Di Rinjani, rencana panas bumi berhadapan dengan batas konservasi untuk energi bersih. Di Hu’u, Dompu, panas bumi justru harus keluar lebih dulu sebelum tambang bawah tanah bergerak. Hutan NTB kembali menghadapi pertanyaan klasik, Siapa menikmati pembangunan, dan siapa menanggung risikonya?
Tabooo.id – Energi bersih terdengar menjanjikan. Namun, label hijau tidak otomatis membuat setiap proyek bebas dari persoalan lingkungan. Rencana pengembangan panas bumi di kawasan Rinjani memicu penolakan warga, aktivis lingkungan, dan masyarakat sipil. Mereka mempertanyakan dampak proyek terhadap kawasan konservasi dan keberlanjutan ekosistem.
Pada Jumat, 09/10/2026, Burhan Bono, Kepala Perencanaan dan Produksi Kehutanan DLHK NTB, menilai rencana pengeboran itu menghadapi kendala serius. Status konservasi dan pengakuan UNESCO Global Geopark menjadi pertimbangan utama.
Menurut Burhan, titik pengeboran yang direncanakan berada di zona inti Taman Nasional Gunung Rinjani. Kondisi tersebut membuat rencana pengembangan panas bumi sulit berjalan.
Di sinilah ironi pembangunan muncul. Pemerintah mendorong energi bersih, tetapi setiap proyek tetap harus menghormati batas ekologis. Investasi tidak bisa menjadikan kata terbarukan sebagai tiket bebas hambatan.
Hu’u: Panas Bumi Dulu, Tambang Kemudian
Situasi berbeda muncul di Hu’u, Kabupaten Dompu. PT Sumbawa Timur Mining (STM) perlu memanfaatkan panas bumi lebih dahulu sebelum menjalankan penambangan mineral bawah tanah.
Burhan menjelaskan alasan teknis tersebut.
“Pekerjaan pertama mereka adalah memanen dulu panas buminya supaya agak dingin di dalamnya. Kalau tidak diambil, tidak bisa ditambang di dalam nanti kepanasan semua,” kata Burhan.
Ia juga menjelaskan bentuk operasi tambang STM.
“Tambang STM bentuk lorong bawah tanah, masuk ke dalam,” ujarnya.
Burhan membandingkan metode itu dengan tambang terbuka milik Amman Mineral Nusa Tenggara. Menurut dia, Hu’u berada di kawasan hutan produksi dan hutan lindung yang memungkinkan kegiatan tertentu sesuai ketentuan, serta memiliki persetujuan IUP dari pemerintah pusat. Ia memperkirakan pelaksanaan kegiatan dapat dimulai tahun depan.
Namun, publik tetap perlu memisahkan dua hal: kebutuhan teknis tambang dan kepentingan energi. Panas bumi memang bisa membantu mengelola kondisi bawah tanah, tetapi masyarakat juga berhak mengetahui dampak proyek terhadap hutan, air, dan ruang hidup sekitar.
Kalau panas bumi membuka jalan bagi tambang, pertanyaan berikutnya bukan sekadar apakah teknologinya bekerja. Publik perlu tahu siapa yang mengawasi dampaknya dan siapa yang bertanggung jawab ketika masalah muncul.
Hutan Rusak, Jagung Ikut Masuk Daftar Tersangka Rusaknya Energi Bersih
Persoalan hutan NTB tidak berhenti pada proyek energi dan pertambangan. Perubahan fungsi lahan juga menambah tekanan terhadap kawasan hutan.
Bahan yang dirujuk dalam laporan ini mencantumkan data WALHI NTB bahwa kerusakan hutan di Sumbawa mencapai 60 persen dari total kawasan hutan. Laporan tersebut juga menyebut izin usaha pertambangan sebagai salah satu faktor penyebabnya.
Burhan memberikan penjelasan lain. Menurut dia, alih fungsi lahan menjadi kebun jagung menjadi tekanan besar bagi hutan Sumbawa. Di Lombok, pemerintah relatif lebih mampu mengendalikan pembukaan hutan. Penanaman jagung di wilayah selatan Lombok juga tidak separah kondisi di Sumbawa.
Ia mendorong masyarakat dan pemerintah daerah mengembangkan agroforestri. Burhan juga mengingatkan risiko penanaman jagung secara monokultur di lahan miring.
“Kami berharap setiap kabupaten punya komitmen serupa. Tidak butuh anggaran besar, cukup edaran dan pendampingan, jangan tanam jagung monokultur di lahan miring,” kata Burhan.
Pesannya sederhana jangan menunggu hutan kehilangan daya dukung, baru pemerintah sibuk menyusun langkah penyelamatan. Pemerintah daerah bisa mulai melalui aturan, pendampingan, dan praktik pertanian yang lebih sesuai dengan kondisi lahan.
Izin Bisa Terbit, Pengawasan Jangan Ikut Menghilang Untuk Energi Bersih
Pembangunan membutuhkan energi, investasi, dan kepastian aturan. Namun, ketiganya tidak boleh berjalan tanpa pengawasan yang terbuka.
Di Rinjani, status konservasi menjadi persoalan utama. Di Hu’u, kebutuhan teknis pertambangan ikut mendorong pemanfaatan panas bumi. Sementara itu, tekanan alih fungsi lahan terus menambah pekerjaan rumah bagi pengelola hutan.
Setiap wilayah memiliki kondisi berbeda. Karena itu, pemerintah tidak bisa menggunakan satu narasi pembangunan untuk membenarkan semua proyek. Mereka perlu menjelaskan dasar perizinan, batas kegiatan, risiko ekologis, dan mekanisme pemulihan secara terbuka.
Publik juga membutuhkan informasi yang mudah diperiksa. Berapa luas kawasan yang terdampak? Bagaimana proyek mengelola air dan limbah? Siapa yang memantau perubahan lingkungan? Lalu, apa konsekuensinya jika perusahaan atau pelaksana melanggar ketentuan?
Tanpa jawaban yang jelas, istilah energi bersih hanya menjadi kemasan. Di baliknya, masyarakat tetap menghadapi risiko yang belum tentu mereka pilih.
Alam Bukan Figuran dalam Presentasi Investasi
Burhan mengingatkan bahwa perlindungan hutan membutuhkan kerja bersama.
“Tanggung jawab menjaga hutan bukan hanya urusan satu dinas, tapi semua pihak harus kolaborasi,” katanya.
Pernyataan itu menegaskan satu hal pemerintah, perusahaan, masyarakat, dan organisasi lingkungan perlu menjalankan tanggung jawab masing-masing. Tidak cukup satu instansi mengeluarkan imbauan ketika kebijakan sektor lain justru menambah tekanan terhadap lahan.
Pemerintah perlu menyelaraskan kebijakan energi, pertambangan, kehutanan, dan tata ruang. Perusahaan harus menjelaskan risiko serta langkah mitigasinya. Sementara itu, masyarakat membutuhkan ruang untuk menyampaikan keberatan tanpa kehilangan akses terhadap informasi.
Ketika Kata “Hijau” Perlu Diuji
Energi boleh terbarukan, investasi boleh menjanjikan pertumbuhan, dan tambang boleh menawarkan keuntungan. Namun, semua itu tetap harus melewati satu ujian: apakah alam dan masyarakat ikut menikmati manfaatnya, atau justru menanggung ongkos yang tidak masuk dalam presentasi proyek?
Rinjani dan Hu’u memperlihatkan persoalan yang berbeda. Satu menghadapi batas konservasi, sedangkan satu lagi mengaitkan pemanfaatan panas bumi dengan kebutuhan tambang bawah tanah.
Karena itu, pertanyaan publik tidak cukup berhenti pada berapa megawatt yang bisa dihasilkan atau berapa besar investasi yang masuk. Kita juga perlu bertanya siapa yang mengawasi proyek, siapa yang memperoleh manfaat, dan siapa yang menanggung risikonya ketika pembangunan meninggalkan masalah?. @teguh








