Tabooo.id: Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka tahap baru dalam penelusuran aset mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Lembaga antirasuah itu akan membandingkan penghasilan resmi Ridwan Kamil dengan sejumlah aset yang terdeteksi tetapi belum tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, penyandingan ini bertujuan menilai kewajaran harta pejabat publik.
“Kami akan membandingkan penghasilan resmi, kemungkinan penghasilan lain, dan aset yang dimiliki. Dari situ terlihat apakah semuanya masuk akal atau tidak,” tegas Budi dikutip dari Kompas.com, Selasa (6/1/2026).
Bagi KPK, keterbukaan harta bukan sekadar kewajiban administratif. LHKPN berfungsi sebagai alat pencegahan korupsi, terutama bagi pejabat yang memegang anggaran dan kewenangan strategis.
Aset di Luar LHKPN Jadi Fokus Penyidik
Dalam penelusuran awal, penyidik KPK menemukan sejumlah aset tidak bergerak yang belum tercantum dalam LHKPN Ridwan Kamil. Aset-aset tersebut tersebar di beberapa lokasi, termasuk di Bandung.
Budi menjelaskan, salah satu aset yang menarik perhatian penyidik berupa tempat usaha milik Ridwan Kamil.
“Ada beberapa tempat usaha. Sebagian berada di Bandung, sebagian di luar Bandung,” jelasnya.
KPK kini menelusuri sumber perolehan aset tersebut, terutama pada periode ketika Ridwan Kamil menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat. Penyidik ingin memastikan seluruh harta diperoleh secara sah dan bebas dari konflik kepentingan.
Penyidik Telusuri Aliran Dana
Selain aset, KPK juga menelusuri dugaan aliran dana ke pihak lain. Penyidik akan mencocokkan penghasilan, kepemilikan aset, dan pergerakan uang yang terdeteksi.
“Kami melihat apakah penghasilan yang ada sejalan dengan aset dan aliran dana tersebut,” ujar Budi. KPK menggunakan metode ini sebagai standar untuk menguji potensi pelanggaran hukum.
Jika penyidik membutuhkan klarifikasi tambahan, KPK membuka kemungkinan memanggil kembali Ridwan Kamil.
Keterkaitan dengan Kasus Bank BJB
Penelusuran aset ini berkaitan dengan pemeriksaan sebelumnya. Pada Selasa (2/12/2025), KPK telah memeriksa Ridwan Kamil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.
Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami dugaan aliran dana non-budgeter yang dikelola Divisi Corporate Secretary Bank BJB. Penyidik juga menanyakan aset-aset yang belum tercantum dalam LHKPN.
Usai menjalani pemeriksaan selama enam jam, Ridwan Kamil menyatakan tidak mengetahui praktik korupsi dalam pengadaan iklan tersebut.
Transparansi Pejabat Jadi Taruhan Kepercayaan Publik
Kasus ini kembali menyoroti standar transparansi pejabat publik. Publik berhak mempertanyakan ketika aset tidak sejalan dengan laporan resmi.
Langkah KPK ini tidak hanya menyasar satu figur politik. Penelusuran tersebut mengirim pesan yang lebih luas kekuasaan selalu menuntut keterbukaan. Di tengah kelelahan publik terhadap skandal, transparansi bukan lagi pilihan melainkan syarat dasar untuk menjaga kepercayaan. @dimas







