Digitalisasi menjanjikan pasar tanpa batas. Namun ketika algoritma lebih cepat menghukum daripada mendengar penjelasan, siapa sebenarnya yang melindungi pedagang kecil?
Tabooo.id – Selama bertahun-tahun pemerintah mengajak pelaku UMKM masuk ke ekonomi digital. Marketplace menawarkan kemudahan membuka toko, menjangkau pelanggan baru, hingga meningkatkan omzet tanpa harus menyewa ruko. Digitalisasi akhirnya menjadi harapan baru bagi jutaan pelaku usaha kecil.
Namun, harapan itu berubah menjadi kegelisahan ketika sebagian seller mengaku kehilangan akses terhadap akun maupun saldo hasil penjualannya. Dalam situasi seperti itu, UMKM tidak hanya kehilangan etalase digital, tetapi juga kehilangan arus kas yang menjadi sumber kehidupan usahanya.
Persoalannya bukan sekadar soal satu platform. Yang menjadi perhatian adalah bagaimana sistem digital mengambil keputusan ketika pelaku usaha merasa belum memperoleh ruang untuk menjelaskan atau mengajukan keberatan secara memadai.
DPR Mulai Mempertanyakan Tata Kelola Marketplace
Komisi VII DPR RI memastikan akan memanggil sejumlah perusahaan e-commerce, termasuk TikTok dan Tokopedia, setelah menerima pengaduan ratusan pelaku UMKM terkait pembekuan akun dan penahanan saldo penjualan.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, menegaskan DPR ingin mendengar penjelasan langsung dari seluruh pihak agar persoalan tersebut tidak terus berulang.
“Hari ini kami mendengar langsung pengaduan dari para pelaku UMKM. Ke depan tentu kami akan mengundang TikTok, mungkin juga Tokopedia, agar persoalan ini dibahas secara tuntas dan tidak terulang lagi,” ujar Evita Nursanty, dikutip dari laman resmi DPR RI, Jumat, 03/07/2026.
Selain memanggil perusahaan e-commerce, DPR juga berencana mengundang Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Perdagangan, Shopee, serta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Langkah tersebut menunjukkan bahwa persoalan ini telah berkembang menjadi isu tata kelola ekonomi digital nasional.
Masalahnya Bukan Platform, Melainkan Ketimpangan Kuasa
Marketplace memang membuka peluang yang sebelumnya sulit dijangkau UMKM. Akan tetapi, kemudahan itu juga menciptakan ketergantungan yang semakin besar.
Kini, banyak pelaku usaha menggantungkan seluruh aktivitas bisnisnya pada satu akun digital. Mereka menerima pesanan, memproses pembayaran, hingga membangun reputasi melalui sistem yang sepenuhnya dikendalikan platform.
Ketika sistem membatasi akun, seluruh aktivitas usaha ikut berhenti. Saat platform menahan saldo, modal usaha ikut tertahan.
Akibatnya, roda bisnis melambat meskipun barang tetap tersedia dan pelanggan masih ingin membeli.
Di sinilah ironi ekonomi digital mulai terlihat. Pedagang memiliki toko, tetapi platform menguasai pintunya.
Dana Penjualan Bukan Sekadar Angka
Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR RI bersama Kementerian UMKM dan Peradi DPC Bekasi di Senayan pada Kamis, 02/06/2026, Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini mengkritik keras pembekuan saldo seller.
“Kasus ini membuktikan bahwa rakyat kembali menjadi korban kegagalan sistem. Dana penjualan adalah napas UMKM. Ketika dibekukan sepihak, yang terancam bukan hanya bisnis mereka, tetapi juga kehidupan keluarganya,” kata Novita.
Pernyataan tersebut mengingatkan bahwa uang hasil penjualan bukan sekadar angka di layar aplikasi.
Dari hasil itulah pelaku UMKM membeli stok barang. Mereka juga membayar gaji karyawan.
Selain itu, banyak keluarga menggantungkan biaya pendidikan anak dari pendapatan tersebut.
Karena itu, setiap keputusan yang menghambat akses terhadap dana usaha selalu membawa dampak yang jauh lebih luas daripada persoalan administratif.
Regulasi Harus Mengejar Kecepatan Teknologi
Ekonom Universitas Indonesia Dr. Fithra Faisal Hastiadi dalam berbagai diskusi mengenai ekonomi digital sepanjang 2025–2026 menilai pertumbuhan transaksi digital harus diimbangi kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha.
“Ekosistem digital membutuhkan tata kelola yang transparan dan perlindungan yang seimbang bagi semua pihak.”
Sementara itu, Guru Besar Sosiologi Universitas Indonesia Prof. Imam B. Prasodjo mengingatkan dalam berbagai forum transformasi digital sepanjang 2025 bahwa teknologi seharusnya memperkuat posisi masyarakat, bukan justru menciptakan ketergantungan baru.
Pandangan senada juga disampaikan akademisi Prof. Rhenald Kasali yang berkali-kali menekankan bahwa inovasi digital berkembang jauh lebih cepat dibanding regulasi. Menurutnya, pemerintah harus mempercepat pembentukan aturan agar masyarakat tidak menjadi korban perubahan teknologi yang bergerak terlalu cepat.
Negara Tidak Cukup Mengajak, Negara Juga Harus Melindungi
Selama ini pemerintah terus mendorong digitalisasi UMKM sebagai salah satu motor pertumbuhan ekonomi nasional. Langkah tersebut patut diapresiasi karena membuka akses pasar yang lebih luas.
Namun, transformasi digital tidak boleh berhenti pada peningkatan jumlah pengguna marketplace.
Negara juga perlu memastikan adanya mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat, transparan, dan mudah diakses pelaku usaha.
Selain itu, marketplace perlu menjelaskan prosedur pembekuan akun, alasan penahanan saldo, hingga proses banding secara terbuka agar seller memperoleh kepastian.
Kejelasan seperti itu justru akan memperkuat kepercayaan publik terhadap ekosistem digital Indonesia.
Jangan Sampai Algoritma Menjadi Pengadilan
Mudah sekali menunjuk satu platform sebagai penyebab persoalan. Padahal akar masalahnya jauh lebih besar.
Hari ini sorotan memang mengarah ke TikTok. Besok persoalan serupa bisa muncul di marketplace lain.
Bahkan platform yang berbeda pun berpotensi menghadapi kasus yang sama apabila regulasi tidak ikut berkembang.
Artinya, yang perlu dibenahi bukan hanya fitur aplikasi, melainkan keseimbangan hubungan antara platform, pelaku usaha, dan negara.
Marketplace tentu berhak menjaga keamanan sistemnya. Sebaliknya, pelaku UMKM juga berhak memperoleh penjelasan yang jelas ketika sistem mengambil keputusan yang memengaruhi kelangsungan usahanya.
Kalau keseimbangan itu tidak tercipta, digitalisasi berisiko melahirkan bentuk ketimpangan baru. Pedagang memang memiliki lapak digital, tetapi kendali akhirnya tetap berada di tangan sistem yang tidak selalu dapat mereka pahami.
Yang Sebenarnya Sedang Dipertaruhkan
Indonesia sedang membangun ekonomi digital yang semakin besar. Akan tetapi, pertumbuhan transaksi tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan.
Kepercayaan publik justru lahir ketika teknologi berjalan berdampingan dengan keadilan.
Sebab, kalau negara terus mengajak UMKM masuk ke dunia digital, negara juga harus memastikan mereka memiliki tempat untuk mencari keadilan ketika sistem melakukan kesalahan.
Jangan sampai tombol “Suspend” bekerja lebih cepat daripada kepastian hukum. Karena pasar digital yang sehat bukan hanya soal algoritma yang cerdas, tetapi juga tentang aturan yang berpihak pada rasa keadilan. @teguh







