Tabooo.id: Deep – Malam itu sunyi, tetapi tidak pernah benar-benar tenang. Di sebuah sudut Lampung, seorang petani berdiri di tepi lahannya atau lebih tepatnya, lahan warisan leluhurnya. Kini, patok-patok baru berdiri tegak. Negara menyebut area itu “kawasan hutan”. Di saat yang sama, perusahaan mengklaimnya sebagai “izin sah”.
Lalu rakyat harus menyebutnya apa?
Ketika Tanah Berubah Arti
Konflik agraria di Indonesia terus berulang, dan setiap bab menghadirkan luka baru. Di Lampung, sengketa Register 45 Mesuji belum juga menemukan ujung sejak akhir 1990-an. Warga adat dan masyarakat lokal terus berhadapan dengan perusahaan kehutanan yang memegang izin resmi.
Sementara itu, Bojonegoro menampilkan wajah konflik yang berbeda. Cadangan minyak yang melimpah menarik proyek besar masuk ke wilayah tersebut. Negara mendorong eksploitasi energi, lalu korporasi mempercepat ekspansi investasi.
Di tengah arus itu, warga lokal justru merasakan tekanan yang meningkat. Pada awalnya, aparat meminta mereka memahami situasi. Setelah itu, mereka diarahkan untuk pindah. Tak lama kemudian, tuduhan pun muncul warga dianggap menyerobot lahan.
Perubahan ini tidak terjadi secara alami. Sebaliknya, proses tersebut berjalan cepat dan cenderung sepihak.
Hukum yang Setengah Mengakui
Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 memang mengakui hak ulayat. Namun, pengakuan itu tidak berdiri tegas. Negara membatasi pengakuan tersebut dengan syarat: hak adat berlaku “selama masih ada” dan “tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.”
Masalah muncul ketika negara memegang kuasa penuh untuk menafsirkan dua syarat itu. Akibatnya, status tanah adat bisa berubah sewaktu-waktu, terutama ketika proyek strategis masuk.
Di sisi lain, sistem administrasi pertanahan menuntut bukti formal seperti sertifikat. Padahal, masyarakat adat tidak mengandalkan dokumen tertulis. Mereka menjaga legitimasi melalui ingatan kolektif dan pengakuan komunitas.
Karena itu, banyak tanah adat tidak tercatat secara resmi. Ketika kondisi ini terjadi, negara dengan mudah menganggapnya sebagai lahan kosong. Dari titik tersebut, proses pengambilalihan pun bergerak tanpa banyak hambatan.
Dari Penjaga Menjadi Tersangka
Konflik tidak berhenti pada soal kepemilikan. Ketika warga berusaha mempertahankan tanahnya, aparat sering merespons dengan tuduhan hukum. Mereka menyebut warga sebagai pelanggar.
Situasi ini menghadirkan ironi yang sulit diabaikan. Warga menjaga tanah warisan leluhur, tetapi hukum justru memosisikan mereka sebagai pihak yang bersalah.
Tekanan di Lampung kerap muncul dalam bentuk intimidasi hingga benturan fisik. Sebaliknya, di Bojonegoro, tekanan hadir lewat negosiasi yang timpang serta proses pembebasan lahan yang minim transparansi.
Walau bentuknya berbeda, dampaknya tetap sama. Warga kehilangan kendali atas tanahnya.
Arah Untung yang Tidak Pernah Netral
Jika ditelusuri lebih dalam, arah keuntungan terlihat jelas. Negara membuka jalan bagi pembangunan. Korporasi memperoleh akses luas terhadap sumber daya. Bahkan, sebagian elite ikut menikmati hasil dari proses perizinan.
Di sisi lain, masyarakat adat menanggung kerugian berlapis. Mereka kehilangan tanah sekaligus sumber penghidupan.
Lebih jauh lagi, tanah memiliki makna yang tidak tergantikan. Ia menyimpan sejarah keluarga, membentuk relasi sosial, dan menjaga identitas komunitas.
Karena itu, ketika tanah hilang, kehidupan mereka ikut terguncang.
Suara yang Bertahan di Tengah Tekanan
Seorang warga di Mesuji pernah berkata, “Kami tidak melawan negara. Kami hanya ingin tetap ada.”
Ucapan ini tidak lahir dari kemarahan semata. Ia muncul dari tekanan yang terus menumpuk. Masyarakat adat tidak memiliki akses luas ke pusat kekuasaan. Mereka juga tidak memiliki perlindungan hukum yang kuat.
Namun, mereka tetap bertahan dengan pengetahuan yang diwariskan lintas generasi. Sayangnya, sistem hukum modern lebih mengutamakan dokumen daripada ingatan kolektif.
Akibatnya, suara mereka sering tersisih.
Pembangunan yang Perlu Dipertanyakan
Pemerintah terus mendorong pembangunan nasional. Infrastruktur berkembang, industri meluas, dan investasi meningkat. Namun, di balik itu, muncul pertanyaan mendasar.
Siapa yang benar-benar menikmati hasilnya?
Ketika proyek besar menggeser masyarakat lokal, arah kebijakan perlu dievaluasi. Jika ruang hidup menyempit dan konflik meningkat, pembangunan tidak lagi terasa sebagai solusi.
Sebaliknya, ia berubah menjadi tekanan yang dilegalkan.
Tabooo Bicara: Hukum yang Mudah Ditekuk
Di negara yang menjunjung keadilan sosial, hukum seharusnya berdiri tegak. Namun, kenyataannya tidak selalu demikian. Hukum sering tampak tegas ke bawah, tetapi lentur ke atas.
UUPA 1960 memang membawa semangat keadilan. Meski begitu, celah dalam implementasinya membuka ruang tafsir yang terlalu luas. Negara bisa mengakui sekaligus meniadakan hak adat dalam waktu yang sama.
Selama pengakuan tetap bersyarat, selama RUU Masyarakat Adat belum disahkan, dan selama distribusi tanah dikuasai kekuatan besar, konflik agraria akan terus berulang.
Masalah ini tidak akan hilang. Ia hanya berpindah tempat.
Tanah Tidak Pernah Lupa
Tanah memang tidak berbicara, tetapi ia menyimpan ingatan panjang. Dari Lampung hingga Bojonegoro, jejak konflik terus tertanam.
Cerita yang sama muncul kembali dengan wajah berbeda. Rakyat kecil berhadapan dengan sistem besar. Sebagian bertahan, sebagian tersingkir.
Akhirnya, satu pertanyaan kembali muncul dan semakin mendesak, sampai kapan negara memilih diam, sementara rakyat terus kehilangan tanahnya? @dimas



