Sabtu, Juli 18, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

Kuasa Platform, Algoritma Menentukan Nasib, Rapuhnya Nasib UMKM

by teguh
Juli 10, 2026
in Deep
A A
Home Deep
Share on FacebookShare on Twitter
Marketplace pernah datang membawa janji besar siapa pun bisa berjualan, menjangkau jutaan pembeli, dan membangun usaha tanpa harus memiliki toko fisik. Bagi jutaan UMKM Indonesia, janji itu terasa nyata. Cukup bermodal telepon genggam, koneksi internet, dan produk yang layak jual, pintu pasar nasional bahkan internasional terbuka lebar tapi dibalik itu semua sangat terlihat rapuhnya nasib UMKM.

Tabooo.id – Namun, janji itu menyimpan sisi lain yang kini mulai terlihat. Ketika sebuah platform membekukan akun penjual hanya dalam hitungan menit, omzet langsung berhenti, pesanan menghilang, dan roda usaha ikut tersendat. Bukan karena barang mereka tak laku, melainkan karena sistem menghentikan akses mereka ke pasar dan ini adalah potret nyata rapuhnya nasib UMKM.

Kasus yang kini sampai ke meja DPR membuka pertanyaan yang jauh lebih besar daripada sekadar sengketa antara seller dan marketplace.

Siapa sebenarnya yang memegang kendali atas nasib UMKM di era ekonomi digital?

Dari Keluhan Seller Menjadi Alarm Bagi Ekonomi Digital

Komisi VII DPR RI menerima pengaduan dari ratusan pelaku UMKM yang mengaku mengalami pembekuan akun maupun saldo di platform perdagangan digital. Mereka menilai keputusan tersebut membuat usaha mereka lumpuh tanpa penjelasan yang memadai sehingga dan ini semakin memperlihatkan posisi rapuhnya nasib UMKM.

Merespons aduan itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty menyatakan DPR akan memanggil TikTok, Tokopedia, serta sejumlah pemangku kepentingan lain, termasuk Shopee, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian Perdagangan, hingga Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Ini Belum Selesai

Canting Kuning: Ketika Batik Tulis Berjuang Melawan Zaman

Supersemar: Ketika Selembar Surat Mengubah Arah Republik

“Hari ini kami mendengar langsung pengaduan dari para pelaku UMKM. Ke depan tentu kami akan mengundang TikTok, mungkin juga Tokopedia, agar persoalan ini dibahas secara tuntas dan tidak terulang lagi,” kata Evita, Jumat, 03/07/2026.

Menurut Evita, DPR ingin membangun regulasi yang memberi kepastian hukum sekaligus melindungi pelaku UMKM dari persoalan serupa.

“Kita ingin ada regulasi yang jelas dari marketplace maupun platform digital. Jangan sampai persoalan seperti ini terus berulang dan kembali merugikan UMKM.”

Pernyataan itu menunjukkan bahwa DPR tidak lagi memandang kasus ini sebagai persoalan layanan pelanggan semata. Lembaga legislatif mulai melihatnya sebagai bagian dari tata kelola ekonomi digital nasional.

Dana Penjualan Bukan Sekadar Angka

Sehari sebelumnya, Kamis, 02/07/2026, Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini menyampaikan kritik keras terhadap praktik pembekuan saldo para seller.

Menurut Novita, negara belum memberikan perlindungan yang memadai kepada pelaku usaha kecil yang bergantung pada platform digital.

“Kasus ini membuktikan bahwa rakyat kembali menjadi korban kegagalan sistem. Dana penjualan adalah napas UMKM. Ketika platform membekukan dana itu secara sepihak, yang terancam bukan hanya bisnis mereka, tetapi juga kehidupan keluarganya.”

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan ini tidak berhenti pada transaksi digital. Di balik setiap akun yang kehilangan akses, terdapat keluarga yang kehilangan penghasilan, pekerja yang menunggu gaji, dan usaha kecil yang berjuang bertahan ini realita rapuhnya nasib UMKM.

Marketplace Tidak Lagi Sekadar Tempat Berjualan

Banyak orang masih memandang marketplace sebagai ruang transaksi biasa. Padahal, perannya kini jauh lebih besar.

Platform digital mengatur hampir seluruh perjalanan bisnis seorang penjual. Sistem menentukan siapa yang muncul di halaman pencarian, siapa yang memperoleh promosi, siapa yang menerima rekomendasi algoritma, hingga siapa yang kehilangan akses karena dianggap melanggar kebijakan sebuah fakta akan rapuhnya nasib UMKM.

Artinya, marketplace tidak hanya menyediakan lapak digital. Marketplace juga mengendalikan lalu lintas ekonomi jutaan pelaku usaha.

Di sinilah letak persoalan yang mulai mengemuka. Semakin besar ketergantungan UMKM terhadap satu platform, semakin kecil pula ruang tawar yang mereka miliki ketika terjadi sengketa.

Ketika Algoritma Menjadi “Hakim”

Berbeda dengan toko fisik yang bisa tetap membuka pintu setiap pagi, toko digital sepenuhnya bergantung pada sistem.

Algoritma menentukan visibilitas produk. Sistem memeriksa aktivitas penjual. Platform menjatuhkan sanksi apabila mendeteksi dugaan pelanggaran.

Semua proses itu berlangsung cepat, otomatis, dan sering kali tanpa komunikasi langsung dan ini sangat merugikan UMKM.

Bagi perusahaan teknologi, mekanisme tersebut memang bertujuan menjaga keamanan transaksi serta melindungi konsumen dari penyalahgunaan platform.

Namun bagi banyak pelaku UMKM, proses itu justru menghadirkan persoalan baru yang semakin membuka mata kita betapa rapuhnya nasib UMKM.

Mereka mengaku sering kesulitan memahami alasan platform menjatuhkan sanksi. Mereka juga mengeluhkan proses banding yang panjang serta minim penjelasan.

Dalam kondisi seperti itu, algoritma berubah dari sekadar sistem teknologi menjadi penentu keberlangsungan usaha.

Posisi Tawar Seller Semakin Lemah

Ekonom digital dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda berulang kali mengingatkan bahwa ekonomi platform memang membuka peluang besar bagi UMKM, tetapi sekaligus menciptakan ketergantungan yang tinggi.

Menurutnya, pelaku usaha perlu membangun berbagai saluran penjualan agar tidak menggantungkan seluruh pendapatan pada satu platform.

“Marketplace membuka akses pasar yang luas. Namun ketika pelaku usaha terlalu bergantung pada satu platform, posisi tawarnya ikut melemah. Diversifikasi menjadi langkah penting untuk mengurangi risiko bisnis.”

Pernyataan tersebut menggambarkan perubahan besar dalam lanskap perdagangan modern. Dulu, pedagang bergantung pada lokasi toko. Hari ini, mereka bergantung pada algoritma.

Akademisi: Regulasi Tidak Boleh Selalu Tertinggal

Guru Besar bidang ekonomi dari Universitas Indonesia Prof. Rhenald Kasali dalam berbagai forum transformasi digital menekankan bahwa perkembangan teknologi selalu bergerak lebih cepat daripada regulasi.

Menurutnya, pemerintah perlu memperbarui aturan ketika platform digital telah berkembang menjadi infrastruktur ekonomi masyarakat.

Jika negara terlambat merespons, hubungan antara platform dan pelaku usaha berpotensi berubah menjadi relasi yang tidak seimbang.

Persaingan bisnis akhirnya tidak lagi hanya ditentukan oleh kualitas produk, tetapi juga oleh akses terhadap sistem digital.

Sosiolog: Ketimpangan Kini Berpindah ke Ruang Digital

Sosiolog Universitas Gadjah Mada Prof. Sunyoto Usman menjelaskan bahwa transformasi digital memang mempercepat pertumbuhan ekonomi. Namun teknologi juga dapat menciptakan bentuk ketimpangan baru apabila satu pihak menguasai akses, data, dan aturan permainan.

Dalam ekonomi platform, ketimpangan itu muncul ketika perusahaan menetapkan kebijakan secara sepihak, sementara jutaan pelaku usaha hanya bisa menerima keputusan tersebut.

Teknologi akhirnya bukan sekadar alat akan tetapi Teknologi berubah menjadi sumber kekuasaan baru yang mebuat semakin rapuhnya nasib UMKM.

Budayawan: Teknologi Harus Tetap Memihak Manusia

Budayawan Sujiwo Tejo kerap mengingatkan bahwa teknologi seharusnya membantu manusia, bukan menghapus rasa keadilan.

Kemajuan digital tidak boleh membuat manusia sekadar menjadi angka dalam sistem.

Ketika keputusan mesin memengaruhi kehidupan jutaan orang, ruang dialog, transparansi, dan empati harus tetap menjadi bagian dari proses tersebut.

Karena pada akhirnya, teknologi hanya alat. Manusialah yang menentukan nilai keadilan.

Pemerintah Tidak Bisa Lagi Menjadi Penonton

Pemanggilan TikTok, Tokopedia, Shopee, Komdigi, Kemendag, dan KPPU menunjukkan bahwa negara mulai menyadari pentingnya tata kelola platform digital.

Ekonomi digital kini bukan lagi sektor pelengkap. Sektor ini telah menjadi salah satu penggerak utama perdagangan nasional.

Karena itu, pemerintah perlu segera menyusun regulasi yang mengatur secara jelas:

  • standar pembekuan akun;
  • transparansi alasan suspend;
  • batas waktu penyelesaian sengketa;
  • mekanisme banding yang independen;
  • perlindungan saldo hasil penjualan;
  • kepastian hukum bagi pelaku UMKM.

Tanpa aturan yang jelas, setiap sengketa akan terus bergantung pada kebijakan internal masing-masing platform.

Pihak E-Commerce: Keamanan Tetap Menjadi Prioritas

Platform e-commerce, termasuk TikTok Shop dan Tokopedia, selama ini menjelaskan bahwa mereka menerapkan penangguhan akun untuk menjaga keamanan transaksi, mencegah penipuan, serta memastikan seluruh penjual mematuhi kebijakan platform.

Perusahaan juga menyediakan mekanisme banding bagi seller yang merasa keputusan tersebut tidak tepat.

Namun pelaku UMKM menilai persoalan utama bukan terletak pada keberadaan aturan itu.

Mereka meminta proses yang lebih transparan, penjelasan yang lebih rinci, serta penyelesaian yang lebih cepat agar aktivitas usaha tidak berhenti terlalu lama.

Yang Sedang Terjadi Bukan Sekadar Sengketa Akun

Kasus ini membuka satu kenyataan baru. Marketplace memang berhasil mempercepat digitalisasi UMKM Indonesia.

Namun, digitalisasi juga memusatkan kekuasaan ekonomi pada segelintir platform.

Semakin banyak pelaku usaha bergantung pada satu ekosistem digital, semakin besar pula pengaruh platform terhadap kehidupan mereka.

Hubungan itu perlahan bergeser. Platform bukan lagi sekadar penyedia layanan akan tetapi Platform telah menjadi pengatur lalu lintas ekonomi.

Lapisan yang Jarang Dibahas

Selama ini, publik melihat pembekuan akun sebagai persoalan administratif antara seller dan marketplace. Padahal, kasus ini memperlihatkan perubahan yang jauh lebih besar.

Dulu, pedagang harus mencari pelanggan tapi Kini, mereka juga harus menjaga hubungan dengan algoritma.

Dulu, pasar menentukan siapa yang bertahan. Kini, sistem digital ikut menentukan siapa yang boleh tetap berdagang Inilah wajah baru ekonomi digital.

Kuasa tidak lagi hanya berada di tangan pemilik modal. Kuasa juga berpindah kepada mereka yang mengendalikan data, algoritma, dan aturan platform.

Pertanyaannya kemudian bukan lagi mengapa sebuah akun dibekukan.

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: apakah negara mampu memastikan bahwa kekuatan sebesar itu tetap berjalan di bawah prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas?

Sebab ketika satu keputusan sistem mampu menghentikan penghasilan ribuan keluarga dalam hitungan menit, persoalan itu telah melampaui urusan teknologi.

Kasus ini menguji siapa yang benar-benar memegang kendali atas ekonomi digital Indonesia pasar yang sehat, negara yang hadir, atau algoritma yang bekerja tanpa wajah. @teguh

Tags: algoritmaDigital EkonomiDPR-RIE-CommerceEkonomi DigitalMarketplacePemerintah IndonesiaPerdagangan DigitalTikTok ShopTokopediaUMKM

Kamu Melewatkan Ini

Kerja? Nanti Dulu. Negara Tidak Kekurangan ASN. Yang Kurang Rasa Malu.

Negara Tidak Kekurangan ASN, Bagaimana Hasil Kerjanya?

by teguh
Juli 17, 2026

Jam delapan pagi mesin fingerprint ASN berbunyi. Siang meja kopi penuh. Sore mesin fingerprint berbunyi lagi. Lalu pelayanan publik berjalan...

ASN Rajin Absen, Reformasi Birokrasi Jalan Terus, Mentalitasnya Seperti Lupa Ikut Berangkat.

ASN Rajin Absen, Reformasi Birokrasi Jalan Terus, Mentalitasnya Seperti Lupa Ikut Berangkat.

by teguh
Juli 17, 2026

Kritik keras Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda bukan sekadar menyindir ASN dengan budaya ngopi di kantor. Ia membuka...

Indonesia: Negeri Kaya Energi yang Terlalu Lama Bergantung pada Dunia

Indonesia: Negeri Kaya Energi yang Terlalu Lama Bergantung pada Dunia

by teguh
Juli 14, 2026

Setiap kali harga minyak dunia melonjak, Indonesia ikut menanggung dampaknya. Nilai tukar rupiah melemah, anggaran negara tertekan, dan masyarakat kembali...

Next Post
74 Kg Emas Berapa Rupiah? Temuan Polisi di Sentul Ini Nilainya Fantastis

74 Kg Emas Berapa Rupiah? Temuan Polisi di Sentul Ini Nilainya Fantastis

Madilog Series

Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Juli 7, 2026
Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Juni 18, 2026
Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Juni 7, 2026

Marx Series

Working-Day: Kenapa Jam Kerja Selalu Jadi Medan Perang?

Working-Day: Kenapa Jam Kerja Selalu Jadi Medan Perang?

Juli 16, 2026

Ketika Marx Membongkar Rahasia Profit – Marx Series #1.5

Juni 20, 2026

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Juni 2, 2026

Uang Menjadi Kapital: Ketika Uang Berubah Jadi Mesin Penghisap – Marx Series #1.3

Mei 29, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id