Tabooo.id: Regional – Langkah damai yang ditawarkan Samuel Ardi Kristanto kepada Nenek Elina Widjajanti (80) kandas. Perempuan lansia itu menolak restorative justice dan memilih melanjutkan proses hukum dugaan pemalsuan dokumen tanah yang menyeret namanya. Ia tidak hanya kehilangan rumah. Ia juga kehilangan barang, kenangan, dan rasa aman di usia senja.
Keputusan itu menegaskan satu hal: bagi Nenek Elina, ini bukan sekadar perkara bangunan. Ini soal martabat dan kepastian hukum.
Tawaran Damai Datang Setelah Rumah Lebur
Kasus ini bermula dari peristiwa Agustus 2025, ketika Samuel bersama tiga orang lainnya Muhammad Yasin, Klowor, dan WE mendatangi rumah Nenek Elina. Mereka mengusir penghuni dan merobohkan bangunan secara paksa. Polisi kemudian menetapkan keempatnya sebagai tersangka kasus kekerasan dan menahan mereka di Polda Jawa Timur.
Setelah kasus berjalan, Samuel mengubah pendekatan. Ia mengajukan restorative justice. Ia menawarkan membangun ulang rumah yang telah dirobohkan. Ia juga berjanji mengembalikan nama kepemilikan tanah di dokumen Letter C menjadi milik keluarga Nenek Elina.
Secara hukum, tawaran itu membuka peluang damai. Secara manusiawi, tawaran itu terdengar seperti penebusan. Namun, bagi korban, luka yang ditinggalkan tidak sesederhana tembok yang bisa dibangun ulang.
Barang Hilang, Kepercayaan Ikut Runtuh
Kuasa hukum Nenek Elina, Wellem Mintarja, menyampaikan penolakan tegas di hadapan penyidik Polda Jatim.
Ia menjelaskan bahwa kliennya keberatan karena bukan hanya rumah yang hilang. Barang-barang milik penghuni rumah ikut lenyap. Tidak ada jaminan semua kerugian akan kembali.
“Kami sudah jelaskan kepada nenek dan penghuni rumah. Pada prinsipnya, kami keberatan dan menolak,” ujar Wellem, Kamis (19/2/2026).
Penolakan itu menunjukkan bahwa restorative justice tidak selalu menjadi jawaban. Ketika korban merasa kerugian melampaui materi, jalur hukum menjadi satu-satunya cara mencari keadilan.
Dugaan Pemalsuan yang Mengubah Nama Tanah
Masalah yang lebih besar justru terletak pada dokumen kepemilikan tanah.
Nenek Elina melaporkan dugaan pemalsuan setelah Samuel mengklaim telah membeli tanah tersebut. Ia bahkan mengubah Letter C menjadi atas namanya.
Menurut Wellem, perubahan itu memicu kejanggalan serius.
Sejak 2014, Samuel mengklaim memiliki dokumen. Namun, Letter C tanah tersebut seharusnya tetap atas nama Elisa Irawati, kakak Nenek Elina, yang meninggal pada 2017.
Perubahan baru muncul pada 2025. Nama dalam Letter C tiba-tiba dicoret dan diganti.
Perubahan itu bersandar pada akta jual beli. Namun, pihak keluarga mempertanyakan keabsahannya karena tidak pernah memberikan persetujuan.
Di sinilah konflik berubah dari sengketa menjadi dugaan tindak pidana.
Lansia Berhadapan dengan Sistem
Kini, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim terus menyelidiki kasus tersebut. Penyidik telah memeriksa sedikitnya 15 saksi. Proses hukum masih berjalan.
Pihak Nenek Elina menolak kompromi. Mereka memilih jalur hukum demi mendapatkan kepastian.
“Kami memilih melanjutkan supaya ada kepastian hukum,” tegas Wellem.
Pilihan itu tidak mudah. Proses hukum panjang dan melelahkan, terlebih bagi seorang perempuan berusia 80 tahun.
Namun, keputusan itu mencerminkan ketakutan yang lebih luas di masyarakat.
Jika dokumen tanah bisa berubah tanpa persetujuan pemilik, maka tidak ada yang benar-benar aman.
Tanah Jadi Arena Perebutan yang Sunyi
Kasus Nenek Elina menggambarkan wajah lain konflik agraria di Indonesia. Sengketa tanah sering menyeret warga kecil ke pusaran hukum yang rumit. Mereka tidak hanya melawan individu, tetapi juga sistem administrasi yang rentan dimanipulasi.
Bagi masyarakat kelas menengah ke bawah, tanah bukan sekadar aset. Tanah adalah rumah, sejarah, dan satu-satunya jaminan hidup.
Ketika tanah itu diperebutkan, yang runtuh bukan hanya bangunan. Yang runtuh adalah rasa kepastian.
Kini, Nenek Elina menunggu keadilan bekerja.
Di usia senja, ia tidak meminta banyak. Ia hanya ingin negara memastikan satu hal sederhana bahwa rumah seseorang tidak bisa hilang hanya karena selembar kertas berubah nama. @dimas





