Guru madrasah di Jawa Tengah menerima upah Rp300 ribu meski mengabdi puluhan tahun. Sebanyak 36.000 guru belum mengikuti sertifikasi TPG.
Tabooo.id: Jawa Tengah – Sebagian guru madrasah di Jawa Tengah masih menghadapi persoalan kesejahteraan di tengah pengabdian mereka dalam dunia pendidikan. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, menyoroti guru yang telah mengabdi puluhan tahun, tetapi menerima upah hanya sekitar Rp250.000 hingga Rp300.000 per bulan.
Pada saat yang sama, sebanyak 36.000 guru madrasah di Jawa Tengah, baik di sekolah negeri maupun swasta, belum mengikuti sertifikasi untuk memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG). Angka tersebut memperlihatkan besarnya kelompok tenaga pendidik yang masih menanti kesempatan memperoleh pengakuan profesional melalui sertifikasi.
Kondisi ini menjadi perhatian Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jawa Tengah. Kemenag meminta dukungan Komisi VIII DPR RI agar guru madrasah di provinsi tersebut memperoleh bagian signifikan dari kuota sertifikasi guru tingkat nasional.
Kepala Kanwil Kemenag Jawa Tengah, Saiful Mujab, menyampaikan permintaan itu saat kunjungan Komisi VIII DPR RI di Semarang, Jumat (9/10/2026). Menurut Saiful, jumlah guru madrasah di Jawa Tengah mencapai sekitar 100.000 orang.
“Iya, saya sampaikan ke komisi VIII, kami meminta bantuan dukungan sertifikasi guru karena sebanyak 36 guru belum mengikuti sertifikasi TPG (Tunjangan Profesi Guru),” kata Saiful dikutip dari Tribun Jogja, Sabtu (10/10/2026).
Dalam konteks jumlah yang disampaikan Kemenag, angka 36.000 guru yang belum mengikuti sertifikasi menjadi persoalan besar. Mereka bekerja di lingkungan pendidikan madrasah negeri maupun swasta, sementara kesempatan memperoleh TPG masih bergantung pada proses sertifikasi dan kebijakan alokasi yang berlaku.
Pengabdian Panjang, Penghasilan Terbatas
Bagi guru yang belum memperoleh TPG, persoalan sertifikasi bukan sekadar urusan administrasi. Saiful mengatakan, guru madrasah yang belum mendapatkan tunjangan masih mengandalkan honor sebagai sumber penghasilan.
Ia berharap pemerintah memberikan perhatian lebih kepada guru madrasah di Jawa Tengah. Menurutnya, peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik juga berkaitan dengan upaya memperbaiki kualitas pembelajaran.
“Dampaknya tentu akan mempengaruhi dalam hal terkait dengan pengajaran,” tambahnya.
Saiful menilai sertifikasi dapat menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap guru yang menjalankan tugas pendidikan di madrasah. Ia juga berharap kesempatan tersebut mampu mendorong peningkatan mutu pengajaran.
“Artinya, kami bisa memberikan motivasi agar mutu di dalam hal mengajar bisa lebih baik,” katanya.
Namun, harapan peningkatan mutu pendidikan berjalan beriringan dengan persoalan mendasar: bagaimana tenaga pendidik dapat menjalankan tugasnya secara optimal ketika kesejahteraan sebagian dari mereka masih terbatas?
Sorotan Abdul Wachid memperjelas persoalan tersebut. Ia menilai kondisi guru yang telah mengabdi puluhan tahun, tetapi masih menerima upah Rp250.000 hingga Rp300.000 per bulan, perlu mendapat perhatian serius.
“Ini kan kasihan dalam situasi dan kondisi seperti ini. Menurut kami krusial dan perlu diselesaikan dalam waktu cepat,” terangnya.
Pernyataan itu menempatkan kesejahteraan guru sebagai persoalan yang membutuhkan tindak lanjut. Meski demikian, informasi yang tersedia belum merinci jumlah guru yang menerima upah pada kisaran tersebut ataupun sebaran wilayahnya.
Kuota 40.000 Guru, Seberapa Besar Peluang Jateng?
Kemenag Jawa Tengah berharap kuota sertifikasi guru tingkat nasional yang mencapai 40.000 orang dapat memberikan kesempatan berarti bagi guru madrasah di wilayahnya.
Saiful secara khusus meminta dukungan Komisi VIII DPR RI agar pemerintah mempertimbangkan kebutuhan guru di Jawa Tengah dalam pembagian kuota tersebut.
“Kami sampaikan mohon bantuan ke Komisi VIII, agar kuota sertifikasi sebanyak 40 ribu, ada keberpihakan ke Jateng,” pungkasnya.
Permintaan itu menjadi langkah Kemenag Jateng untuk memperjuangkan kesempatan sertifikasi bagi ribuan guru. Namun, besarnya kuota nasional belum menjamin berapa banyak guru madrasah di Jawa Tengah yang akan memperoleh akses.
Hingga informasi yang tersedia, belum ada kepastian mengenai alokasi khusus untuk Jawa Tengah maupun jadwal pelaksanaan sertifikasi. Karena itu, dukungan politik dan administratif masih perlu diterjemahkan menjadi kebijakan yang jelas dan terukur.
Dengan jumlah sekitar 100.000 guru madrasah, sebanyak 36.000 guru yang belum mengikuti sertifikasi setara sekitar 36 persen dari total tersebut. Artinya, persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai kasus kecil dalam pengelolaan pendidikan madrasah di Jawa Tengah.
Pada akhirnya, nasib guru madrasah tidak cukup dijawab dengan janji penambahan kuota. Kepastian sertifikasi, transparansi alokasi, dan tindak lanjut terhadap kesejahteraan menjadi hal yang dinantikan para pendidik yang terus menjalankan tugasnya.
Sebab, di balik setiap proses belajar di madrasah, ada guru yang mengabdikan diri untuk pendidikan. Pengabdian itu layak berjalan beriringan dengan perhatian dan kepastian kesejahteraan. @dimas








