Pemkot Surakarta membatasi 17 outlet minuman beralkohol, lebih rendah dari batas maksimal 20 outlet dalam Peraturan Daerah, serta memperketat pengawasan dan evaluasi izin.
Tabooo.id: Surakarta – Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta mengambil langkah baru dengan membatasi jumlah outlet penjualan minuman beralkohol menjadi 17 titik. Selain itu, pemerintah juga memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol dan memastikan hasil evaluasi seluruh izin usaha akan diumumkan secara terbuka pada Kamis (06/08/2026).
Pemkot Perketat Pengawasan
Sekitar 30 perwakilan masyarakat menghadiri audiensi di Balai Kota Surakarta, Selasa (04/08/2026). Forum tersebut melibatkan perwakilan Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, MUI, DSKS, LDII, LUIS, Forum Djogo Solo, FSI, tokoh agama, serta sejumlah perangkat daerah.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Surakarta Respati Ardi mengapresiasi dukungan seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat menjadi fondasi penting untuk menjaga ketertiban dan stabilitas Kota Solo.
Selain itu, Respati menegaskan bahwa seluruh kebijakan pemerintah berlandaskan konstitusi dan peraturan perundang-undangan, bukan pada kepentingan kelompok tertentu.
“Kami menjalankan tugas berdasarkan konstitusi dan peraturan yang berlaku, bukan berdasarkan suka atau tidak suka,” ujar Respati Ardi, Selasa (04/08/2026).
Selanjutnya, Respati menjelaskan bahwa Pemkot sengaja membatasi jumlah outlet menjadi 17 lokasi agar pengawasan berlangsung lebih efektif. Dengan jumlah yang lebih sedikit, pemerintah dapat mengawasi distribusi, kepatuhan izin, dan aktivitas penjualan secara lebih terukur.
Di sisi lain, kebijakan tersebut juga bertujuan menutup ruang praktik penjualan yang selama ini berada di wilayah “abu-abu” sehingga berpotensi memunculkan pelanggaran maupun polemik di tengah masyarakat.
Evaluasi Izin Dibuka 6 Agustus 2026
Saat ini, Dinas Perdagangan bersama tim pengawas tengah memeriksa legalitas seluruh outlet penjualan minuman beralkohol. Setelah proses asesmen selesai, Pemkot akan mengumumkan hasil evaluasi secara terbuka pada Kamis (06/08/2026).
Respati menegaskan pemerintah tidak akan mempertahankan izin usaha yang terbukti melanggar ketentuan.
“Setiap izin yang tidak sesuai aturan akan kami tinjau ulang. Kami bisa merevisi bahkan mencabut izin tersebut,” tegasnya.
Selain mengevaluasi izin, pemerintah juga menyiapkan sejumlah aturan teknis. Aturan tersebut mencakup pembatasan jam operasional, pengaturan lokasi penjualan, larangan pemasangan reklame minuman beralkohol, serta larangan menjual minuman beralkohol dalam kemasan terbuka atau cup.
Dengan demikian, pemerintah berharap pengawasan tidak hanya berfokus pada jumlah outlet, tetapi juga pada tata kelola penjualan yang lebih tertib.
Masyarakat Minta Pengawasan Konsisten
Audiensi berlangsung secara terbuka. Karena itu, sejumlah tokoh masyarakat memanfaatkan forum tersebut untuk menyampaikan kritik sekaligus masukan.
Kholid Syaifullah dan Zainal, misalnya, mempertanyakan penanganan barang bukti minuman keras hasil razia. Mereka meminta pemerintah tidak berhenti pada pembatasan jumlah outlet, tetapi juga memastikan seluruh barang bukti dimusnahkan sesuai prosedur hukum.
“Kami berharap pemerintah menunjukkan komitmen nyata sampai proses pemusnahan barang bukti,” ujar Kholid Syaifullah.
Sementara itu, Ahmad Abu Yazid Al-Makky mengusulkan agar pemerintah melibatkan lebih banyak unsur agama dalam forum serupa pada masa mendatang. Menurutnya, keterlibatan seluruh elemen masyarakat akan memperkuat kebersamaan dalam mengawal kebijakan publik.
Di sisi lain, Muhammad Djumwai mengapresiasi ruang dialog yang dibuka pemerintah.
“Kami ingin menjaga masa depan Kota Solo. Dialog seperti ini perlu terus dijaga,” katanya.
Selain itu, perwakilan Forum Silaturahmi Komunikasi Antar Masjid (FOSKAM) Solo Raya, Heru, mengusulkan agar pemerintah kembali menghidupkan kegiatan remaja masjid. Ia menilai pembinaan moral dapat menjadi langkah preventif untuk menekan penyalahgunaan minuman beralkohol di kalangan generasi muda.
Satpol PP Jelaskan Prosedur Pemusnahan
Kepala Satpol PP Kota Surakarta, Didik, menjelaskan bahwa pihaknya harus mengikuti seluruh tahapan hukum sebelum memusnahkan barang bukti hasil razia.
Menurutnya, petugas terlebih dahulu menyusun berita acara, kemudian berkoordinasi dengan Korwas PPNS, Kepolisian, dan Kejaksaan. Setelah itu, pengadilan memeriksa perkara hingga mengeluarkan putusan. Barulah Satpol PP dapat memusnahkan barang bukti ketika putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
“Kami mengikuti seluruh prosedur hukum. Barang bukti baru dapat dimusnahkan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” ujar Didik.
Dengan mekanisme tersebut, Satpol PP menegaskan bahwa setiap tindakan tetap berada dalam koridor hukum sehingga proses penegakan aturan berlangsung secara akuntabel.
Kanal Aduan Tetap Dibuka
Selain memperkuat pengawasan internal, Pemkot Surakarta juga mengajak masyarakat ikut mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut.
Pemerintah tetap membuka berbagai kanal pengaduan, mulai dari ULAS, kantor kelurahan, hingga kantor kecamatan. Oleh karena itu, masyarakat dapat segera melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran terkait penjualan minuman beralkohol.
Pengawasan Menentukan Keberhasilan Kebijakan
Pembatasan jumlah outlet menjadi langkah awal dalam pengendalian peredaran minuman beralkohol. Namun, efektivitas kebijakan tidak hanya ditentukan oleh angka 17 outlet, melainkan oleh konsistensi pengawasan, transparansi evaluasi, dan keberanian pemerintah menegakkan aturan tanpa pengecualian.
Di sisi lain, proses evaluasi izin juga harus berlangsung objektif dan berbasis hukum. Pemerintah perlu memastikan setiap revisi maupun pencabutan izin memiliki dasar hukum yang kuat agar tidak memunculkan sengketa administrasi di kemudian hari.
Selain aspek hukum, pendekatan sosial juga memegang peranan penting. Pengawasan semata tidak akan menyelesaikan persoalan apabila pemerintah tidak memperkuat edukasi, pembinaan karakter, dan pemberdayaan generasi muda. Karena itu, sinergi antara pemerintah, tokoh agama, organisasi masyarakat, dan warga menjadi faktor penting dalam membangun budaya yang lebih sehat.
Yang Kini Ditunggu Warga Solo
Audiensi tersebut menghasilkan tiga komitmen utama. Pertama, Pemkot Surakarta membatasi outlet minuman beralkohol menjadi maksimal 17 titik. Kedua, pemerintah akan mengumumkan hasil evaluasi seluruh izin secara terbuka pada 6 Agustus 2026. Ketiga, pemerintah bersama masyarakat berkomitmen mengawal penegakan Peraturan Daerah dan seluruh proses hukum secara transparan.
Kini perhatian publik beralih pada implementasi kebijakan tersebut. Apabila pemerintah mampu menjalankan evaluasi secara terbuka, memperkuat pengawasan secara konsisten, dan menegakkan aturan tanpa tebang pilih, kebijakan ini berpeluang memperkuat kepercayaan publik. Sebaliknya, apabila pengawasan melemah atau evaluasi kehilangan transparansi, pembatasan jumlah outlet hanya akan menjadi kebijakan administratif yang sulit memberikan dampak nyata terhadap pengendalian peredaran minuman beralkohol di Kota Surakarta. @teguh








