Tumpukan Rp13,2 triliun di Kejagung berasal dari denda administratif, PNBP dan pajak. Penyerahan ini juga mencakup 259.230 hektare kawasan hutan.
Tabooo.id: Jakarta – Tumpukan uang pecahan Rp100 ribu menjulang di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026. Nilainya bukan jutaan, bukan miliaran, melainkan Rp13,24 triliun.
Lembaran rupiah itu tersusun seperti tembok merah. Plastik transparan membungkus setiap bundel. Dari balik susunan tersebut, logo sejumlah bank seperti Mandiri, BRI, dan BCA terlihat jelas.
Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan uang dan kawasan hutan tersebut. Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyerahkannya kepada pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Kehutanan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin melaporkan total uang yang masuk ke negara mencapai Rp13.241.335.681.910,13.
“Hari ini kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang sebesar Rp13.241.335.681.910,13 kepada negara melalui Kementerian Keuangan untuk disetorkan ke kas negara,” kata Burhanuddin.
Dari Denda, PNBP, hingga Pajak
Uang tersebut tidak berasal dari satu sumber.
Satgas PKH mengumpulkan Rp3.475.738.523.741,13 dari penagihan denda administratif bidang kehutanan. Kemudian, Kejagung menyumbang PNBP sebesar Rp1.535.750.234.271 dari penanganan tindak pidana khusus.
Penerimaan pajak menjadi komponen terbesar. Nilainya mencapai Rp8.229.846.923.898 dari wajib pajak yang masuk dalam tindak lanjut Satgas PKH.
Ketiga komponen itu menghasilkan total Rp13.241.335.681.910,13.
Burhanuddin menegaskan sumber uang tersebut saat melaporkan hasil kerja Satgas PKH. Dengan begitu, tumpukan uang yang terlihat di Kejagung bukan sekadar simbol. Ada proses penagihan dan penerimaan negara di belakangnya.
Bukan Hanya Uang
Pada hari yang sama, Satgas PKH juga menyerahkan kembali kawasan seluas 259.230,73 hektare kepada negara.
Luas tersebut terbagi dalam beberapa sektor. Sebanyak 140.762,04 hektare berasal dari sektor perkebunan dan akan dikelola PT Agrinas Palma Nusantara.
Kemudian, 118.256,74 hektare berupa hutan konservasi dan hutan lindung. Kementerian Kehutanan akan melakukan reforestasi di kawasan tersebut.
Sisanya, 211,95 hektare berasal dari sektor pertambangan dan kembali diserahkan kepada Kementerian Kehutanan.
Penyerahan itu menjadi tahap kedelapan sejak Satgas PKH menjalankan agenda penertiban kawasan hutan. Pada tahap sebelumnya, pemerintah juga telah menerima uang dan kawasan yang berhasil dikuasai kembali.
Prabowo Bicara Perlawanan
Di hadapan jajaran Satgas PKH dan aparat penegak hukum, Prabowo mengapresiasi kerja tim tersebut.
Presiden juga menyinggung tantangan yang muncul ketika pemerintah menertibkan kawasan dan mengejar kekayaan negara.
“Perlawanan itu datang dari unsur-unsur yang menikmati korupsi, menikmati kecurangan, pencurian dan perampokan kekayaan negara,” ujar Prabowo.
Pernyataan itu memberi dimensi lain pada penyerahan Rp13,2 triliun.
Negara tidak hanya menghitung uang yang berhasil masuk. Pemerintah juga menghadapi kepentingan yang selama ini berkaitan dengan penguasaan sumber daya alam.
Karena itu, angka Rp13,2 triliun menjadi bagian dari cerita yang lebih besar.
Ketika Uang Sudah Kembali, Apa Berikutnya?
Tumpukan uang memang mudah menarik perhatian.
Kamera bisa merekam ketinggiannya. Angka bisa ditulis sampai dua digit di belakang koma. Pemerintah juga bisa menghitung berapa rupiah yang masuk ke kas negara.
Namun, kawasan hutan membutuhkan ukuran keberhasilan yang berbeda.
Negara kini harus menjaga 259.230,73 hektare kawasan yang kembali berada dalam penguasaannya. Pemerintah juga perlu memastikan reforestasi berjalan dan pengelolaan lahan mengikuti aturan.
Di sinilah tantangan sebenarnya dimulai.
Penyerahan uang memiliki titik akhir yang jelas. Sementara itu, menjaga kawasan hutan membutuhkan pengawasan bertahun-tahun.
Bukan Sekadar Tumpukan Rupiah
Peristiwa di Kejagung menunjukkan dua wajah penertiban.
Wajah pertama terlihat jelas dalam bentuk Rp13,2 triliun yang kembali kepada negara. Wajah kedua jauh lebih luas karena menyangkut ratusan ribu hektare kawasan yang harus dijaga setelah penguasaan kembali.
Artinya, keberhasilan Satgas PKH tidak boleh berhenti pada seremoni.
Publik berhak melihat bagaimana negara menggunakan uang tersebut. Publik juga berhak mengetahui bagaimana pemerintah menjaga kawasan yang telah kembali.
Tumpukan uang menunjukkan hasil penertiban. Pengelolaan hutan akan menentukan apakah hasil itu benar-benar berarti.
Pada akhirnya, negara tidak hanya dituntut mampu mengambil kembali. Negara juga harus mampu menjaga. @dimas








