Bea Cukai Surakarta menggilas 12 juta rokok ilegal senilai Rp19,2 miliar. Penindakan ini menyelamatkan potensi kerugian negara Rp12,5 miliar.
Tabooo.id: Surakarta – Bea Cukai Surakarta menggilas 12 juta batang rokok ilegal di Balai Kota Surakarta, Rabu (7/10/2026) pagi. Barang tersebut merupakan hasil penindakan selama Juli 2025 hingga Juli 2026.
Bea Cukai Surakarta bersama Pemerintah Kota Surakarta dan Forkopimda memusnahkan 12.866.052 batang rokok ilegal dan 164.400 mililiter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Petugas menyita barang tersebut melalui operasi mandiri dan operasi bersama Satpol PP se-Solo Raya sepanjang Juli 2025 hingga Juli 2026.
Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) berlangsung di Balai Kota Surakarta, Rabu (7/10/2026). Kegiatan itu sekaligus menjadi bagian dari peringatan Hari Bea Cukai ke-80.
Total nilai barang ilegal tersebut mencapai Rp19.294.566.860. Sementara itu, penindakan tersebut menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp12.537.688.562.
Bea Cukai Tegaskan Fungsi Pelindung Masyarakat
Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta Kholis Kamaludin mengatakan pemusnahan tersebut menjadi bentuk komitmen Bea Cukai sebagai community protector.
“Pemusnahan BMMN berupa rokok dan minuman mengandung etil alkohol ilegal ini menjadi wujud nyata komitmen Bea Cukai menjalankan fungsinya sebagai community protector,” kata Kholis.
Kholis menyebut penindakan juga bertujuan mencegah peredaran barang ilegal dan menjaga keuangan negara.
“Langkah ini tidak hanya merupakan upaya untuk mencegah peredaran barang ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat, tetapi juga untuk menjaga hak-hak keuangan negara,” imbuhnya.
Jutaan Rokok Ilegal Hasil Operasi Gabungan
Kholis menjelaskan, Bea Cukai mendapatkan barang tersebut melalui operasi rutin dan operasi gabungan bersama pemerintah daerah.
Bea Cukai menjalankan operasi gabungan melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Dalam operasi tersebut, Bea Cukai Surakarta bersinergi dengan Satpol PP di Surakarta, Boyolali, Wonogiri, Sukoharjo, Klaten, Sragen, dan Karanganyar.
Dari total rokok ilegal, petugas mencatat 11.758.319 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan 1.107.733 batang Sigaret Putih Mesin (SPM).
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan telah memberikan persetujuan untuk proses pemusnahan barang tersebut.
Pemkot Surakarta juga menggunakan DBHCHT untuk mendanai proses pemusnahan.
Rokok Digilas, Sisanya Dibakar
Petugas menggunakan beberapa metode untuk memastikan barang ilegal tersebut tidak kembali beredar.
Dalam seremoni di Balai Kota Surakarta, petugas menggiling sebagian rokok ilegal menggunakan alat berat setum.
Selanjutnya, petugas membawa sisa rokok ke PT Arah Environmental Indonesia, Desa Kayuapak, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo.
Petugas kemudian membakar sisa rokok ilegal di lokasi tersebut.
Untuk MMEA, petugas menghancurkannya di area penggilasan. Mereka melemparkan minuman tersebut hingga kemasan dan isinya rusak serta tidak dapat digunakan kembali.
Langkah itu menjadi bagian dari upaya Bea Cukai dan pemerintah daerah menekan peredaran barang kena cukai ilegal.
Selain penindakan, pemerintah juga mendorong kepatuhan masyarakat terhadap aturan cukai.
Penindakan Tak Cukup Tanpa Edukasi
Kholis mengatakan pemberantasan barang kena cukai ilegal membutuhkan lebih dari sekadar operasi penindakan.
Bea Cukai Surakarta juga menjalankan edukasi bersama pemerintah daerah. Edukasi tersebut menyasar masyarakat agar tidak menjual maupun mengonsumsi barang kena cukai ilegal.
“Karena sepanjang tahun namanya orang berusaha, ada keuntungan yang mereka dapatkan. Sehingga kita secara continue melakukan operasi pembatasan dan juga kita melakukan edukasi bersama-sama dengan Pemerintah Daerah untuk memberitahukan, mengedukasi masyarakat supaya tidak menjual maupun mengonsumsi barang kena cukai ilegal, baik itu tembakau maupun minuman mengandung etil alkohol,” terang Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Kholis Kamaludin.
Kholis berharap sinergi dengan pemerintah daerah terus berjalan. Ia juga meminta penggunaan DBHCHT tetap mengikuti ketentuan.
“Ini merupakan kolaborasi antara Bea Cukai dan Pemda. Ke depannya sinergi dan kolaborasi selalu terjalin dengan baik, sehingga pemanfaatan dana bagi hasil cukai tembakau itu juga harus sesuai dengan peruntukan. Alhamdulillah, di Solo Raya kita bersinergi, berkolaborasi, sehingga hasilnya maksimal,” ungkapnya.
Rokok Bisa Dihancurkan, Pasar Tetap Jadi Tantangan
Pemusnahan 12,8 juta batang rokok ilegal menghapus jutaan batang dari peredaran.
Namun, pekerjaan Bea Cukai belum selesai. Pasar yang menawarkan keuntungan tetap menjadi tantangan.
Karena itu, operasi dan edukasi perlu berjalan beriringan.
Barang ilegal bisa dihancurkan hari ini. Memutus pasarnya membutuhkan pengawasan yang terus berjalan.@eko








