Penyerangan Hafidz Hernanda memunculkan pertanyaan tentang motif, bukti di lokasi, dan keseriusan polisi mengusut kekerasan terhadap aktivis mahasiswa.
Tabooo.id – Malam itu, Tebet, Jakarta Selatan, menyisakan lebih dari sekadar luka fisik. Pada Minggu, 4 Oktober 2026, sekitar pukul 23.50 WIB, Hafidz Hernanda, Koordinator Sosial Politik BEM Universitas Indonesia (UI), mengalami penyerangan setelah menghadiri kegiatan konsolidasi. Peristiwa tersebut meninggalkan pertanyaan yang belum terjawab: siapa pelakunya, apa motifnya, dan apakah serangan itu berkaitan dengan aktivitas politik korban?
Menurut keterangan yang beredar, seseorang menendang sepeda motor Hafidz hingga ia terjatuh. Pelaku kemudian memukulnya hingga kepala dan bibirnya terluka, sementara sejumlah bagian tubuhnya mengalami memar. Telepon seluler Hafidz juga hilang, tetapi pelaku meninggalkan sepeda motornya.
Rangkaian kejadian itu memerlukan penyelidikan yang cermat. Kehilangan telepon seluler dapat mengarah pada dugaan tindak kriminal, tetapi polisi tetap perlu menguji seluruh bukti untuk memahami rangkaian peristiwa secara utuh. Publik tidak bisa menyimpulkan motif hanya dari barang yang hilang atau kendaraan yang tidak dibawa pelaku.
Luka Fisik dan Pertanyaan tentang Motif
Hafidz bukan sekadar mahasiswa yang berada di tempat dan waktu yang salah. Ia aktif dalam gerakan mahasiswa, termasuk sebagai koordinator lapangan aksi BEM UI bertajuk Merebut Kemerdekaan pada 18 Agustus 2026. Saat itu, sekitar 500-700 mahasiswa UI mengikuti aksi yang membawa sejumlah tuntutan politik. Aparat menghentikan pergerakan massa sebelum mereka mencapai Bundaran HI.
Riwayat aktivitas tersebut membuat sebagian pihak menduga penyerangan terhadap Hafidz mungkin berkaitan dengan keterlibatannya dalam gerakan mahasiswa. Namun, dugaan itu belum membuktikan adanya hubungan antara aksi demonstrasi dan kekerasan yang ia alami.
Di sinilah ketelitian menjadi penting. Publik berhak mempertanyakan kemungkinan intimidasi terhadap aktivis, tetapi pertanyaan itu harus berjalan beriringan dengan pemeriksaan bukti. Tanpa hasil penyelidikan yang memadai, tuduhan terhadap pihak tertentu justru berisiko mengaburkan pencarian fakta.
Polisi perlu menguji setiap petunjuk, mulai dari rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi, keterangan saksi, hingga barang-barang yang menurut informasi tertinggal di tempat kejadian. Barang tersebut antara lain lakban hitam, kain putih, sandal jepit, korek api, dan sarung tangan lateks. Penyidik perlu memastikan asal-usul, relevansi, serta kemungkinan kaitan setiap barang dengan pelaku.
Ketersediaan saksi dan rekaman CCTV juga dapat membantu penyidik menyusun kembali kronologi. Jika polisi mengamankan barang bukti, mereka perlu mendokumentasikan dan memeriksanya secara profesional. Setiap temuan harus memperkuat proses pembuktian, bukan sekadar memenuhi kebutuhan pernyataan kepada publik.
Ketika Kekerasan Menyentuh Ruang Sipil
Kasus Hafidz mengingatkan publik pada penyerangan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, pada Maret 2026. Serangan terhadap Andrie, yang menggunakan air keras, juga memunculkan kekhawatiran mengenai keselamatan pembela hak asasi manusia dan ruang bagi kritik terhadap kekuasaan.
Meski demikian, publik tidak boleh menyamakan kedua kasus tersebut tanpa bukti yang menunjukkan keterkaitan. Setiap peristiwa memiliki kronologi, bukti, dan proses hukum masing-masing. Perbandingan hanya berguna untuk mengingatkan negara bahwa kekerasan terhadap orang yang aktif menyampaikan kritik membutuhkan penanganan serius dan transparan.
Perkembangan perkara Andrie Yunus, termasuk proses peradilan yang menjadi sorotan, turut memperkuat tuntutan agar penegakan hukum menjamin akuntabilitas. Namun, perkara tersebut tidak dapat menggantikan penyelidikan atas serangan terhadap Hafidz. Polisi tetap harus membuktikan siapa pelaku dalam kasus ini dan apa alasan di balik tindakannya.
Pemerintah juga perlu menjaga kehati-hatian dalam merespons dugaan intimidasi. Pada 6 Oktober 2026, Syahganda Nainggolan, yang disebut sebagai pejabat komunikasi pemerintah dalam pemberitaan MediaIndonesia.com, meminta masyarakat tidak berspekulasi sebelum polisi menyelesaikan penyelidikan. Sikap tersebut sejalan dengan prinsip praduga tak bersalah, tetapi tidak boleh menghentikan pertanyaan publik mengenai perlindungan terhadap aktivis.
Menahan diri dari spekulasi bukan berarti masyarakat harus diam. Publik tetap dapat meminta polisi menjelaskan perkembangan perkara, langkah pemeriksaan, dan hambatan penyelidikan tanpa lebih dahulu menetapkan siapa yang bersalah.
OTK Bukan Jawaban Akhir
Istilah orang tidak dikenal atau OTK kerap muncul ketika identitas pelaku belum terungkap. Istilah itu menjelaskan keterbatasan informasi pada tahap awal, bukan jawaban atas pertanyaan tentang siapa yang bertanggung jawab atau apa motifnya.
Polisi perlu melampaui label tersebut. Penyidik harus menyusun kronologi, memeriksa saksi, menelusuri rekaman CCTV, dan menguji barang bukti. Jika temuan mengarah pada kemungkinan intimidasi, penyidik perlu mengujinya melalui bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Jika bukti justru menunjukkan motif kriminal lain, polisi juga harus menjelaskan kesimpulan itu secara terbuka sesuai batas informasi penyidikan.
Transparansi tidak berarti polisi harus membuka seluruh detail teknis yang dapat mengganggu proses hukum. Namun, aparat tetap dapat menyampaikan perkembangan yang relevan agar masyarakat mengetahui bahwa penyelidikan berjalan, bukan berhenti pada pencatatan laporan.
Kampus pun memiliki peran penting. Universitas Indonesia dapat mendampingi pemulihan korban, membantu proses pelaporan, menyediakan konsultasi hukum, dan memastikan Hafidz memperoleh dukungan yang ia perlukan. Dukungan tersebut tidak menggantikan tugas kepolisian, tetapi membantu korban menghadapi proses hukum tanpa menanggung seluruh beban sendirian.
Ujian bagi Penegakan Hukum
Serangan terhadap seorang aktivis tidak otomatis membuktikan adanya operasi politik. Namun, aparat juga tidak seharusnya menutup kemungkinan intimidasi sebelum memeriksa bukti secara menyeluruh. Kedua sikap itu sama-sama menuntut ketelitian, bukan prasangka.
Negara hukum menunjukkan kualitasnya bukan hanya ketika aparat menangani perkara besar, melainkan juga ketika mereka melindungi warga yang menyampaikan kritik. Kebebasan berekspresi dan berkumpul membutuhkan jaminan keselamatan yang nyata. Tanpa perlindungan itu, ruang sipil dapat menyempit bukan hanya karena larangan, tetapi juga karena rasa takut.
Kini, penyelidikan terhadap penyerangan Hafidz Hernanda harus menjawab pertanyaan mendasar: siapa pelakunya, bagaimana ia menjalankan aksinya, dan apa motif yang dapat dibuktikan? Polisi perlu menjawabnya melalui pemeriksaan yang objektif, bukan kesimpulan yang terburu-buru.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata tentang luka yang dialami seorang mahasiswa. Publik juga sedang menguji kemampuan negara menghadirkan kepastian hukum ketika kekerasan menyentuh orang yang aktif menyuarakan kritik. Jawaban yang dapat dipercaya hanya lahir dari bukti, penyelidikan yang serius, dan pertanggungjawaban yang jelas. @dimas








