Selasa, 21/04/2026, Jakarta memunculkan pertanyaan penting: apakah semua kesalahan kepala desa harus berujung borgol? Jaksa Agung ST Burhanuddin menjawab tegas, tidak. Ia meminta seluruh jajaran kejaksaan di daerah berhenti menjerat kepala desa jika masalahnya hanya administratif. Pernyataan itu muncul dalam forum Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) di Hotel Fairmont, Jakarta. Kalimatnya singkat, tetapi dampaknya bisa panjang.
Tabooo.id: Nasional – Burhanuddin menegaskan dirinya tidak bangga bila Kejari atau Kejati berlomba menetapkan kepala desa sebagai tersangka.
“Sudah beberapa kali saya sampaikan, jangan ada lagi kriminalisasi terhadap aparat desa. Saya tidak akan bangga kalau kalian di daerah menjadikan kepala desa adalah tersangka.”
Menurut dia, banyak kepala desa berasal dari warga biasa yang sebelumnya tidak pernah mengelola anggaran besar. Kini mereka harus memegang dana miliaran rupiah dengan tuntutan administrasi yang rumit.
“Kita bayangkan saja mereka tidak pernah memegang uang Rp1,5 miliar, kemudian pegang uang Rp1,5 miliar. Kalau tanpa pembinaan, mereka tidak tahu bagaimana mengelola uang ini.”
Pesan utamanya jelas negara harus membina, bukan langsung menghukum.
Kalau Menyalahgunakan Dana, Proses Hukum Jalan
Burhanuddin juga memberi batas tegas. Jika kepala desa memakai dana desa untuk kepentingan pribadi, aparat penegak hukum harus bertindak.
“Kecuali memang uangnya dipakai kepala desa, mungkin untuk nikah lagi atau apa. Kalau uangnya betul-betul digunakan, silakan.”
Ia membedakan dua hal yang sering bercampur kesalahan administrasi dan korupsi.
Ahli Hukum: Pidana Harus Jadi Jalan Terakhir
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Prof. Hibnu Nugroho, menilai hukum pidana seharusnya menjadi ultimum remedium atau jalan terakhir.
“Jika pelanggaran masih bisa selesai lewat pembinaan administratif dan pengembalian kerugian, negara tidak perlu buru-buru mempidanakan.”
Pandangan itu sejalan dengan sikap Jaksa Agung. Negara perlu membedakan niat jahat dengan ketidaktahuan teknis.
Sosiolog: Desa Sering Tersandung Sistem Rumit
Sosiolog pedesaan dari IPB University, Prof. Dwi Narwoko, menilai banyak desa tersandung bukan karena niat mencuri, melainkan karena sistem birokrasi terlalu rumit.
“Kita meminta perangkat desa bekerja seperti auditor profesional, padahal banyak dari mereka belajar sambil berjalan.”
Regulasi sering berubah cepat. Sementara itu, pelatihan kerap datang terlambat.
Pengawas Korupsi Ingatkan Risiko Celah
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengingatkan bahwa dana desa tetap rawan bocor jika pengawasan melemah.
“Pendekatan pembinaan penting, tetapi jangan sampai menjadi tameng bagi pelaku korupsi.”
Karena itu, aparat harus jeli membedakan pejabat yang bingung dengan pejabat yang sengaja menyimpang.
Yang Sedang Dipertaruhkan
Ini bukan sekadar soal kepala desa. Ini soal cara negara memperlakukan pemerintahan paling dekat dengan rakyat.
Jika aparat terlalu cepat menghukum, banyak kepala desa akan takut mengambil keputusan.
Namun jika aparat terlalu longgar, korupsi bisa tumbuh diam-diam. Negara harus tegas sekaligus adil.
Closing
Ucapan Jaksa Agung membuka diskusi besar apakah hukum kita terlalu cepat menghukum, tetapi terlalu lambat membina?
Desa bukan sekadar objek pembangunan. Desa adalah tempat jutaan orang hidup dan berharap. Jika pemimpinnya takut bergerak, siapa yang akan menanggung akibatnya?






