GEMPUR Yogyakarta mendesak Kapolri mencopot Kapolda Malut terkait penanganan kasus kematian Ali Daud yang belum terungkap selama enam bulan.
Tabooo.id: Yogyakarta – Enam bulan berlalu sejak Ali Daud ditemukan tewas di kawasan hutan Halmahera Tengah, Maluku Utara. Namun, penyelidikan kasus tersebut belum menemukan siapa pelaku pembunuhan.
Situasi itu mendorong Generasi Muda Kepulauan Rempah (GEMPUR) D.I. Yogyakarta turun ke jalan. Mereka menggelar aksi di Polda DIY, Selasa, (29/9/2026).
GEMPUR membawa tuntutan langsung kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Mereka meminta Kapolda Maluku Utara dan Kapolres Halmahera Tengah dicopot dari jabatannya.
Aksi tersebut tidak berhenti pada tuntutan pencopotan pejabat. Massa juga menyoroti penanganan kematian Ali Daud, konflik antarwarga di Halmahera Tengah, serta persoalan keamanan di kawasan hutan.
Enam Bulan, Pelaku Belum Terungkap
Ali Daud merupakan warga Desa Banemo, Kecamatan Patani Barat, Kabupaten Halmahera Tengah. Warga mengenalnya sebagai imam sekaligus mantan kepala desa.
Pada 2 April 2026, warga menemukan Ali Daud meninggal di kawasan hutan Desa Bobane Jaya. Polisi menemukan sedikitnya 19 luka akibat benda tajam pada tubuh korban.
Enam bulan kemudian, polisi belum mengungkap pelaku.
Dalam konferensi pers di Sofifi, Kamis, 24 September 2026, Polda Maluku Utara menyatakan penyidik belum mengetahui identitas pelaku. Pernyataan itu memunculkan kembali pertanyaan tentang arah penyelidikan dan kepastian hukum bagi keluarga korban.
Koordinator aksi GEMPUR DIY, Fatur Djaguna, menilai waktu enam bulan terlalu penting untuk berlalu tanpa kejelasan.
“Enam bulan rakyat menunggu, yang datang hanya konferensi pers,” kata Fatur.
Ia menegaskan bahwa GEMPUR tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, menurutnya, prinsip tersebut harus berlaku bagi semua pihak.
GEMPUR juga meminta polisi tidak mempersempit penyelidikan hanya pada kelompok atau komunitas tertentu. Mereka menilai penyidik perlu membuka seluruh kemungkinan berdasarkan bukti.
Kematian Ali Daud Beririsan dengan Konflik Warga
Kasus Ali Daud kemudian bersinggungan dengan konflik antara warga Desa Banemo dan Sibenpopo.
GEMPUR menyebut lambannya penanganan sejumlah laporan masyarakat sebagai salah satu pemicu ketegangan. Konflik tersebut menewaskan Silas Jiko, warga Sibenpopo, serta memicu kerusakan dan pembakaran rumah.
Kedua desa akhirnya memilih jalan rekonsiliasi. Keluarga dari kedua pihak menyepakati perdamaian dengan satu syarat: proses hukum tetap berjalan.
Kesepakatan itu semestinya membuka ruang bagi penegakan hukum tanpa memperbesar kembali ketegangan antarwarga.
Namun, situasi berubah ketika polisi melakukan penangkapan terhadap sejumlah warga. Aparat melakukan penangkapan sekitar pukul 03.00 WIT ketika sebagian warga masih tidur.
Peristiwa tersebut kemudian memicu protes dan kericuhan.
GEMPUR menyebut sedikitnya empat warga mengalami luka. Mereka juga membawa tudingan bahwa aparat menggunakan peluru kosong dan kemungkinan peluru tajam. Massa turut menyoroti penggunaan gas air mata yang, menurut mereka, masuk ke permukiman dan mengganggu bayi serta warga lanjut usia.
Klaim tersebut merupakan pernyataan GEMPUR dan memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak terkait.
Soal Penangkapan dan Pendekatan Aparat
Fatur mempertanyakan urgensi penangkapan pada dini hari setelah warga menempuh proses rekonsiliasi.
Menurut GEMPUR, warga telah menunjukkan itikad baik dengan menerima penyelesaian secara damai dan tetap mendukung proses hukum. Karena itu, mereka mempertanyakan cara aparat menjalankan penangkapan tersebut.
GEMPUR juga menyebut aparat tidak menunjukkan surat perintah penangkapan ketika menjalankan tindakan tersebut.
Fatur menilai pendekatan seperti itu dapat memperbesar ketegangan. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk “arogansi institusi” dan mempertanyakan sisi kemanusiaan dalam penanganan konflik.
Penilaian itu datang dari GEMPUR. Pihak kepolisian tetap memiliki ruang untuk memberikan penjelasan dan hak jawab mengenai prosedur penangkapan serta penggunaan kekuatan di lapangan.
Hutan Halmahera dan Pertanyaan tentang Keamanan
Persoalan lain muncul dari kondisi keamanan di kawasan hutan Halmahera Tengah dan Halmahera Timur.
GEMPUR menyoroti sejumlah kasus kematian yang terjadi di kawasan hutan. Mereka mengaitkan persoalan keamanan tersebut dengan aktivitas pertambangan yang berlangsung di dua wilayah tersebut.
Bagi GEMPUR, negara tidak cukup hanya memastikan aktivitas ekonomi berjalan. Pemerintah dan aparat juga harus menjamin keselamatan masyarakat yang berada di sekitar kawasan tersebut.
Persoalan itu membuat kematian Ali Daud memiliki konteks yang lebih luas. Kasus tersebut tidak hanya menyangkut satu korban, tetapi juga menyentuh pertanyaan mengenai keamanan warga di wilayah yang sulit dijangkau.
Namun, sumber aksi tidak menyediakan bukti yang memastikan adanya hubungan langsung antara kematian Ali Daud dan aktivitas pertambangan. Karena itu, hubungan tersebut perlu dilihat sebagai isu yang GEMPUR minta untuk diperiksa lebih lanjut.
GEMPUR Mempertanyakan Profil Pelaku
GEMPUR juga menyoroti gambaran mengenai karakter pelaku yang disampaikan kepolisian.
Menurut mereka, polisi menyebut pelaku memiliki mobilitas tinggi, mampu bertahan di kawasan hutan, serta menguasai penggunaan senjata tradisional. GEMPUR meminta karakteristik tersebut diuji kembali dengan seluruh bukti dalam kasus Ali Daud.
Mereka menduga pembunuhan tersebut melibatkan seseorang atau kelompok yang memiliki kemampuan tertentu dan persiapan. Namun, GEMPUR sendiri menegaskan bahwa dugaan tersebut masih membutuhkan pembuktian.
Di titik ini, penyelidikan menjadi penting. Polisi perlu menguji setiap dugaan melalui bukti, bukan sekadar membangun kesimpulan dari karakteristik tertentu.
Enam Tuntutan dari Yogyakarta
Dari aksi di Polda DIY, GEMPUR membawa enam tuntutan.
Pertama, mereka meminta Kapolri mencopot Kapolda Maluku Utara.
Kedua, mereka meminta Kapolres Halmahera Tengah dicopot dari jabatannya.
Ketiga, GEMPUR meminta Kapolsek Patani dicopot.
Keempat, mereka meminta negara bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan masyarakat di kawasan hutan Halmahera.
Kelima, mereka meminta pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, serta DPRD Halmahera Tengah bertanggung jawab atas rangkaian peristiwa berdarah di wilayah tersebut.
Keenam, mereka meminta Kapolda DIY menerima dan meneruskan tuntutan kepada Mabes Polri. Mereka juga meminta laporan mengenai tindak lanjut tuntutan dalam waktu 5 x 24 jam.
GEMPUR menyatakan akan kembali mendatangi Polda DIY dengan jumlah massa yang lebih besar apabila tuntutan tersebut tidak memperoleh tindak lanjut.
Ini Bukan Sekadar Aksi di Yogyakarta
Aksi GEMPUR memperlihatkan bagaimana sebuah kasus kematian dapat berkembang menjadi persoalan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Ali Daud meninggal di kawasan hutan. Enam bulan kemudian, polisi belum mengungkap pelaku. Pada saat yang sama, konflik antarwarga ikut menyeret persoalan penangkapan, keamanan, dan hubungan masyarakat dengan aparat.
Karena itu, tuntutan GEMPUR tidak hanya menyasar nama pejabat. Mereka juga mempertanyakan cara negara menangani keamanan, konflik sosial, dan proses hukum di wilayah Halmahera Tengah.
Di sisi lain, seluruh dugaan yang muncul dalam aksi tetap membutuhkan pembuktian. Polisi perlu menjelaskan perkembangan penyelidikan, prosedur penangkapan, serta penggunaan kekuatan ketika konflik berlangsung.
Bagi keluarga korban, persoalan akhirnya kembali pada satu hal: siapa yang membunuh Ali Daud dan kapan proses hukum menemukan jawabannya.
“Kami tidak sedang mencari kambing hitam, kami mencari kebenaran. Kebenaran tidak boleh mati di hutan, dan keadilan tidak boleh tidur di meja kekuasaan,” kata Fatur.
Kini, bola berada pada proses penyelidikan dan tindak lanjut tuntutan tersebut. Keluarga Ali Daud masih menunggu kepastian hukum, sementara publik menanti jawaban atas kematian yang hingga enam bulan berlalu belum menemukan titik terang. @dimas








