“Pendidikan adalah investasi terbaik bagi masa depan bangsa.” Gagasan ekonom peraih Nobel James J. Heckman kembali menemukan momentumnya. Mahkamah Konstitusi (MK) membuka sidang yang mengupas kesejahteraan dosen. Sidang itu memunculkan satu pertanyaan besar. Mengapa negara terus menaikkan tuntutan terhadap dosen, tetapi membiarkan tunjangan jalan ditempat dan mereka berhenti di angka hampir dua dekade lalu?
Tabooo.id: Mahkamah Konstitusi memeriksa perkara Nomor 24/PUU-XXIV/2026 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Sidang berlangsung di Jakarta, Senin (6/7/2026). Perkara tersebut menguji Pasal 54 ayat (1) yang mengatur pemberian tunjangan fungsional bagi dosen karena tunjangan jalan ditempat sejak 2007.
Beban Dosen Bertambah, Pemerintah Belum Mengubah Tunjangan
Pihak pemohon menghadirkan Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Manado, Nicolas Fajar Wuryaningrat, sebagai ahli.
Dalam keterangannya, Nicolas menjelaskan bahwa pemerintah belum pernah menaikkan tunjangan jabatan fungsional dosen sejak menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2007.
“Persoalannya, kompleksitas peran dosen yang telah meningkat pesat, namun besaran nominal tunjangan jabatan fungsional dosen yang wajib diberikan kepada dosen belum pernah disesuaikan selama hampir dua dekade ini,” kata Nicolas.
Pemerintah saat ini masih memberikan tunjangan Rp375 ribu kepada Asisten Ahli. Pemerintah juga memberikan sekitar Rp700 ribu kepada Lektor, Rp900 ribu kepada Lektor Kepala, dan Rp1,35 juta kepada Guru Besar.
Nominal tersebut tidak berubah sejak 2007. Menurut Nicolas, kondisi itu tidak lagi mencerminkan kenyataan di lapangan.
Saat ini dosen tidak hanya mengajar mahasiswa tapi Mereka juga meneliti, melaksanakan pengabdian kepada masyarakat, mengejar publikasi ilmiah, memenuhi target indikator kinerja, mengurus administrasi kampus, mendampingi akreditasi, serta meningkatkan kompetensi secara berkelanjutan.
“Ketika kompleksitas tugas suatu jabatan meningkat, maka sistem penghargaan atau kompensasi seharusnya turut disesuaikan secara proporsional,” tegasnya.
Inflasi Menggerus Daya Beli Tunjangan
Nicolas menyusun dua pendekatan untuk menghitung besaran tunjangan yang lebih layak. Pendekatan pertama menggunakan tingkat inflasi.
Ia menghitung rata-rata inflasi sebesar 4,31 persen setiap tahun sepanjang 2008 hingga 2025.
Perhitungan tersebut menunjukkan nilai uang telah turun sekitar 113 persen dibandingkan tahun 2007.
Artinya, pemerintah perlu menaikkan tunjangan sekitar 2,14 kali lipat agar daya belinya kembali setara dengan kondisi saat pertama kali pemerintah menetapkannya.
Jika pemerintah memakai pendekatan tersebut, besarannya menjadi:
- Asisten Ahli sekitar Rp797 ribu.
- Lektor sekitar Rp1,04 juta.
- Lektor Kepala sekitar Rp1,9 juta.
- Guru Besar sekitar Rp2,8 juta.
Menurut Nicolas, angka itu hanya memulihkan daya beli tunjangan. Angka tersebut belum memperhitungkan kenaikan tanggung jawab dosen.
Dosen Menjalankan Dua Fungsi Sekaligus
Nicolas juga memakai pendekatan kedua. Ia membandingkan pekerjaan dosen dengan jabatan fungsional Peneliti dan Widyaiswara.
Menurutnya, dosen menjalankan kedua fungsi tersebut secara bersamaan.
Karena itu, pemerintah layak menaikkan tunjangan lebih besar.
Melalui pendekatan tersebut, Nicolas mengusulkan besaran tunjangan sebagai berikut:
- Asisten Ahli sekitar Rp1,6 juta.
- Lektor sekitar Rp2,8 juta.
- Lektor Kepala sekitar Rp4,39 juta.
- Guru Besar sekitar Rp7,2 juta.
Ia kemudian menggabungkan kedua pendekatan tersebut.
Hasilnya menunjukkan kisaran tunjangan yang layak berada pada rentang Rp797 ribu hingga Rp1,6 juta untuk Asisten Ahli.
Lektor memperoleh kisaran Rp1,04 juta hingga Rp2,8 juta.
Lektor Kepala memperoleh Rp1,9 juta hingga Rp4,39 juta.
Guru Besar memperoleh kisaran Rp2,8 juta hingga Rp7,2 juta.
“Penyesuaian tunjangan fungsional menurut kami adalah langkah yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan empiris sebagai perwujudan nyata dari amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005,” ujar Nicolas.
Dua Dosen Menggugat Aturan yang Dinilai Tidak Jelas
Dua dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang, I Ketut Astawa dan Reytman Aruan, mengajukan permohonan uji materi tersebut. Mereka menggugat Pasal 54 ayat (1) UU Guru dan Dosen.
Mereka menilai pasal itu tidak menetapkan prinsip, ukuran, maupun standar pemberian tunjangan fungsional.
Akibatnya, pemerintah memiliki kewenangan penuh menentukan besaran tunjangan tanpa kewajiban menyesuaikan kenaikan biaya hidup maupun bertambahnya beban kerja dosen.
Kuasa hukum pemohon, Erdin Tahir, mengatakan aturan tersebut belum memberikan kepastian hukum yang adil.
Menurutnya, dosen ASN tidak memiliki jaminan kesejahteraan yang jelas karena undang-undang tidak menetapkan ukuran yang tegas.
Pemohon juga menyoroti Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 52 Tahun 2025.
Peraturan tersebut mewajibkan dosen memenuhi berbagai target profesi dan karier.
Namun pemerintah belum memperbarui standar kesejahteraan yang mereka terima.
Dalam petitumnya, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir baru terhadap Pasal 54 ayat (1).
Mereka meminta pemerintah memberikan tunjangan fungsional setara satu kali gaji pokok sesuai jabatan, masa kerja, dan kualifikasi dosen.
Pengamat: Kesejahteraan Menentukan Mutu Pendidikan
Pengamat pendidikan Prof. Arief Rachman pernah menegaskan bahwa negara tidak cukup hanya meminta dosen meningkatkan kualitas pendidikan.
Menurutnya, pemerintah juga harus memperkuat kesejahteraan tenaga pendidik agar mampu menjaga kualitas pembelajaran, penelitian, dan inovasi.
Pandangan tersebut memperkuat persoalan yang kini bergulir di Mahkamah Konstitusi.
Pemerintah terus mendorong dosen menghasilkan publikasi internasional.
Pemerintah juga menargetkan hilirisasi riset, inovasi, dan peningkatan daya saing perguruan tinggi.
Namun pemerintah belum memperbarui sistem penghargaan yang mengikuti kenaikan beban kerja tersebut.
Bukan Sekadar Tunjangan, Tetapi Cara Negara Menghargai Pendidikan
Sidang di Mahkamah Konstitusi memperlihatkan ironi yang sulit diabaikan. Negara terus menaikkan ekspektasi terhadap dosen.
Kampus terus menambah target dan Administrasi terus bertambah serta Publikasi ilmiah terus meningkat.
Namun pemerintah masih memakai besaran tunjangan yang lahir hampir dua puluh tahun lalu.
Ini bukan sekadar perkara angka.tapi ini juga bukan sekadar sengketa konstitusi. Perkara ini memperlihatkan pola yang lebih besar.
Negara meminta lebih banyak kinerja, tetapi belum memberi penghargaan yang sepadan.
Jika kondisi tersebut terus berlangsung, persoalannya tidak hanya menyangkut kesejahteraan dosen.
Kondisi itu juga dapat memengaruhi kualitas pendidikan tinggi, daya saing riset nasional, dan masa depan sumber daya manusia Indonesia.
Karena itu, putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara ini akan menjadi penanda penting. Publik akan melihat apakah negara benar-benar menempatkan dosen sebagai investasi pembangunan, atau hanya sebagai pelaksana kewajiban yang terus dibebani target tanpa dukungan yang memadai. @teguh







