Di tengah eskalasi konflik di Lebanon Selatan, misi perdamaian UNIFIL kembali berada di bawah sorotan tajam. Selain itu, serangan berulang yang menewaskan dan melukai personel penjaga perdamaian, termasuk prajurit Indonesia, memicu pertanyaan baru tentang batas aman misi PBB di wilayah konflik.
Tabooo.id: Deep – Kematian Praka Rico Pramudia setelah serangan artileri di dekat Adchit Al Qusayr pada 29 Maret 2026 menandai eskalasi serius dalam operasi UNIFIL. Lebih jauh lagi, peristiwa ini membuka kembali perdebatan internasional mengenai batas antara konflik bersenjata aktif dan perlindungan hukum bagi pasukan penjaga perdamaian PBB di Lebanon Selatan.
Dengan demikian, kematian prajurit TNI tidak lagi berdiri sebagai tragedi militer semata. Sebaliknya, peristiwa ini masuk ke ruang yang lebih sensitif, yaitu dugaan pelanggaran hukum internasional yang oleh Indonesia dikategorikan sebagai kejahatan perang.
Selain itu, kasus ini memperluas tekanan global terhadap keamanan UNIFIL. Serangan terhadap personel penjaga perdamaian kini tidak hanya dilihat sebagai insiden konflik bersenjata. Sebaliknya, peristiwa ini juga berpotensi masuk kategori pelanggaran berat hukum humaniter internasional.
Serangan yang Memicu Tuduhan Kejahatan Perang
Lebih lanjut, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menegaskan bahwa serangan terhadap personel UNIFIL melanggar hukum internasional.
“Serangan terhadap personel pemelihara perdamaian merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang,” tulis Kemlu RI melalui akun X @Kemlu_RI, Jumat (24/4/2026).
Dengan demikian, pernyataan ini mengubah posisi insiden. Kasus ini tidak lagi sekadar kekerasan di zona konflik. Sebaliknya, kasus ini berkembang menjadi isu hukum internasional yang lebih luas dan kompleks.
Kronologi Serangan di Lebanon Selatan
Sementara itu, Praka Rico Pramudia menjalani perawatan intensif selama lebih dari satu bulan di Rumah Sakit St George, Beirut. Ia mengalami luka berat akibat ledakan artileri dari tank Israel di dekat Adchit Al Qusayr pada 29 Maret 2026.
Di sisi lain, Kemlu RI juga menyampaikan duka mendalam.
“Pemerintah Republik Indonesia menyampaikan duka cita mendalam atas gugurnya Praka Rico Pramudia, prajurit Indonesia dalam misi perdamaian UNIFIL.”
Namun demikian, peristiwa ini tidak berdiri sendiri. Dalam periode yang sama, empat prajurit TNI gugur dalam rangkaian insiden di Lebanon Selatan.
Pola Eskalasi Konflik
Jika dilihat lebih jauh, data satu bulan terakhir menunjukkan pola yang konsisten:
- 29 Maret 2026: Praka Farizal Rhomadhon gugur akibat serangan artileri
- 29 Maret 2026: Praka Rico Pramudia mengalami luka berat
- 30 Maret 2026: Dua prajurit TNI gugur saat mengawal konvoi
- 18 April 2026: Dua prajurit Prancis tewas dalam insiden terpisah
Akibatnya, total korban mencapai enam personel dari dua negara dalam satu siklus operasi UNIFIL.
Dengan demikian, pola ini menunjukkan bahwa wilayah UNIFIL tidak lagi berada dalam kategori konflik ringan. Sebaliknya, kawasan ini telah berubah menjadi zona risiko tinggi dengan potensi serangan langsung yang terus meningkat.
Desakan Investigasi Internasional
Selain itu, Indonesia meminta PBB melakukan investigasi menyeluruh atas seluruh rangkaian insiden.
“Indonesia terus mendesak PBB untuk melakukan investigasi yang menyeluruh, transparan, dan akuntabel guna mengungkap fakta serta memastikan pertanggungjawaban atas insiden ini,” tegas Kemlu RI.
Dengan kata lain, posisi ini menegaskan peran Indonesia tidak hanya sebagai pengirim pasukan, tetapi juga sebagai pihak yang menuntut akuntabilitas dalam sistem keamanan global.
Krisis Perlindungan Pasukan Perdamaian
Di satu sisi, pemerintah Indonesia menegaskan bahwa keselamatan pasukan penjaga perdamaian tidak bisa ditawar. Prinsip ini menjadi dasar utama dalam misi UN Peacekeeping.
Namun di sisi lain, situasi di Lebanon menunjukkan sejumlah masalah serius:
- Personel UNIFIL beroperasi di wilayah konflik aktif
- Risiko serangan langsung terus meningkat
- Sistem perlindungan di lapangan masih menghadapi keterbatasan
Oleh karena itu, kondisi ini memunculkan pertanyaan penting: apakah mandat UNIFIL masih sesuai dengan realitas keamanan di lapangan saat ini?
Dimensi Hukum Internasional
Dalam konteks hukum, hukum humaniter internasional mengatur bahwa serangan terhadap pasukan penjaga perdamaian dapat masuk kategori pelanggaran berat, terutama jika terjadi secara sengaja di zona misi PBB.
Selain itu, pernyataan Kemlu RI memperkuat posisi Indonesia. Dengan demikian, kasus ini tidak hanya berada di ranah militer, tetapi juga menyentuh potensi proses hukum internasional.
Krisis Sistem Perdamaian Global
Pada akhirnya, empat prajurit TNI gugur dalam satu rangkaian operasi UNIFIL. Selain itu, korban dari negara lain juga muncul dalam periode yang sama. Di atas kertas, misi ini bertujuan menjaga stabilitas.
Namun demikian, di lapangan, batas antara stabilitas dan konflik semakin kabur. Ketika pasukan penjaga perdamaian justru menjadi korban, maka persoalan tidak lagi hanya soal efektivitas misi.
Sebagai penutup, pertanyaan yang muncul menjadi semakin mendasar apakah sistem perdamaian global masih mampu melindungi mereka yang justru ditugaskan untuk menjaganya? @dimas





