Video YouTube klaim Prabowo membubarkan partai politik. Cek fakta menunjukkan klaim itu tidak sesuai mekanisme hukum.
Tabooo.id – Sebuah video YouTube mengklaim Presiden Prabowo Subianto meneken SK untuk membubarkan partai politik yang disebut terlibat dalam aksi demonstrasi dan kerusuhan. Namun, penelusuran fakta menunjukkan klaim tersebut tidak sesuai dengan isi video dan mekanisme hukum pembubaran partai politik.
Video itu juga menyebut ratusan politikus terancam masuk penjara. Namun, benarkah Prabowo sudah menandatangani SK tersebut?
Klaim yang Beredar
Video tersebut memakai judul:
“PRESIDEN PRABOWO TEKEN SK PEMBUBARAN PARTAI POLITIK YANG JADI DALANG DEMO & KERUSUHAN RATUSAN POLITIKUS TERANCAM MASUK PENJARA.”
Thumbnail video menampilkan Prabowo berdiri di podium bersama sejumlah personel TNI dan polisi.
Tampilan itu kemudian mengarahkan penonton pada narasi seolah-olah Presiden telah mengambil keputusan untuk membubarkan partai politik.
Fakta: Tidak Ada Bukti SK Pembubaran
Penelusuran pada sumber resmi pemerintah tidak menunjukkan adanya bukti bahwa Prabowo telah menandatangani SK pembubaran partai politik seperti yang diklaim video.
Isi video juga tidak menunjukkan pernyataan Prabowo yang menyebut dirinya sudah menandatangani SK tersebut.
Video justru mengaitkan sejumlah pernyataan Prabowo tentang pemberantasan korupsi, penegakan hukum, dan dugaan pihak di balik kerusuhan dengan klaim pembubaran partai politik.
Masalahnya, potongan pernyataan itu tidak otomatis membuktikan adanya SK pembubaran.
Bagaimana Mekanisme Hukumnya?
Konstitusi memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memutus pembubaran partai politik.
MK menyebut kewenangan tersebut berasal dari Pasal 24C ayat (1) UUD 1945. MK juga menjalankan kewenangan itu berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi beserta perubahannya.
Sekretariat Negara juga menjelaskan bahwa setelah perubahan UUD 1945, kewenangan pembubaran partai politik beralih kepada MK.
Artinya, Presiden tidak dapat begitu saja membubarkan partai politik hanya dengan menandatangani SK.
Proses pembubaran membutuhkan mekanisme hukum di MK. Pemerintah dapat mengajukan permohonan, lalu MK memeriksa dan memutus perkara tersebut.
Lalu, Bagaimana dengan Pernyataan Prabowo?
Video tersebut mengambil pernyataan Prabowo soal penegakan hukum dan kemungkinan penggunaan kewenangan negara ketika kondisi membahayakan negara.
Namun, pernyataan tersebut tidak secara spesifik menyebut pembubaran partai politik.
Karena itu, menghubungkan pernyataan tersebut dengan klaim bahwa Prabowo sudah menandatangani SK pembubaran partai politik menjadi lompatan narasi.
Satu pernyataan soal penegakan hukum tidak otomatis menjadi bukti adanya keputusan pembubaran partai.
Kenapa Narasi Ini Bisa Menyesatkan?
Polanya cukup sederhana.
Video mengambil pernyataan yang terdengar keras, lalu memasangnya bersama thumbnail dan judul yang jauh lebih spesifik.
Hasilnya, penonton bisa mendapat kesan bahwa keputusan pembubaran partai sudah terjadi.
Padahal, bukti SK dan pernyataan resmi yang mendukung klaim tersebut tidak muncul dalam video.
Ini bukan sekadar soal judul yang heboh. Ini soal bagaimana potongan pernyataan bisa berubah menjadi kesimpulan baru.
Kesimpulan
Klaim bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani SK pembubaran partai politik tidak didukung bukti yang ditampilkan dalam video.
Selain itu, mekanisme hukum menempatkan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang berwenang memutus pembubaran partai politik.
Jadi, sebelum percaya pada judul besar dan thumbnail dramatis, cek dulu isi pernyataannya.
Karena di era clickbait, yang terlihat seperti keputusan resmi belum tentu benar-benar keputusan resmi.@eko








