Delapan tahun bukan waktu yang singkat. Namun, setelah aturan penggunaan Aksara Bali berjalan sejak 2018, masih banyak papan nama usaha, kantor, gedung, hingga fasilitas publik yang belum mengikuti ketentuan tersebut.
Tabooo.id: Bali – Gubernur Bali I Wayan Koster kini memasang batas waktu baru. Pemerintah Provinsi Bali menargetkan seluruh pihak menggunakan Aksara Bali pada papan nama paling lambat akhir April 2027.
“Memberi batas waktu, paling lama pada akhir bulan April 2027, semua pihak sudah harus menggunakan Aksara Bali,” kata Koster di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Sabtu 26/09/2026.
Koster menyoroti masih banyak kantor swasta, tempat usaha, toko, warung, gedung, dan fasilitas publik yang belum memasang Aksara Bali. Kondisi itu menunjukkan penerapan Pergub Bali Nomor 80 Tahun 2018 belum berjalan merata.
Delapan Tahun, Aturan Belum Jadi Kebiasaan
Pergub Bali Nomor 80 Tahun 2018 mengatur pelindungan dan penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali.
Aturan tersebut menempatkan Aksara Bali di atas huruf Latin pada sejumlah ruang publik. Ketentuan itu mencakup nama tempat ibadah Hindu, lembaga adat, gedung pemerintah dan swasta, jalan, fasilitas pariwisata, serta fasilitas publik.
Pemerintah Bali mulai menjalankan aturan tersebut pada 2018. ANTARA pada 02/10/2018 juga mencatat rencana penggunaan Aksara Bali di atas huruf Latin pada papan nama kantor dan fasilitas publik.
Artinya, pemerintah sudah memberi ruang waktu sekitar delapan tahun. Namun, kepatuhan di lapangan masih berbeda-beda.
Aksara Bali Bukan Sekadar Tulisan
Mantan pejabat Pemprov Bali Sutha Diana pernah menegaskan posisi Aksara Bali dalam kebijakan tersebut.
“Aksara Bali bukan sekadar huruf biasa, melainkan aksara suci yang dimuliakan oleh masyarakat Bali,” kata Sutha Diana pada 2019.
Ia juga menyebut penggunaan Aksara sebagai bentuk penguatan identitas budaya daerah yang menjadi bagian dari kekayaan budaya nasional.
Koster sendiri pada Maret 2025 mengaitkan keberadaan aksara lokal dengan kekuatan peradaban sebuah bangsa. Ia mencontohkan China, Jepang, Korea, Thailand, India, dan Arab sebagai wilayah yang memiliki sistem aksara sendiri.
Ketika Identitas Bertemu Ruang Publik
Kajian akademik pada 2026 tentang lanskap linguistik Aksara Bali menunjukkan persoalan yang lebih kompleks. Peneliti menemukan bahwa masyarakat menggunakan Aksara dalam tiga pola sebagai simbol sakral, penanda identitas, dan bagian dari komodifikasi pariwisata.
Temuan itu menunjukkan bahwa Aksara tidak hanya berfungsi sebagai alat komunikasi. Masyarakat juga menggunakan aksara tersebut untuk membangun identitas di ruang publik.
Di sinilah persoalannya menjadi lebih besar. Pemerintah bisa mengatur ukuran, posisi, dan penggunaan aksara. Namun, masyarakat yang menentukan apakah aksara itu benar-benar hidup dalam keseharian.
Pengusaha Ikut Menghitung Waktu
Deadline April 2027 juga membawa konsekuensi praktis bagi pelaku usaha dan pengelola fasilitas publik.
Mereka perlu menyesuaikan papan nama dengan ketentuan yang berlaku. Bagi usaha kecil, perubahan desain papan nama berarti tambahan pekerjaan dan biaya.
Karena itu, pemerintah tidak hanya perlu menetapkan tenggat. Pemerintah juga perlu memastikan masyarakat memahami pedoman penulisan, posisi aksara, desain, dan mekanisme penerapannya.
Delapan Tahun Bukan Lagi Alasan
Masalahnya kini bukan sekadar apakah Bali punya aturan tentang Aksara Bali.
Pertanyaannya mengapa setelah delapan tahun masih banyak ruang publik yang belum mengikuti aturan tersebut?
Jika pemerintah ingin menjadikan Aksara sebagai identitas yang hidup, kepatuhan harus berjalan bersama edukasi. Regulasi memberi batas. Masyarakat memberi makna.
April 2027 akhirnya menjadi titik uji baru. Bukan hanya bagi pemilik papan nama, tetapi juga bagi konsistensi pemerintah dalam menjalankan kebijakan kebudayaan.
Aturannya sudah delapan tahun. Kalau papan namanya masih belum berubah, masalahnya mungkin bukan kekurangan waktu. @teguh







