Pulau berbuaya menjadi wacana penempatan napi narkoba di tengah krisis overkapasitas lapas dan rencana revisi UU Narkotika.
Tabooo.id – Overkapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) kembali mendorong pemerintah mencari jalan keluar. Kali ini, pemerintah mengkaji revisi Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika. Pemerintah juga membuka wacana rehabilitasi khusus bagi korban penyalahgunaan narkotika.
Namun, satu gagasan lain mencuri perhatian. Kepala Bappisus mengusulkan pemanfaatan pulau terpencil yang tidak berpenghuni, bahkan pulau yang memiliki populasi buaya, sebagai lokasi penempatan narapidana.
Gagasan itu memunculkan pertanyaan mendasar: apakah pemerintah sedang membangun sistem pemasyarakatan yang lebih efektif, atau sekadar mencari ruang baru untuk menampung masalah lama?
Ketika penjara menanggung terlalu banyak persoalan
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan rencana pembenahan regulasi setelah rapat tingkat menteri di Jakarta, Jumat, 9 Oktober 2026.
Menurut Yusril, narapidana dan tahanan yang terkait perkara narkotika mencakup lebih dari separuh penghuni lapas. Angka itu menunjukkan besarnya beban perkara narkotika terhadap sistem pemasyarakatan.
Masalahnya bukan semata-mata jumlah penghuni. Sistem hukum juga perlu membedakan orang yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, pengedar, serta orang yang menggunakan sekaligus mengedarkan narkotika.
Ketiganya memiliki peran dan tingkat keterlibatan yang berbeda. Karena itu, pendekatan hukum yang seragam berisiko mengabaikan kebutuhan rehabilitasi sekaligus mengaburkan perbedaan tanggung jawab pidana.
Pemerintah kini menjajaki revisi UU Narkotika dan Psikotropika untuk menjawab persoalan tersebut. Salah satu gagasannya ialah membentuk lembaga rehabilitasi khusus. Namun, pemerintah masih perlu mengatur bentuk, kewenangan, dan mekanisme kerja lembaga itu melalui perubahan regulasi.
Rehabilitasi bukan sekadar memindahkan orang
Gagasan rehabilitasi dapat menjadi pintu masuk untuk memperbaiki penanganan penyalahgunaan narkotika. Namun, pemerintah perlu menetapkan kriteria yang jelas sebelum memisahkan pengguna dari pelaku peredaran gelap.
Petugas harus menilai setiap perkara berdasarkan bukti, peran, dan tingkat keterlibatan seseorang. Aparat juga perlu membedakan kebutuhan medis dari pertanggungjawaban pidana.
Tanpa kriteria yang tegas, rehabilitasi berisiko menjadi label administratif belaka. Sebaliknya, jika pemerintah merancang mekanisme secara cermat, kebijakan ini dapat membantu sistem hukum menangani pengguna yang membutuhkan pemulihan tanpa mengabaikan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika.
Pemerintah juga perlu menjamin layanan kesehatan, pendampingan psikologis, serta program pemulihan yang terukur. Rehabilitasi tidak cukup hanya memindahkan seseorang dari sel penjara ke fasilitas lain. Prosesnya harus membantu orang tersebut pulih dan kembali menjalani kehidupan sosial.
Pulau berbuaya: jawaban atas kepadatan atau simbol hukuman?
Di tengah pembahasan reformasi, usulan pulau terpencil menampilkan pendekatan yang berbeda. Gagasan tersebut menawarkan ruang untuk menempatkan narapidana di luar lapas yang mengalami kepadatan.
Menurut informasi yang disampaikan dalam pembahasan itu, sejumlah pulau bahkan memiliki luas hingga 700 hektare dan dihuni buaya. Namun, pemerintah belum menetapkan gagasan tersebut sebagai kebijakan final.
Usulan ini memunculkan persoalan yang lebih luas daripada ketersediaan lahan. Pemerintah perlu menjelaskan tujuan penempatan, dasar hukum, standar keamanan, akses layanan kesehatan, serta mekanisme pengawasan di lokasi semacam itu.
Lokasi terpencil juga berpotensi menyulitkan akses keluarga, bantuan hukum, dan pemantauan independen. Karena itu, pemerintah tidak bisa menilai kelayakan sebuah pulau hanya dari luas wilayah atau kemampuannya menampung penghuni.
Negara tetap wajib menjaga keselamatan dan martabat setiap orang yang menjalani proses hukum. Status sebagai narapidana tidak menghapus hak atas perlakuan manusiawi. Bahkan ketika pemerintah menerapkan pembatasan kebebasan, aparat tetap harus mematuhi hukum dan menjamin perlindungan hak asasi manusia.
Pemerintah juga perlu memperjelas peran TNI dan Polri jika keduanya kelak terlibat dalam pengamanan. Keterlibatan aparat tidak boleh mengaburkan kewenangan, pertanggungjawaban, maupun mekanisme pengawasan.
Dengan demikian, pulau terpencil tidak otomatis menyelesaikan persoalan overkapasitas. Tanpa tata kelola yang kuat, pemindahan penghuni hanya menggeser persoalan dari satu tempat ke tempat lain.
Keluhan dari balik tembok penjara
Perdebatan mengenai lokasi penempatan narapidana tidak dapat dipisahkan dari kondisi di dalam lapas. Catatan pengaduan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menunjukkan perlunya perhatian serius terhadap perlindungan penghuni.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayat menyebut lembaganya menerima 42 pengaduan terkait lapas sepanjang 2026. Pengaduan tersebut memuat dugaan kekerasan, penyiksaan, pemerasan, hingga kematian akibat pemukulan oleh sesama penghuni.
Angka itu merujuk pada pengaduan yang masuk, bukan putusan yang membuktikan seluruh dugaan. Meski demikian, laporan tersebut tetap menuntut pemeriksaan yang transparan dan tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan.
Petugas lapas perlu mencegah kekerasan, menindak pelaku sesuai hukum, dan melindungi penghuni yang menghadapi ancaman. Pengelola juga harus menyediakan saluran pengaduan yang aman agar korban dapat mencari pertolongan tanpa takut menerima tekanan.
Catatan Komnas HAM itu memberi konteks penting bagi rencana pemerintah. Penambahan lokasi penempatan tidak akan menjawab persoalan jika pengawasan, keamanan, dan akuntabilitas tetap lemah.
Mengubah cara negara memperlakukan pengguna narkotika
Revisi UU Narkotika dan Psikotropika membuka peluang untuk membenahi pendekatan negara terhadap penyalahgunaan narkotika. Namun, perubahan aturan harus berjalan bersama pembenahan lembaga dan praktik di lapangan.
Pemerintah perlu menjawab beberapa pertanyaan penting. Siapa yang memenuhi syarat untuk menjalani rehabilitasi? Bagaimana aparat membedakan pengguna dari pengedar? Siapa yang mengawasi fasilitas baru? Lalu, bagaimana negara memastikan setiap penghuni mendapat perlindungan yang layak?
Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan arah reformasi. Pemerintah tidak cukup mengandalkan pemindahan narapidana atau pembangunan fasilitas baru. Pemerintah juga perlu mengukur keberhasilan rehabilitasi, menekan pengulangan tindak pidana, serta memastikan petugas menjalankan kewenangannya secara bertanggung jawab.
Pada akhirnya, persoalan narkotika bukan hanya soal berapa banyak orang yang masuk penjara. Persoalan ini juga menyangkut ketepatan penegakan hukum, efektivitas pemulihan, dan kemampuan negara melindungi hak setiap orang.
Pulau berbuaya mungkin terdengar seperti solusi yang berani. Namun, keberanian kebijakan tidak cukup diukur dari kerasnya tempat penahanan. Ukurannya terletak pada kemampuan negara menyelesaikan akar masalah tanpa mengorbankan hukum dan kemanusiaan.
Sebab, ketika penjara semakin penuh, negara perlu menguji bukan hanya kapasitas ruangnya, tetapi juga ketepatan cara menghukum dan memulihkan warganya. @dimas





