Hanya sehari setelah DPR mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga pada 21 April 2026, tragedi menimpa dua pekerja rumah tangga di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Kedua perempuan itu dilaporkan melompat dari lantai empat tempat mereka bekerja pada Rabu (22/4/2026) malam. Salah satunya, seorang PRT anak berusia 15 tahun, meninggal dunia.
Tabooo.id: Nasional – Peristiwa ini segera memantik perhatian publik karena terjadi tepat setelah lahirnya regulasi yang selama lebih dari dua dekade diperjuangkan. Kasus ini tidak hanya menghadirkan duka, tetapi juga membuka kembali persoalan lama: kekerasan, eksploitasi, dan lemahnya perlindungan pekerja rumah tangga di ruang domestik.
Tragedi di Bendungan Hilir menjadi ujian pertama bagi penerapan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Dalam peristiwa itu, D (15) meninggal dunia. Rekannya, R (26), selamat tetapi mengalami patah tulang dan luka berat setelah jatuh dari ketinggian sekitar 20 meter.
Informasi yang beredar menyebut kedua korban melompat karena tidak tahan dengan perlakuan majikan mereka, yang disebut berprofesi sebagai pengacara. Bangunan tempat tinggal korban juga dilaporkan memiliki teralis dan kawat berduri. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya pembatasan kebebasan korban.
Kasus ini lebih dari sekadar kecelakaan kerja. Peristiwa tersebut menyingkap praktik eksploitasi domestik yang sering tersembunyi di balik ruang privat rumah tangga. Selama ini, ruang domestik kerap luput dari pengawasan negara.
Koordinator Jaringan Advokasi Nasional PRT, Lita Anggraini, menyebut kejadian ini sebagai ironi besar setelah pengesahan undang-undang perlindungan PRT.
“Ini benar-benar miris. UU PPRT baru saja disahkan DPR, sudah ada PRT yang menjadi korban. Undang-undang ini menegaskan bahwa pekerja rumah tangga berhak atas perlindungan dan perlakuan yang tidak merendahkan martabat,” ujarnya, Senin (27/4/2026).
Dugaan kekerasan dan penyekapan
Koalisi Masyarakat Sipil untuk UU PPRT menilai kedua korban berada dalam tekanan berat sebelum kejadian. Informasi yang beredar menyebut majikan menyita ponsel korban dan membatasi akses keluar rumah. Dugaan kekerasan juga muncul dalam kesaksian awal.
Perwakilan koalisi, Jumisih, menilai tindakan korban bukan sekadar nekat.
“Dalam situasi terdesak, tindakan korban adalah upaya menyelamatkan diri dari kondisi yang mengancam keselamatan mereka,” ujarnya.
Jika penyelidikan membuktikan dugaan tersebut, aparat dapat menjerat pelaku dengan pasal kekerasan berat terhadap pekerja rumah tangga. Kasus ini juga berpotensi berkaitan dengan penyekapan atau perdagangan orang.
Tabir pekerja anak di sektor domestik
Kasus ini juga membuka persoalan serius tentang pekerja anak di sektor domestik. D diketahui berasal dari Batang, Jawa Tengah. Ia berhenti sekolah untuk membantu ekonomi keluarga.
Kematian remaja ini menyoroti lemahnya pengawasan terhadap agen penyalur pekerja rumah tangga. Banyak agen perekrut bekerja tanpa pengawasan ketat.
Data Jaringan Advokasi Nasional PRT mencatat 2.641 kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga di Indonesia pada periode 2018–2023. Banyak korban berasal dari kelompok usia anak.
Menurut Lita Anggraini, undang-undang baru menetapkan batas usia minimal 18 tahun untuk menjadi pekerja rumah tangga. Aturan ini bertujuan mencegah eksploitasi anak.
“Kasus di Benhil menunjukkan pelanggaran serius. Anak 15 tahun sudah bekerja sebagai PRT. Ia seharusnya masih berada di bangku sekolah,” kata Lita.
UU baru, tantangan lama
Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi tonggak penting setelah lebih dari dua dekade perjuangan masyarakat sipil. Regulasi ini mengatur upah, jam kerja, jaminan sosial, dan perlindungan dari kekerasan.
Namun tragedi di Bendungan Hilir menunjukkan bahwa hukum tidak cukup berhenti pada pengesahan. Implementasi menjadi tantangan utama.
Undang-undang ini juga melibatkan RT dan RW dalam pendataan serta pengawasan pekerja rumah tangga di lingkungan mereka. Mekanisme ini diharapkan mampu membuka ruang domestik yang selama ini tertutup dari pengawasan.
“Pengawasan di tingkat RT dan RW sangat penting. Dalam kasus ini, bangunan tempat mereka tinggal bahkan terlihat seperti penjara,” kata Lita.
Kekhawatiran lambannya penegakan hukum
Polisi telah memeriksa pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini. Namun hingga kini belum ada penahanan. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran di kalangan aktivis. Mereka khawatir ketimpangan relasi kuasa kembali menghambat keadilan bagi korban.
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk UU PPRT, Wina, juga menyoroti hambatan pendampingan korban di rumah sakit. Tim advokasi sempat tidak mendapat akses untuk menemui korban yang selamat. Sebaliknya, pihak yang memiliki relasi dengan pelaku justru memperoleh akses.
Situasi ini memunculkan kekhawatiran adanya tekanan terhadap korban dan keluarganya.
Organisasi masyarakat sipil kini meminta dukungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Mereka berharap korban selamat dan keluarga korban segera mendapat perlindungan hukum serta pendampingan psikologis.
Ujian pertama bagi negara
Tragedi Bendungan Hilir kini menjadi ujian awal bagi negara dalam menegakkan undang-undang perlindungan pekerja rumah tangga. Pemerintah harus memastikan hukum benar-benar melindungi kelompok paling rentan.
Aktivis juga mendesak pemerintah mempercepat pemulihan korban melalui koordinasi lintas lembaga, termasuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Bagi banyak pihak, kematian seorang PRT anak sehari setelah pengesahan undang-undang ini menjadi peringatan keras. Regulasi baru telah lahir, tetapi perlindungan nyata bagi pekerja rumah tangga masih menunggu pembuktian di lapangan. @dimas





