Tabooo.id: Nasional – Mencari kesembuhan seharusnya membawa harapan. Tapi di Magetan, cerita itu berubah jadi mimpi buruk. Polisi menangkap seorang dukun berinisial KN setelah ia diduga memperkosa pasiennya sendiri dengan dalih pengobatan. Ini bukan sekadar kasus kriminal. Ini soal kepercayaan yang disalahgunakan.
Ritual, Ancaman Mistis, dan Relasi Kuasa
Satreskrim Polres Magetan menangkap KN, warga Kecamatan Sidorejo, setelah LS (43) melapor. Korban awalnya datang untuk mencari pengobatan bagi suaminya yang sakit sejak 2023. Alih-alih memberi solusi, pelaku menawarkan “ritual khusus”.
Kasi Humas Polres Magetan, Indra Suprihatin, menjelaskan bahwa pelaku meminta korban menjalani sejumlah syarat, termasuk ritual di rumah dan di makam. Dari luar, praktik ini tampak seperti pengobatan alternatif biasa. Tapi di balik itu, pelaku membangun kontrol secara perlahan.
Masalahnya, pelaku mengaku sebagai “tuhan kedua”. Dari titik itu, relasi kuasa mulai terbentuk dan korban makin sulit menolak.
Dari Pengobatan ke Dugaan Kekerasan Seksual
Pelaku tidak berhenti di ritual. Ia memanfaatkan kondisi psikologis korban yang sedang putus asa ingin menyembuhkan suaminya.
Polisi menemukan bahwa pelaku berulang kali menyetubuhi korban lebih dari lima kali.
Pelaku juga menekan korban dengan ancaman mistis. Ia menakut-nakuti korban dengan narasi “hamil gaib” agar korban terus menuruti perintahnya.
Ini bukan soal percaya atau tidak percaya hal mistis. Ini soal bagaimana seseorang menggunakan ketakutan untuk mengendalikan orang lain.
Tidak Ada Uang Hilang, Tapi Ada Trauma
Penyidik tidak menemukan kerugian materi dalam kasus ini. Pelaku tidak mengambil uang dari korban.
Namun, kerugian yang muncul jauh lebih dalam. Korban kehilangan rasa aman, kepercayaan, dan kendali atas tubuhnya sendiri.
Korban tetap bertahan karena satu hal keinginan kuat untuk menyembuhkan suaminya. Dan di situlah pelaku melihat celah lalu memanfaatkannya.
Ancaman Hukuman dan Dugaan Korban Lain
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta.
Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain. Polisi juga terus mengembangkan kasus untuk membuka fakta tambahan.
Tabooo Insight: Ketika Kepercayaan Jadi Senjata
Kasus ini membuka realitas yang sering kita abaikan praktik pengobatan alternatif tanpa kontrol bisa berubah jadi ruang abu-abu yang berbahaya.
Ini bukan soal semua dukun salah. Tapi ketika seseorang mengklaim kuasa absolut bahkan menyebut diri “tuhan kedua” itu bukan lagi pengobatan. Itu manipulasi.
Dan korban sering tidak sadar, karena yang mereka pegang hanya satu harapan.
Lalu, pertanyaannya Kalau kepercayaan bisa dipelintir sedalam ini, siapa yang benar-benar melindungi orang-orang yang sedang paling rentan?



