Selasa, Oktober 20, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

Dua Kakak Kelas Jadi Anak Berhadapan dengan Hukum di Pemalang

by dimas
Oktober 9, 2026
in Reality, Regional
A A
Home Reality Regional
Share on Facebook
Share on Twitter
Polisi menangani dua kakak kelas sebagai anak berhadapan dengan hukum dalam kasus kematian siswa SD di Pemalang. Penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan tiga anak lainnya.

Tabooo.id: Pemalang – Kematian Muhammad Hasbi Al Aqib, siswa berusia tujuh tahun di Pemalang, Jawa Tengah, menyisakan pertanyaan serius tentang keamanan anak di lingkungan sekolah. Polisi kini menangani dua kakak kelas korban sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Namun, penyidikan belum berhenti pada dua anak tersebut.

Subdit PPA Ditreskrimum Polda Jawa Tengah bersama Satreskrim Polres Pemalang terus mendalami perkara ini. Polisi juga memeriksa dugaan keterlibatan tiga anak lain yang berada di lokasi kejadian.

Wakapolres Pemalang, Kompol Eddy Purnama, menjelaskan bahwa penyidik baru memperoleh dasar untuk menangani dua anak dalam proses hukum khusus. Faktor usia menjadi pertimbangan penting karena keduanya belum berumur 12 tahun.

“Berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), kami baru bisa membuktikan untuk dua anak, yang dalam penanganannya karena usianya masih di bawah 12 tahun,” kata Eddy.

Usia Anak Mengubah Jalur Penanganan

Usia di bawah 12 tahun membuat aparat tidak bisa menerapkan mekanisme peradilan pidana anak seperti terhadap anak yang lebih tua. Pasal 21 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA dan PP Nomor 65 Tahun 2015 mengatur mekanisme khusus bagi anak yang belum berusia 12 tahun.

Ini Belum Selesai

Disdikpora DIY Imbau Siswa Tak Ikut Demo, UMY Izinkan Mahasiswa Turun ke Jalan

Dua Tahun Prabowo–Gibran, 9.505 Personel Disiagakan: Hak Aspirasi Tetap Prioritas?

Dalam perkara ini, Unit PPA berkoordinasi dengan pekerja sosial dari Kementerian Sosial serta Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pekalongan. Koordinasi tersebut menjadi bagian dari proses untuk menentukan langkah penanganan yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Hasil kesepakatan antarinstansi kemudian masuk ke Pengadilan Negeri Pemalang. Pengadilan telah menerbitkan penetapan terkait penanganan kedua anak tersebut.

Mekanisme khusus ini menempatkan perlindungan anak sebagai pertimbangan penting. Meski demikian, proses tersebut tetap harus menjawab dugaan peristiwa yang menyebabkan korban meninggal, berdasarkan bukti dan hasil penyidikan.

Polisi Masih Menelusuri Peran Tiga Anak Lain

Penyidik belum menutup perkara. Polisi masih mendalami keterangan dan dugaan keterlibatan tiga anak lain yang berada di lokasi kejadian.

“Penyidikan kami masih berproses dan berlanjut. Hari ini Unit PPA Satreskrim Polres Pemalang masih melakukan pendalaman terhadap tiga anak lain yang berhadapan dengan hukum. Jadi proses penyidikan masih berkelanjutan,” ujar Eddy.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa polisi masih menyusun gambaran utuh mengenai peristiwa yang menimpa Hasbi. Penyidik perlu memeriksa setiap keterangan dan bukti untuk membedakan peran masing-masing anak.

Karena itu, penetapan status terhadap dua anak tidak boleh langsung dianggap sebagai putusan bahwa keduanya terbukti menyebabkan kematian korban. Aparat masih harus menjelaskan rangkaian kejadian, peran setiap pihak, serta hubungan antara dugaan tindakan dan kematian Hasbi berdasarkan hasil penyidikan.

Protes Orang Tua Memperluas Pertanyaan tentang Keamanan Sekolah

Kasus ini juga memicu keresahan orang tua murid. Pada Senin, 5 Oktober 2026, sejumlah orang tua mendatangi SDN 1 Kebondalem, Pemalang, Jawa Tengah, untuk menyampaikan protes.

Kehadiran mereka memperlihatkan bahwa perkara ini tidak hanya menyangkut proses hukum terhadap anak-anak yang diduga terlibat. Orang tua juga menuntut kejelasan mengenai keamanan lingkungan sekolah dan langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.

Sekolah semestinya menjadi ruang aman bagi anak untuk belajar, berinteraksi, dan tumbuh. Ketika seorang siswa meninggal dalam perkara yang melibatkan dugaan perundungan, publik berhak mempertanyakan pengawasan, mekanisme pelaporan, serta respons pihak terkait terhadap potensi kekerasan.

Namun, penyelesaian perkara tidak cukup hanya dengan mencari siapa yang berada di lokasi. Penyelidikan juga perlu mengungkap kronologi secara terang, sementara pihak sekolah dan pemangku kepentingan harus mengevaluasi sistem perlindungan anak.

Kematian Hasbi kini menghadapkan aparat pada dua tanggung jawab sekaligus: mengungkap fakta secara cermat dan memastikan proses tetap melindungi hak anak. Bagi keluarga korban dan orang tua murid lainnya, kejelasan fakta serta jaminan keamanan sekolah menjadi hal yang tidak bisa ditawar. @dimas

Tags: Anak Berhadapan Dengan HukumDugaan PerundunganPemalangPenegakan HukumPerlindungan Anak

Kamu Melewatkan Ini

Fatwa Haram Vape di Depan Mata, Terus Nasib UMKM yang Tak Terlibat Narkotika?

Fatwa Haram Vape di Depan Mata, Terus Nasib UMKM yang Tak Terlibat Narkotika?

by teguh
Oktober 18, 2026

Aroma buah tidak menjamin cairan vape aman. Di balik kemasan yang tampak biasa, aparat menghadapi tantangan untuk membedakan produk legal...

Karhutla Padam, Sawit Tumbuh di Kawasan Hutan Dharmasraya

Karhutla Padam, Sawit Tumbuh di Kawasan Hutan Dharmasraya

by dimas
Oktober 18, 2026

Karhutla di Dharmasraya padam, tetapi tanaman sawit tumbuh di kawasan hutan seluas 5,9 hektare. Polisi menelusuri dugaan pelanggaran dan pihak...

Batas Usia Menikah 19 Tahun, Kenapa Perkawinan Anak Masih Terjadi?

Batas Usia Menikah 19 Tahun, Kenapa Perkawinan Anak Masih Terjadi?

by Waras
Oktober 16, 2026

Sembilan belas tahun menjadi batas minimum seseorang menikah menurut hukum Indonesia. Namun, angka dalam undang-undang tidak otomatis mengubah cara keluarga...

Next Post
Pemakzulan Gibran: Kritik Konstitusional atau Sekadar Amarah Politik?

Pemakzulan Gibran: Kritik Konstitusional atau Sekadar Amarah Politik?

Madilog Series

Logika vs Emosi: Siapa yang Sebenarnya Mengendalikan Kamu? – Madilog Series #3.5

Logika vs Emosi: Siapa yang Sebenarnya Mengendalikan Kamu? – Madilog Series #3.5

Agustus 24, 2026
Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Juli 7, 2026
Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Juni 18, 2026

Marx Series

Mesin dan Industri Modern: Teknologi Membebaskan atau Membuat Pekerja Makin Mudah Diganti?

Mesin dan Industri Modern: Teknologi Membebaskan atau Membuat Pekerja Makin Mudah Diganti?

Agustus 25, 2026

Working-Day: Kenapa Jam Kerja Selalu Jadi Medan Perang?

Juli 16, 2026

Ketika Marx Membongkar Rahasia Profit – Marx Series #1.5

Juni 20, 2026

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Juni 2, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id