Polisi Solo mengungkap kasus penjualan bayi Rp6 juta di Jagalan, Jebres. Seorang perempuan 20 tahun menjadi tersangka.
Tabooo.id: Surakarta – Polisi mengungkap kasus penjualan bayi laki-laki di Jagalan, Jebres, Solo. Satres PPA dan PPO Polresta Solo menetapkan MDS, 20, sebagai tersangka.
Wakapolresta Solo AKBP Heru Eko Wibowo menyampaikan kasus itu pada konferensi pers, Rabu (23/9/2026). Polisi menyebut MDS menerima uang Rp6 juta setelah menyerahkan bayi kepada calon pembeli.
Berawal dari Pengakuan Tak Sanggup Merawat Bayi
MDS melahirkan bayi laki-laki pada 5 Agustus 2026 di salah satu rumah sakit di Solo.
Tiga hari kemudian, MDS membawa bayi itu ke tempat kosnya di Mojosongo, Jebres. Ia lalu menghubungi seorang saksi dan mengaku tidak sanggup merawat anaknya.
Saksi kemudian datang bersama seorang pria yang disebut sebagai calon pembeli. Pria itu melihat kondisi bayi di tempat kos MDS.
Keesokan harinya, pria tersebut kembali membawa kain jarik dan popok untuk bayi.
Bayi Diserahkan di Jagalan
Pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, MDS bertemu sejumlah saksi di sebuah rumah di Jagalan, Jebres.
Dalam pertemuan itu, MDS menyerahkan bayi laki-laki kepada calon pembeli. Setelah itu, MDS menerima uang Rp6 juta.
MDS menggunakan sekitar Rp4 juta untuk membayar utang. Ia memakai Rp2 juta sisanya untuk kebutuhan sehari-hari.
Polisi menyebut uang tersebut kini sudah habis.
Polisi Temukan Riwayat Serupa
Penyidik juga menemukan fakta lain saat memeriksa riwayat MDS.
Sebelumnya, MDS pernah merencanakan penjualan bayi pertamanya dengan harga Rp15 juta. Namun, rencana itu tidak terlaksana.
MDS kemudian menitipkan bayi pertamanya kepada keluarga salah seorang saksi. Bayi tersebut kini berusia sekitar satu tahun.
Polisi lalu melakukan penyelidikan, memeriksa saksi, mengumpulkan alat bukti, dan menggelar perkara.
Dari proses itu, Satres PPA dan PPO Polresta Solo menetapkan MDS sebagai tersangka.
Polisi Amankan Bayi dan Sejumlah Barang
Dalam perkara ini, polisi mengamankan seorang bayi laki-laki sebagai bagian dari penanganan kasus. Polisi juga mengamankan kain jarik, handuk biru, dan satu setel pakaian bayi.
Polresta Solo memastikan petugas mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak dalam menangani bayi tersebut.
“Anak bukan objek transaksi. Setiap anak memiliki hak untuk memperoleh perlindungan, pengasuhan, serta tumbuh dan berkembang secara layak,” tegas Heru.
Polisi menjerat MDS dengan Pasal 83 jo. Pasal 76F UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Polisi Ingatkan Jalur Resmi Pengasuhan Anak
Polresta Solo meminta masyarakat tidak menyerahkan atau mengangkat anak melalui jalur di luar prosedur hukum.
Jika orang tua kesulitan merawat anak, polisi meminta mereka berkoordinasi dengan instansi terkait. Langkah itu penting agar hak dan kepentingan anak tetap terlindungi.
Anak bukan barang yang bisa berpindah tangan karena kebutuhan ekonomi. Ketika transaksi masuk ke dalam pengasuhan, hak anak ikut dipertaruhkan. @eko








