Sabtu, Mei 2, 2026
tabooo.id
  • Tabooo
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Talk
  • Life
  • Vibes
  • Figures
  • Tabooo Today
    • News
      • Global
      • Nasional
      • Regional
      • Kriminal
      • Bisnis
      • Sports
    • Entertainment
      • Film
      • Game
      • Musik
      • Tabooo Book Club
    • Lifestyle
      • Teknologi
      • Otomotif
      • Food
      • Travel
  • Tabooo
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Talk
  • Life
  • Vibes
  • Figures
tabooo.id

Potongan Aplikasi Dipaksa 8 Persen, Era Baru Keadilan Ojol atau Krisis Platform?

by dimas
Mei 1, 2026
in Deep
A A
Home Deep
Share on FacebookShare on Twitter
Perayaan Hari Buruh Internasional 2026 di kawasan Monumen Nasional Jakarta menghadirkan pesan politik yang jauh melampaui seremoni tahunan pekerja. Di tengah lautan massa buruh, Prabowo Subianto mengumumkan sebuah langkah yang berpotensi mengubah lanskap ekonomi digital Indonesia terbitnya Peraturan Presiden tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Tabooo.id: Deep – Kebijakan ini bukan sekadar regulasi administratif. Ia menjadi titik temu antara kepentingan negara, perusahaan teknologi raksasa, dan jutaan pengemudi ojek daring yang selama bertahun-tahun berada di wilayah abu-abu hubungan kerja.

Di pusat kontroversi terdapat satu angka sederhana namun sarat implikasi batas maksimal potongan aplikasi sebesar 8 persen.

Negara Masuk ke Jantung Model Bisnis Platform

Selama bertahun-tahun, perusahaan ride-hailing seperti Grab dan GoTo melalui layanan Gojek beroperasi dengan model platform marketplace, di mana perusahaan mengklaim hanya sebagai penghubung antara pengemudi dan konsumen.

Namun dalam praktiknya, perusahaan mengambil potongan komisi yang oleh banyak pengemudi disebut bisa mencapai sekitar 20 persen dari nilai perjalanan.

Melalui Perpres No 27 Tahun 2026, pemerintah mencoba mengintervensi struktur tersebut. Skema baru yang diusulkan mengarah pada pembagian pendapatan sekitar 92 persen untuk pengemudi dan maksimal 8 persen untuk platform.

Ini Belum Selesai

Sertifikasi Guru Naik, Pendidikan Ikut Naik? Ini Program Atau Ini Arah Sistem?

Hardiknas 2026: Pendidikan “Untuk Semua” atau Sekadar Slogan yang Tak Nyata?

Bagi negara, langkah ini merupakan upaya menyeimbangkan relasi kekuatan antara algoritma dan tenaga kerja manusia dalam ekonomi digital.

Dalam pidatonya, Presiden Prabowo menyampaikan kritik terbuka terhadap model potongan lama.

“Pengemudi ojek daring kerja keras setiap hari, tetapi masih dibebani potongan hingga 20 persen oleh aplikator. Saya tidak setuju. Harus ditekan di bawah 10 persen,” tegasnya.

Ia bahkan memberi peringatan keras platform yang tidak mengikuti aturan tersebut tidak perlu berbisnis di Indonesia.

Pernyataan itu menandai salah satu intervensi negara paling tegas terhadap perusahaan teknologi berbasis platform di Asia Tenggara.

Respons Hati-Hati dari Raksasa Teknologi

Meski menyatakan menghormati kebijakan pemerintah, dua pemain utama industri ride-hailing merespons dengan sikap berhitung.

CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menyatakan perusahaan masih menunggu publikasi resmi regulasi untuk mempelajari implikasinya secara menyeluruh.

Menurut Neneng, perubahan struktur komisi bukan sekadar penyesuaian teknis, tetapi menyentuh fondasi operasional platform digital.

“Usulan struktur komisi yang diatur dalam perpres merupakan perubahan mendasar terhadap cara platform digital berfungsi sebagai lokapasar,” ujarnya.

Grab menegaskan akan berkolaborasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan untuk memastikan kebijakan ini tetap menjaga keterjangkauan harga bagi konsumen serta keberlanjutan industri.

Nada serupa datang dari CEO GoTo, Hans Patuwo. Ia menyatakan perusahaan akan melakukan kajian menyeluruh sebelum mengambil langkah penyesuaian.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan agar Gojek tetap memberikan manfaat berkelanjutan bagi mitra pengemudi,” katanya.

Di balik pernyataan diplomatis itu, sejumlah analis menilai perusahaan tengah menghitung ulang risiko ekonomi dari margin yang menyusut drastis.

Kemenangan Simbolik bagi Pengemudi Ojol

Bagi komunitas pengemudi, regulasi ini dipandang sebagai kemenangan politik setelah bertahun-tahun advokasi.

Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menyebut Perpres tersebut sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap pekerja platform.

Menurutnya, angka potongan maksimal 8 persen bahkan melampaui tuntutan awal komunitas pengemudi yang selama ini memperjuangkan batas 10 persen.

“Perpres ini bukan sekadar kebijakan administratif, tetapi representasi konkret keberpihakan negara terhadap jutaan pengemudi transportasi daring,” ujar Igun.

Ia menilai kebijakan tersebut juga mengandung pesan simbolik penting negara mulai mengakui pengemudi ojek daring sebagai bagian integral dari ekosistem transportasi modern, bukan sekadar mitra informal.

Namun ia juga mengingatkan bahwa implementasi aturan tersebut harus dikawal ketat agar tidak menimbulkan ketimpangan baru dalam ekosistem digital.

Pertarungan Baru: Negara vs Algoritma

Meski tampak sederhana, batas potongan 8 persen berpotensi memicu restrukturisasi besar dalam ekonomi platform.

Model bisnis ride-hailing selama ini bergantung pada komisi platform untuk menutup berbagai biaya operasional, seperti:

  • pengembangan teknologi dan algoritma pencocokan
  • subsidi tarif perjalanan
  • insentif pengemudi
  • serta ekspansi layanan.

Jika margin platform menyempit drastis, perusahaan bisa mengambil sejumlah langkah penyesuaian, mulai dari kenaikan tarif konsumen, pengurangan insentif, hingga restrukturisasi layanan.

Di sisi lain, pemerintah menghadapi tantangan klasik bagaimana melindungi pekerja tanpa mematikan inovasi digital.

Indonesia menjadi salah satu negara yang kini berusaha menemukan titik keseimbangan tersebut.

Momentum May Day dan Politik Kesejahteraan

Pengumuman regulasi ini pada momentum May Day bukan kebetulan.

Di banyak negara, perdebatan mengenai status pekerja platform apakah mereka pekerja formal atau mitra independen telah menjadi isu global.

Beberapa negara di Eropa bahkan memaksa platform digital mengklasifikasikan pengemudi sebagai pekerja dengan perlindungan ketenagakerjaan penuh.

Indonesia memilih jalur berbeda tidak mengubah status kemitraan, tetapi mengatur distribusi pendapatan dan perlindungan sosial seperti jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kesehatan.

Strategi ini menunjukkan pendekatan pragmatis pemerintah dalam menghadapi ekonomi digital yang berkembang pesat.

Masa Depan Ekonomi Gig di Indonesia

Perpres Perlindungan Pekerja Transportasi Online membuka babak baru dalam hubungan antara negara, teknologi, dan tenaga kerja.

Jika implementasinya berjalan efektif, kebijakan ini bisa menjadi model regulasi ekonomi gig di Asia Tenggara.

Namun jika gagal menyeimbangkan kepentingan platform dan pengemudi, ia juga berpotensi memicu turbulensi baru dalam industri yang selama ini menjadi simbol pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.

Di tengah ketidakpastian itu, satu hal menjadi jelas negara kini tidak lagi sekadar penonton dalam ekonomi algoritma. @dimas

Tags: Ekonomi DigitalHari BuruhKesejahteraan DriverMay DayMay Day 2026Ojol IndonesiaPerpres OjolPotongan AplikasiRegulasiTransportasi Online

Kamu Melewatkan Ini

Sertifikasi Guru Naik, Pendidikan Ikut Naik? Ini  Program Atau Ini Arah Sistem?

Sertifikasi Guru Naik, Pendidikan Ikut Naik? Ini Program Atau Ini Arah Sistem?

by teguh
Mei 2, 2026

Setiap 2 Mei, Hari Pendidikan Nasional diperingati dengan optimisme. Pemerintah menyampaikan capaian, sekolah menggelar seremoni, dan publik diajak percaya bahwa...

May Day Suram di Jabar: 20.536 Buruh Kena PHK, Ada Apa dengan Industri?

May Day Suram di Jabar: 20.536 Buruh Kena PHK, Ada Apa dengan Industri?

by dimas
Mei 2, 2026

May Day di Jawa Barat tahun ini menghadirkan gambaran yang kontras dengan narasi pertumbuhan industri nasional. Di tengah klaim meningkatnya...

May Day 2026: Buruh Dunia Menolak Diam di Tengah Inflasi dan Perang

May Day 2026: Buruh Dunia Menolak Diam di Tengah Inflasi dan Perang

by dimas
Mei 1, 2026

Ribuan buruh di berbagai belahan dunia kembali turun ke jalan pada peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2026, membawa tuntutan...

Next Post
10 Tahun UU Disabilitas, Mengapa Kesetaraan Masih Terasa Jauh?

10 Tahun UU Disabilitas, Mengapa Kesetaraan Masih Terasa Jauh?

Pilihan Tabooo

Siti Mawarni: Lagu yang Lembut di Nada, Tapi Tajam Menampar Realita Narkoba

Siti Mawarni: Lagu yang Lembut di Nada, Tapi Tajam Menampar Realita Narkoba

April 27, 2026

Realita Hari Ini

Buruh Kepung Monas, Presiden Turun Kasi 'Kado'?

Buruh Kepung Monas, Presiden Turun Kasi “Kado”?

Mei 1, 2026

May Day Suram di Jabar: 20.536 Buruh Kena PHK, Ada Apa dengan Industri?

Mei 2, 2026

Hari Buruh Internasional: Dulu Dilawan, Sekarang Dilupakan

April 17, 2026

May Day di DPR: Buruh Menagih Hak Bicara dalam UU Ketenagakerjaan

Mei 1, 2026
tabooo.id

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap

Stay in the Loop

  • Tabooo.id
    • Deep
    • Edge
    • Vibes
    • Talk
    • Check
    • Life
    • Figures
  • Tabooo Today
    • News
      • Global
      • Nasional
      • Regional
      • Bisnis
      • Kriminal
    • Entertainment
      • Film
      • Musik
      • Tabooo Book Club
      • Game
    • Lifestyle
      • Sports
      • Teknologi
      • Otomotif
      • Food
      • Health
      • Travel

© 2026 Tabooo.id