarik “setoran upah pungut” dari para pegawai.
“Terbitnya kedua SK Bupati tersebut diduga digunakan sebagai alat oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan setoran upah pungut di lingkungan BPKAD Sukoharjo,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/7/2026).
Selanjutnya, menurut penyidik, Etik meminta Kepala BPKAD Sukoharjo Richard Tri Handoko mengumpulkan sekitar 40 persen insentif yang diterima pegawai.
Richard lalu menginstruksikan para pejabat eselon III memotong insentif pegawai. Setelah itu, mereka menyerahkan potongan tersebut kepada Sekretaris BPKAD Nardi sebelum Nardi menyampaikan setoran itu kepada Etik.
Menurut KPK, pola tersebut berlangsung sejak 2021 hingga 2026.
Akibatnya, total uang yang diduga mengalir kepada Etik mencapai sekitar Rp2,93 miliar.
Ketika Korupsi Menjadi Rutinitas
Nilai uang memang besar. Namun, persoalan utamanya justru terletak pada cara praktik itu berjalan.
Penyidik juga menemukan dugaan bahwa Etik meminta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo mengurus “setoran rutin OPD”.
Kalimat itu terdengar sederhana.
Namun, justru kesederhanaan itulah yang mengkhawatirkan.
Korupsi tidak lagi bergerak melalui transaksi rahasia yang rumit.
Sebaliknya, praktik itu diduga hadir sebagai rutinitas birokrasi.
Lama-kelamaan, kebiasaan tersebut mengaburkan batas antara kewajiban kepada negara dan kepatuhan kepada atasan.
Akibatnya, sebagian aparatur mungkin tidak lagi memandang praktik itu sebagai penyimpangan. Mereka justru menganggapnya sebagai bagian dari budaya kerja.
Di titik itulah bahaya sesungguhnya muncul.
Bahasa Kekuasaan Tidak Pernah Tertulis
Penyidik KPK juga mengungkap sejumlah kode yang diduga sering muncul dalam praktik tersebut.
“Tambahan upah pungut kae ono tho?”
“Kowe mrene kan ora bayar.”
“Padakno karo bapak.”
Kalimat-kalimat itu tampak seperti percakapan biasa.
Namun, menurut KPK, setiap kalimat menyimpan pesan yang dipahami seluruh orang di dalam lingkaran birokrasi.
Dengan kata lain, kode-kode itu memperlihatkan cara kekuasaan bekerja.
Tidak satu pun aturan resmi memuat bahasa tersebut.
Meski demikian, setiap pegawai memahami maksudnya.
Bahkan, frasa “padakno karo bapak” diduga merujuk pada besaran setoran yang harus mengikuti pola ketika bupati sebelumnya masih menjabat.
Karena itu, penyidikan KPK kemudian membuka dugaan yang jauh lebih besar.
Dugaan Tradisi yang Terus Berulang
Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa KPK menduga Etik melanjutkan pola yang sebelumnya dijalankan suaminya, mantan Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya.
Jika pengadilan membuktikan dugaan tersebut, perkara ini tidak lagi sekadar menyangkut satu individu.
Sebaliknya, perkara ini menunjukkan bahwa budaya birokrasi dapat mewariskan praktik yang sama kepada pemimpin berikutnya.
Artinya, pergantian pemimpin belum tentu mengubah cara kerja organisasi.
Sebaliknya, seorang pemimpin bisa saja melanjutkan mekanisme yang telah dianggap lumrah oleh lingkungan birokrasi.
Di sinilah korupsi memasuki fase yang paling berbahaya.
Korupsi tidak lagi muncul sebagai penyimpangan.
Korupsi justru berubah menjadi kebiasaan.
Dan ketika kebiasaan itu bertahan bertahun-tahun, publik perlahan kehilangan kemampuan untuk menganggapnya sebagai sesuatu yang luar biasa.
Jabatan Berubah Menjadi Alat Menarik Setoran
Dalam sistem pemerintahan, jabatan hadir untuk melayani masyarakat.
Namun, dugaan perkara ini memperlihatkan arah yang berlawanan.
Hierarki birokrasi mengalirkan tekanan dari atasan kepada bawahan.
Semakin tinggi posisi seseorang, semakin besar pengaruh yang ia miliki terhadap bawahannya.
Akibatnya, ruang untuk menolak semakin sempit.
Tidak semua ASN memiliki keberanian menolak instruksi.
Tidak semua pegawai memiliki posisi yang cukup aman untuk berkata tidak.
Karena itu, relasi kekuasaan sering bekerja tanpa ancaman terbuka.
Cukup melalui kebiasaan, budaya organisasi, dan rasa takut kehilangan jabatan.
Yang Hilang Lebih Mahal dari Rp2,93 Miliar
Uang Rp2,93 miliar memang menjadi perhatian publik.
Namun, kerugian terbesar justru tidak berhenti pada nominal tersebut.
Kasus seperti ini mengikis kepercayaan aparatur terhadap institusinya sendiri.
Selain itu, masyarakat juga kehilangan keyakinan bahwa birokrasi benar-benar bekerja demi pelayanan publik.
Lebih jauh lagi, negara kehilangan wibawa ketika pejabat memanfaatkan kewenangan administratif untuk kepentingan pribadi.
Publik memang tidak bisa mengukur kepercayaan dengan angka.
Namun, negara memerlukan waktu jauh lebih lama untuk membangun kembali kepercayaan publik daripada sekadar mengembalikan kerugian keuangan.
Ini Bukan Sekadar OTT
Operasi tangkap tangan memang membuka perkara ini ke hadapan publik.
Namun, pekerjaan sesungguhnya baru dimulai setelah itu.
Penegak hukum tidak hanya perlu membuktikan siapa yang menerima uang.
Mereka juga harus membongkar mengapa pola seperti ini mampu bertahan selama bertahun-tahun.
Sebab, jika sebuah birokrasi mampu mengubah pemerasan menjadi rutinitas, persoalannya tidak lagi berhenti pada individu.
Sebaliknya, persoalan muncul ketika sistem membiarkan praktik itu tumbuh tanpa koreksi.
Pada akhirnya, kasus Sukoharjo mengingatkan satu hal penting.
Korupsi tidak selalu lahir dari keserakahan sesaat.
Sebaliknya, orang-orang yang memegang kekuasaan sering membiarkan kebiasaan itu tumbuh hingga akhirnya berubah menjadi korupsi yang dianggap biasa.
Dan ketika kebiasaan itu berubah menjadi tradisi, masyarakat tidak lagi hanya berhadapan dengan seorang pelaku.
Masyarakat sedang berhadapan dengan budaya kekuasaan yang menjadikan jabatan sebagai hak untuk memungut, bukan amanah untuk melayani. @dimas







