5.400 pekerja Jatim tercatat terdampak PHK hingga 01/09/2026. Satgas PHK pencegahan kini disiapkan. Pertanyaannya kenapa alarm baru terdengar setelah asap mengepul?
Tabooo.id – Di dunia kerja, ada satu hal yang sering datang lebih cepat daripada Satgas PHK. Jawa Timur mencatat sekitar 5.400 pekerja terdampak PHK hingga 01/09/2026. Angka itu menempatkan Jatim di posisi ketiga nasional, setelah Jawa Barat dan Banten.
Namun, angka tersebut berasal dari penerima Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Artinya, data itu belum tentu menggambarkan seluruh pekerja yang kehilangan pekerjaan.
Tetap saja, angkanya cukup besar untuk membuat alarm berbunyi. Masalahnya, alarm tersebut muncul ketika ribuan pekerja sudah kehilangan penghasilan.
Satgas PHK Datang, PHK Sudah Check-In
Pemprov Jawa Timur bersama serikat pekerja kini menyiapkan Satgas Pencegahan PHK.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Jatim, Sugeng Lestari, menyebut pemerintah ingin menggeser pola kerja dari penanganan setelah PHK menuju pencegahan.
“Ini baik sekali usulannya, jadi bagaimana perusahaan dicegah PHK bukan terkait penegakan. Maka kami ada kolaborasi dengan pekerja yang akan diketuai oleh Ibu Gubernur tapi ada lintas OPD.”
Sugeng juga menyampaikan rencana pembentukan Satgas bersama Biro Kesra Pemprov Jatim pada 07/10/2026.
Kalau membaca rencananya, konsep ini terdengar masuk akal. Pemerintah ingin mendeteksi persoalan sebelum perusahaan mengambil keputusan PHK.
Pertanyaannya sederhana seberapa cepat sistem tersebut bisa membaca tanda bahaya?
Buruh Tak Mau Jadi Penonton
Serikat pekerja meminta posisi buruh masuk sejak awal, bukan sekadar muncul ketika PHK sudah terjadi.
Wakil Sekretaris FSPMI Jawa Timur, Nuruddin Hidayat, mendorong Satgas memiliki early warning system untuk membaca perusahaan yang mulai menghadapi masalah.
“Pemerintah tidak boleh menunggu sampai surat PHK diterbitkan baru kemudian bertindak.”
Menurut Nuruddin, pemerintah perlu memetakan perusahaan yang masih layak diselamatkan. Jika sebuah perusahaan menghadapi krisis tetapi masih memiliki peluang bertahan, pemerintah harus mencari jalan untuk mempertahankan operasional dan pekerjaan.
Gagasan itu juga membawa satu tuntutan penting pekerja harus ikut memetakan masalah, mencegah PHK, menyelesaikan konflik, sekaligus mengawasi tindak lanjutnya.
Dengan kata lain, buruh jangan hanya menerima notifikasi terakhir “Anda sudah tidak bekerja di sini.”
Satgas Nasional Sudah Bicara Alarm
Jawa Timur sebenarnya tidak memulai percakapan ini dari halaman kosong.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada 06/07/2026 menyatakan pemerintah sudah memiliki Satgas PHK nasional. Pemerintah juga menyiapkan mekanisme early warning untuk sektor yang berpotensi melakukan PHK.
“Sudah ada Satgas PHK, jadi di situ lah, satu, bagaimana ada early warning terhadap sektor-sektor yang berpotensi (melakukan) PHK.”
Jadi, persoalannya bukan sekadar apakah Satgas ada atau tidak. Masalahnya adalah apakah alarm bekerja sebelum pintu perusahaan tertutup.
Pada 05/08/2026, pemerhati ketenagakerjaan Timboel Siregar juga menyoroti kebutuhan intervensi sejak hulu.
“Pemerintah jangan hanya sibuk memikirkan penanganan atau bantuan sosial setelah PHK terjadi.”
Timboel menilai Satgas membutuhkan tindakan proaktif sekaligus anggaran intervensi agar pemerintah dapat turun sebelum krisis membesar.
Logikanya sederhana. Menyelamatkan pekerjaan tentu berbeda dengan mengurus pekerja yang sudah kehilangan pekerjaan.
5.400 Bukan Sekadar Angka di Spreadsheet
Data PHK sering terlihat rapi ketika masuk tabel. Di rumah pekerja, ceritanya berubah.
Satu PHK bisa berarti cicilan yang tertunda, uang sekolah yang harus dihitung ulang, konsumsi keluarga yang dipangkas, sampai rencana hidup yang mendadak berhenti.
Karena itu, keberhasilan Satgas tidak cukup dihitung dari jumlah laporan yang masuk atau jumlah kasus yang selesai.
Nuruddin justru menawarkan ukuran yang berbeda berapa banyak PHK yang berhasil dicegah dan berapa banyak pekerjaan yang berhasil diselamatkan.
Ukuran tersebut terdengar sederhana. Namun, justru di situlah ujian sebenarnya.
Ekonomi Tumbuh, Pekerjaan Tetap Bisa Goyang
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak pada 24/07/2026 menyebut kondisi ekonomi Jatim secara makro masih solid. Sektor manufaktur juga tumbuh di atas rata-rata.
Tetapi pemerintah saat itu sudah memetakan potensi PHK sekitar 4.400 pekerja. Emil menjelaskan bahwa persoalan muncul karena pangsa ekspor ikut terdampak.
Kini angka pekerja yang tercatat melalui JKP sudah mencapai sekitar 5.400 hingga 01/09/2026.
Disnakertrans Jatim juga menyebut tekanan datang dari berbagai arah. Pelemahan permintaan ekspor, ketidakpastian geopolitik, kenaikan biaya produksi dan bahan baku, hingga efisiensi serta otomatisasi ikut menekan dunia kerja.
Artinya, pertumbuhan ekonomi tidak otomatis membuat setiap pekerja merasa aman. Di atas kertas, grafik bisa naik. Di ruang keluarga, pendapatan justru bisa jatuh.
DPR Sudah Mengingatkan: Jangan Tunggu PHK Terjadi
DPR juga membawa pesan yang sama. Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani pada 30/06/2026 menekankan pentingnya mencegah PHK sebelum pemerintah sibuk menangani dampaknya.
“Mencegah PHK Lebih Baik daripada Menangani Dampaknya.”
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada 01/05/2026 juga mendorong penyelesaian persoalan ketenagakerjaan melalui Satgas agar jalur penanganan tidak terlalu panjang.
Sementara itu, pada 26/06/2026, Dasco menyatakan pemerintah dan DPR akan rutin berkoordinasi untuk memitigasi PHK.
Pesannya konsisten jangan tunggu surat PHK menjadi bukti bahwa masalah sudah terlambat.
Yang Terlambat Bukan Satgasnya
Ini bukan sekadar cerita tentang 5.400 pekerja. Cerita besarnya berada pada cara pemerintah membaca risiko. Perusahaan biasanya menunjukkan tanda sebelum mengambil langkah besar.
Produksi turun. Pesanan melemah. Biaya naik. Arus kas mengetat. Konflik hubungan industrial mulai muncul. Jika indikator tersebut bisa terbaca lebih awal, pemerintah memiliki ruang untuk bertindak.
Namun, jika sistem baru bergerak setelah surat PHK terbit, Satgas hanya berubah menjadi meja administrasi baru. Ironinya, kita bisa saja memiliki banyak rapat tentang pencegahan PHK sambil tetap terlambat mencegah PHK.
Jadi, Satgas Ini Mau Menyelamatkan Pekerjaan atau Mengelola Korban?
Pembentukan Satgas PHK Jatim layak diapresiasi. Kolaborasi pemerintah, pekerja, pengusaha, akademisi, dan OPD juga bisa menjadi kekuatan.
Tetapi desain kelembagaannya harus menjawab satu pertanyaan siapa yang bertindak ketika alarm berbunyi?
Satgas membutuhkan kanal pengaduan, mekanisme respons cepat, data perusahaan yang bermasalah, serta kewenangan untuk mendorong intervensi.
Tanpa itu, Satgas berisiko menjadi tempat baru untuk membicarakan masalah lama.
Buruh akhirnya datang membawa PHK, Pemerintah membawa data, Perusahaan membawa alasan efisiensi, Semua bicara tapi pekerjaan tetap hilang.
PHK sudah 5.400. Satgas sedang disiapkan. Semoga kali ini sistem tidak memakai formula klasik dimana masalah dulu, rapat kemudian, tim setelah itu, solusi menyusul. Satgas boleh baru. tapi alarmnya jangan ikut baru. @teguh








