Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mengguncang ruang yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi mereka: ruang pendidikan dan pengajaran agama. Ketika sosok guru dipercaya membimbing moral dan spiritual, justru di sana kekerasan dapat bersembunyi di balik otoritas dan kepercayaan.
Tabooo.id: Nasional – Kepercayaan itu runtuh di Desa Sukadiri, Kabupaten Tangerang. Polisi menangkap seorang guru agama berinisial A (34) setelah ia diduga melakukan kekerasan seksual terhadap empat murid perempuan yang masih remaja.
Polisi menemukan bahwa pelaku memanfaatkan posisinya sebagai pengajar mengaji dengan modus “membersihkan gangguan makhluk halus”. Di balik dalih pengobatan spiritual itu, para korban berusia 15 hingga 16 tahun mengalami kekerasan yang berlangsung sejak 2025. Kasus ini akhirnya terungkap ketika salah satu korban berani menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya.
Modus Pengobatan Spiritual
A merupakan warga Desa Sukadiri, Kabupaten Tangerang. Polisi menangkapnya di wilayah Pakuhaji pada Sabtu (25/5/2026) setelah keluarga korban melaporkan dugaan kekerasan tersebut.
Kapolresta Tangerang, Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengatakan penyidik telah menerima laporan dari empat korban.
“Sejauh ini terdapat empat korban yang sudah melapor. Mereka merupakan anak perempuan berusia antara 15 hingga 16 tahun,” ujar Indra, Selasa (27/4/2026).
Para korban merupakan murid mengaji yang belajar kepada tersangka. A memanfaatkan kepercayaan mereka dengan mengaku mampu membersihkan gangguan makhluk halus atau jin.
Dalam praktiknya, A meminta korban mandi sebelum menjalani proses yang ia sebut sebagai “pembersihan”. Setelah itu, ia masuk ke kamar mandi bersama korban dan melakukan tindakan kekerasan seksual.
A juga menekan para korban agar tidak melawan dan tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.
“Tersangka mengancam korban agar menurut dan tidak melaporkan peristiwa tersebut,” kata Indra.
Terungkap Setelah Korban Bercerita
Salah satu korban akhirnya menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada orang tuanya. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepala desa setempat pada Jumat (24/4/2026).
Informasi itu menyebar di lingkungan warga dan memicu kemarahan masyarakat. Sejumlah warga mendatangi rumah tersangka untuk meminta penjelasan. Dari situ warga mengetahui bahwa korban diduga lebih dari satu orang.
Polisi segera datang ke lokasi setelah menerima laporan warga. Petugas mengamankan situasi dan langsung mencari keberadaan pelaku. Aparat akhirnya menemukan dan menangkap tersangka.
Saat ini penyidik masih memeriksa A secara intensif untuk mendalami kemungkinan adanya korban lain.
Penyidik menjerat A dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 473 KUHP. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus Kekerasan Anak Lainnya
Dalam kasus terpisah, polisi juga menangani dugaan penyekapan terhadap seorang anak berusia 17 tahun di kawasan Ancol, Jakarta Utara.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengatakan masyarakat melaporkan dugaan penyekapan tersebut pada Sabtu (25/4/2026) dini hari.
Petugas langsung mendatangi salah satu hotel di kawasan Ancol setelah menerima laporan tersebut. Polisi mengevakuasi korban dari lokasi dan mengamankan seorang pria warga negara asing berinisial CH yang diduga terkait dengan perkara itu.
“Keselamatan korban menjadi prioritas utama. Korban telah berada dalam kondisi aman dan menerima pendampingan, termasuk upaya pemulihan psikologis,” ujar Budi.
Saat melakukan pengembangan kasus, penyidik juga menemukan barang bukti yang berkaitan dengan narkoba di lokasi kejadian. Polisi kemudian membuat dua laporan terpisah, yakni terkait dugaan kekerasan seksual dan perkara narkotika.
Menurut Budi, aparat harus menangani perkara yang melibatkan anak secara hati-hati dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban. Polisi juga menjaga kerahasiaan identitas korban agar proses hukum tidak menambah trauma psikologis.
Ia mengajak masyarakat ikut mengawal perkembangan perkara ini sebagai bentuk kontrol sosial agar proses hukum berjalan transparan, profesional, dan akuntabel. @dimas





