Tabooo.id: Talk – Mari jujur sebentar. Ketika Mahkamah Konstitusi sudah bilang “tidak boleh”, tetapi institusi negara justru menjawab, “ya boleh dong, asal diatur ulang”, itu sebenarnya apa namanya? Salah paham? Tafsir kreatif? Atau jujur saja pembangkangan yang dibungkus rapi dengan bahasa regulasi?
Pertanyaan inilah yang membuat dahi publik berkerut saat Kapolri menerbitkan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025, tepat sebulan setelah MK secara tegas melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Ibarat dokter sudah melarang kopi, tetapi pasien malah mengganti gelasnya dengan ukuran jumbo. Sulit mencari logikanya.
Di obrolan kafe pinggir jalan, isu ini mungkin terdengar receh. “Ah, paling juga urusan elit,” kata sebagian orang. Namun, tunggu dulu. Ini bukan semata soal polisi duduk di kursi kementerian. Ini soal satu hal mendasar: apakah hukum masih berperan sebagai wasit, atau justru berubah menjadi penonton yang hanya bisa berteriak dari tribun?
Putusan MK Itu Final, Bukan Rekomendasi
Argumen utamanya sebenarnya sederhana, tetapi dampaknya panjang. Putusan MK bersifat final dan mengikat. Ia bukan saran kebijakan, bukan opini akademik, apalagi polling media sosial. Melalui putusan itu, MK mencabut celah hukum yang selama ini dipakai: polisi aktif harus mundur atau pensiun jika ingin menduduki jabatan sipil.
Tujuannya pun terang-benderang. MK ingin menjaga netralitas Polri, mencegah konflik kepentingan, dan memastikan polisi fokus sebagai penegak hukum bukan pemain politik.
Namun, Perpol 10/2025 justru membawa polisi aktif kembali “diparkir” di 17 kementerian dan lembaga, mulai dari Kemenkumham hingga KPK. Langkah ini bukan hanya kontradiktif. Ia seolah menyampaikan pesan santai kepada publik: tenang saja, putusan MK masih bisa dinegosiasikan.
Masalahnya, ketika penegak hukum mulai mengakali hukum, publik wajar bertanya: kita masih bisa berharap apa? Tilang yang jujur? Penyidikan yang independen? Atau reformasi Polri yang selama ini lebih sering terdengar sebagai jargon seminar ketimbang praktik nyata?
Di titik ini, kepercayaan publik tidak sekadar retak. Ia terkikis pelan-pelan. Konflik kepentingan bukan isu imajiner. Polisi yang duduk di lembaga sipil berdiri di dua dunia sekaligus: satu kaki di penegakan hukum, kaki lain di kebijakan politik. Sejarah berkali-kali menunjukkan, posisi setengah-setengah seperti ini sering berakhir abu-abu atau hitam sekalian.
Argumen Pembelaan: Masuk Akal, Tapi Rapuh
Tentu saja, tidak semua pihak sepakat dengan kritik ini. Ada yang berargumen, “Putusan MK tidak berlaku surut.” Artinya, pejabat yang sudah menjabat boleh melanjutkan tugasnya. Jika ditarik mendadak, negara bisa mengalami kekacauan administratif.
Sekilas, argumen ini terdengar rasional, terutama bagi mereka yang khawatir pada perubahan mendadak. Bahkan, sebagian kalangan masyarakat sipil dan ormas besar melihatnya sebagai jalan tengah yang lebih aman.
Namun, secara konstitusional, argumen ini rapuh. Putusan MK tidak mengatur teknis administrasi semata, melainkan prinsip dasar negara hukum. Dalam konteks seperti ini, putusan berlaku serta-merta. Jika tafsir “tidak berlaku surut” digunakan seenaknya, maka besok setiap lembaga bisa membuat versi hukumnya sendiri. MK pun berisiko berubah menjadi sekadar pajangan demokrasi.
Pertanyaannya jadi sangat sederhana: kalau putusan MK bisa diabaikan, lalu untuk apa MK ada?
Sikap Tabooo: Kritis, Tapi Tidak Sinis
Jujur saja, Perpol 10/2025 terasa seperti gejala lama yang kambuh. Reformasi Polri yang sering dibanggakan justru terdengar makin nostalgik indah di forum diskusi, pahit di lapangan praktik.
Kritik ini bukan serangan personal terhadap Kapolri. Ini kritik terhadap sistem yang terlalu nyaman dengan kekuasaan. Polisi seharusnya mengayomi, bukan menguasai. Ia seharusnya netral, bukan lentur mengikuti kebutuhan politik.
Di sinilah peran Presiden menjadi krusial. Presiden bukan sekadar kepala pemerintahan, melainkan penjaga disiplin konstitusi. Menghentikan Perpol 10/2025, menarik polisi aktif dari jabatan sipil, dan menyiapkan transisi ke ASN sipil bukan tanda kelemahan. Justru itulah tanda negara yang dewasa dan taat hukum.
Kalau bukan sekarang, lalu kapan lagi?
Penutup: Negara Hukum Butuh Keberanian
Indonesia bukan negara polisi. Indonesia adalah negara hukum setidaknya begitu yang tertulis di konstitusi. Namun, hukum hanya bermakna jika semua pihak mematuhinya, terutama mereka yang diberi wewenang untuk menegakkannya.
Kini, bola ada di tangan pemerintah. Bola itu juga ada di tangan kita sebagai publik. Kita bisa memilih diam sambil menghela napas, atau terus bertanya, mengawasi, dan bersuara.
Sebab, pada akhirnya, ini bukan sekadar soal Perpol atau MK. Ini soal arah negara yang ingin kita jaga bersama.
Lalu, kamu di kubu mana? (red)







