Pemerintah mulai membenahi tata kelola ekspor sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO). Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkap dugaan praktik under invoicing yang diduga membuat negara kehilangan potensi penerimaan hingga Rp500-600 triliun setiap tahun. Pemerintah pun menyiapkan sistem ekspor satu pintu sebagai langkah perbaikan.
Tabooo.id: Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan agar seluruh tata kelola ekspor sawit berjalan melalui satu jalur. Pemerintah menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) untuk mengelola mekanisme tersebut.
Menurut Amran, kebijakan itu lahir setelah pemerintah menemukan indikasi permainan dalam pencatatan nilai ekspor sawit.
“Kemarin Bapak Presiden perintahkan, ini ada permainan. Bapak Presiden perintahkan satu pintu. Kenapa? Ada under-invoicing,” kata Amran saat menghadiri Pemilihan Ketua Umum Persatuan Wredatama (PWRI) Pertanian Masa Bhakti 2026-2031 di Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Pernyataan itu langsung menjadi perhatian karena menyangkut salah satu komoditas ekspor terbesar Indonesia. Sawit selama ini menjadi penyumbang devisa utama sekaligus sumber penghidupan jutaan petani.
Dugaan Berlangsung Selama Tiga Dekade
Amran memaparkan data dugaan under invoicing sepanjang 1991 hingga 2024. Pemerintah menghitung nilai kumulatif praktik tersebut mencapai sekitar US$908 miliar.
Menurut Amran, pelaku mencatat nilai ekspor jauh di bawah harga jual sebenarnya di negara tujuan. Perusahaan yang masih berada dalam satu kelompok usaha menjalankan transaksi tersebut. Selisih harga itu membuat kewajiban pajak ikut mengecil.
“Under-invoicing artinya ini beli Rp14.000 per kilogram, di sana dijual Rp27.000 per kilogram, padahal perusahaannya sendiri. Jadi tidak kena pajak selama 34 tahun itu Rp15.000 triliun kehilangan negara, senilai dengan aset negara BUMN,” ujarnya.
Ia menilai praktik tersebut membuat negara kehilangan potensi penerimaan dalam jumlah sangat besar. Pemerintah kini mulai mengevaluasi seluruh rantai perdagangan sawit.
Harga Dunia Naik, Harga Petani Justru Turun
Amran juga menyoroti pembentukan harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani. Ia menilai mekanisme pasar tidak berjalan secara wajar.
Menurutnya, harga CPO dunia sudah mencapai sekitar Rp27.000 per kilogram. Nilai tukar dolar AS juga menguat hingga kisaran Rp17.000-Rp18.000 per dolar AS.
Dalam kondisi seperti itu, harga TBS seharusnya ikut naik. Namun, kenyataannya justru berbeda.
“Harusnya TBS naik, tapi harga TBS turun. Ini nggak masuk akal, dan kami panggil, jangan you permainkan negaramu,” tegas Amran.
Ia menduga terdapat persoalan dalam rantai perdagangan yang membuat kenaikan harga global tidak sampai ke tingkat petani.
Kondisi tersebut bukan hanya mengurangi penerimaan negara. Petani sawit juga kehilangan kesempatan menikmati harga yang lebih baik.
Pemerintah Ingin Pangkas Celah Kebocoran
Amran meyakini sistem ekspor satu pintu akan memperbaiki tata kelola perdagangan sawit nasional.
Pemerintah ingin memastikan seluruh transaksi menggunakan harga sebenarnya ketika memasuki negara tujuan. Dengan cara itu, negara dapat menghitung pajak dan pungutan secara lebih akurat.
“Kalau ini kita ambil kembali dan direct ke negara tujuan, artinya bisa dua kali lipat. Kita kehilangan peluang Rp500-600 triliun. Rp600 triliun kehilangan kita satu tahun. Kalau sepuluh tahun, Rp6.000 triliun. Baru sawit. Dan ini hasil anak bangsa,” ujarnya.
Menurutnya, penerimaan negara dapat meningkat signifikan apabila pemerintah berhasil menutup celah manipulasi harga ekspor tersebut.
Pengamat Minta Audit Menyeluruh
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, menilai pemerintah perlu membuka seluruh data sebelum menarik kesimpulan.
Ia mengatakan dugaan under invoicing harus dibuktikan melalui audit perdagangan, data bea cukai, serta dokumen transaksi ekspor.
“Kalau memang ada manipulasi nilai ekspor, pemerintah harus membuka datanya secara transparan. Penegakan hukum juga harus berjalan agar memberi efek jera,” ujar Bhima dalam berbagai kajian mengenai tata niaga ekspor.
Bhima menilai reformasi tata kelola tidak cukup hanya mengubah mekanisme ekspor. Pemerintah juga harus memperkuat pengawasan terhadap transaksi lintas negara, terutama transaksi antarpihak yang masih berada dalam satu grup usaha.
Akademisi: Transparansi Menjadi Kunci
Guru Besar Ekonomi Institut Pertanian Bogor (IPB), Didin S. Damanhuri, sebelumnya juga menekankan pentingnya transparansi rantai perdagangan sawit.
Menurut Didin, Indonesia selama ini menikmati status sebagai produsen sawit terbesar dunia. Namun, nilai tambah industri belum sepenuhnya kembali kepada negara dan petani.
Ia menilai pemerintah perlu memperkuat sistem pengawasan, memperbaiki tata niaga, dan memastikan setiap transaksi berlangsung secara terbuka.
Langkah tersebut akan memperkuat daya saing industri sawit sekaligus meningkatkan kepercayaan pasar internasional.
Industri Sawit Menunggu Kepastian Kebijakan
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono, sebelumnya pernah menegaskan bahwa industri sawit membutuhkan kepastian regulasi agar ekspor tetap kompetitif.
Pelaku usaha juga berharap pemerintah melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam penyusunan kebijakan baru.
Dengan begitu, reformasi tata kelola tidak menghambat arus perdagangan sekaligus tetap menjaga penerimaan negara.
Reformasi Sawit Masuk Babak Baru
Indonesia menguasai sekitar separuh produksi sawit dunia. Komoditas ini menjadi penyumbang devisa terbesar sektor perkebunan sekaligus menopang jutaan tenaga kerja.
Karena itu, setiap perubahan kebijakan ekspor akan memengaruhi penerimaan negara, investasi, industri hilir, hingga kesejahteraan petani.
Pernyataan Amran membuka babak baru dalam evaluasi tata niaga sawit nasional. Namun, pemerintah tetap perlu membuktikan seluruh dugaan tersebut melalui audit yang transparan dan proses hukum yang kuat.
Reformasi ekspor sawit tidak hanya berbicara soal menambah penerimaan negara. Langkah ini juga akan menguji kemampuan pemerintah menutup kebocoran yang diduga berlangsung selama puluhan tahun.
Jika dugaan tersebut terbukti, nilainya bukan lagi sekadar ratusan triliun rupiah. Kasus ini dapat menjadi salah satu persoalan tata kelola ekspor terbesar dalam sejarah industri sawit Indonesia. @teguh






