Senin, Oktober 19, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

Asap Tak Kenal Batas, Mengapa Tata Kelola Masih Terkotak?

by dimas
September 30, 2026
in Talk
A A
Home Talk
Share on Facebook
Share on Twitter
Asap kebakaran hutan dan lahan dapat melintasi batas wilayah hingga negara, sementara tata kelola gambut dan penanganannya masih berjalan terpisah.

Tabooo.id – Ada sesuatu yang aneh dari asap kebakaran hutan dan lahan.

Api bisa dimulai di satu titik. Namun asapnya tidak pernah meminta izin sebelum bergerak.

Ia mengikuti angin, ia mengikuti tekanan udara dan ia mengikuti hukum atmosfer. Karena itu, batas kabupaten, provinsi, bahkan negara tidak pernah menjadi penghalang bagi aerosol hasil pembakaran.

Masalahnya, tata kelola manusia tidak bekerja seperti itu.

Administrasi punya wilayah. Kewenangan punya batas. Anggaran punya pos. Bahkan lembaga pemerintah memiliki mandat masing-masing.

Ini Belum Selesai

Langit Oranye, Napas Terancam: Kabut Asap Uji Tanggung Jawab Negara

Mengapa Publik Makin Skeptis terhadap Janji Pejabat?

Di situlah persoalannya mulai terasa.

Asap Bergerak, Administrasi Tertinggal

Fenomena asap lintas batas bukan cerita baru di Asia Tenggara. ASEAN mencatat kebakaran gambut sebagai salah satu penyumbang utama polusi asap lintas negara. Dampaknya mencakup kesehatan, ekonomi, biodiversitas, hingga perubahan iklim.

Catatan ASEAN juga menunjukkan bagaimana kebakaran di Sumatra dan Kalimantan pernah membawa kabut asap ke Malaysia, Singapura, Thailand, bahkan wilayah Filipina.

Artinya sederhana.

Ketika api menyala di satu wilayah, persoalannya bisa berubah menjadi persoalan regional.

Bahkan pada 2026, ASEAN mencatat jumlah titik panas di kawasan Asia Tenggara bagian selatan meningkat sekitar 86 persen pada paruh pertama tahun dibanding periode yang sama 2025. Pertemuan regional pada Juli 2026 juga menyoroti munculnya kondisi El Niño dan risiko cuaca panas-kering yang dapat memperbesar tantangan karhutla.

BMKG pun mencatat bahwa pergerakan asap dapat melewati batas administratif. Dalam kasus Kalimantan Timur, BMKG pada Agustus 2026 menyebut sebaran asap umumnya bergerak ke arah barat laut hingga timur laut dan dapat melewati batas administratif menuju Kalimantan Utara dan Sabah, Malaysia.

Jadi, ini bukan sekadar debat soal siapa punya asap paling banyak.

Ini persoalan bagaimana satu atmosfer harus dikelola oleh banyak kewenangan.

Ketika Gambut Menjadi Titik Masalah

Gambut membuat persoalan semakin rumit.

Kebakaran gambut tidak selalu terlihat sebagai kobaran besar. Api dapat membara di bawah permukaan dan menghasilkan asap pekat. ASEAN mencatat bahwa pengeringan dan pengelolaan gambut yang tidak berkelanjutan membuat ekosistem ini semakin rentan terbakar.

Karena itu, memadamkan api saja tidak cukup.

Persoalannya menyentuh tata air, penggunaan lahan, aktivitas ekonomi, pengawasan konsesi, perubahan iklim, hingga kapasitas masyarakat dalam melakukan pencegahan.

Dengan kata lain, karhutla bukan hanya masalah pemadam kebakaran.

Ia adalah masalah tata kelola.

BPGMN dan Pertanyaan yang Lebih Besar

Pemerintah kini kembali mendorong pendekatan kelembagaan baru.

Presiden Prabowo Subianto pada 24 September 2026 memutuskan pembentukan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional atau BPGMN. Pemerintah menyebut badan ini akan memperkuat pencegahan karhutla melalui riset, pemetaan, deteksi dini, serta pengelolaan gambut dan mangrove.

BPGMN direncanakan berada langsung di bawah Presiden dan melibatkan ilmuwan serta profesional. Pemerintah juga menekankan pendekatan pencegahan dari tingkat desa hingga lapangan.

Namun, di sinilah publik perlu bertanya.

Apakah persoalannya memang kekurangan lembaga?

Atau justru koordinasi, penegakan hukum, data, dan konsistensi kebijakan yang belum cukup kuat?

Pertanyaan ini penting karena Indonesia sebelumnya sudah memiliki Badan Restorasi Gambut dan Mangrove atau BRGM. Masa tugas BRGM berakhir pada 31 Desember 2024. Pada 2025, pemerintah menyatakan fungsi restorasinya dialihkan ke kementerian dan lembaga sesuai kewenangan masing-masing.

Maka pembentukan BPGMN membawa satu pekerjaan rumah besar: memastikan pengalaman kelembagaan sebelumnya tidak hilang begitu saja.

Bukan soal siapa lebih benar.

Soalnya adalah apakah desain baru benar-benar mampu memperbaiki celah lama.

Yang Menghirup Asap Tidak Peduli Batas Administrasi

Pada akhirnya, perdebatan kelembagaan mudah menjadi terlalu jauh dari manusia.

Seorang anak tidak menghirup asap berdasarkan status wilayahnya.

Lansia tidak membedakan apakah partikulat berasal dari kabupaten sebelah atau negara tetangga.

Masyarakat hanya merasakan udara yang semakin buruk.

Karena itu, isu transboundary haze seharusnya tidak berhenti pada perdebatan diplomatik mengenai asal-usul asap. ASEAN sendiri telah membangun kerangka kerja sama melalui ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution. Kerangka itu mencakup pemantauan, pencegahan, kesiapsiagaan, respons bersama, serta kerja sama teknis dan ilmiah.

Artinya, mekanismenya sebenarnya sudah ada.

Yang terus diuji adalah pelaksanaannya.

Ini Bukan Sekadar Kebakaran

Di sinilah letak persoalan yang lebih besar.

Karhutla memang dimulai sebagai api. Tetapi krisis asap lahir dari pertemuan banyak faktor: kondisi gambut, tata guna lahan, cuaca, kelembagaan, pengawasan, perilaku ekonomi, dan respons lintas negara.

Api berada di tanah.

Asap berada di atmosfer.

Dampaknya berada di tubuh manusia.

Karena itu, kebijakannya juga tidak bisa berhenti pada satu kantor, satu kementerian, atau satu negara.

BPGMN akan menghadapi ujian yang lebih besar daripada sekadar membentuk lembaga baru. Ujiannya adalah apakah negara mampu menghubungkan sains, desa, penegakan hukum, pengelolaan lahan, perusahaan, dan kerja sama regional dalam satu sistem pencegahan.

Sebab asap tidak punya paspor.

Tetapi manusia yang menghirupnya tetap punya hak atas udara yang aman.

Pertanyaannya sekarang bukan lagi apakah asap bisa menyeberang batas.

Kita sudah tahu jawabannya.

Pertanyaannya: apakah tata kelola kita mampu bergerak secepat asap? @dimas

Tags: Asap Lintas BatasBPGMNKarhutlaKrisis LingkunganPengelolaan Gambut

Kamu Melewatkan Ini

Api Dipadamkan, Masalahnya Jangan Ikut Dibiarkan

Api Dipadamkan, Masalahnya Jangan Ikut Dibiarkan

by Naysa
Oktober 19, 2026

Kita selalu punya cerita ketika hutan terbakar: api meluas, petugas bergerak, pemadaman dilakukan. Namun, ada satu bagian yang sering kehilangan...

Langit Oranye, Napas Terancam: Kabut Asap Uji Tanggung Jawab Negara

Langit Oranye, Napas Terancam: Kabut Asap Uji Tanggung Jawab Negara

by dimas
Oktober 18, 2026

Kabut asap akibat karhutla mengancam kesehatan dan penghidupan warga. Simak pentingnya tanggung jawab negara dalam mencegah kebakaran dan melindungi masyarakat....

Karhutla Padam, Sawit Tumbuh di Kawasan Hutan Dharmasraya

Karhutla Padam, Sawit Tumbuh di Kawasan Hutan Dharmasraya

by dimas
Oktober 18, 2026

Karhutla di Dharmasraya padam, tetapi tanaman sawit tumbuh di kawasan hutan seluas 5,9 hektare. Polisi menelusuri dugaan pelanggaran dan pihak...

Next Post
Sidoharjo Memanas, Ratusan Sopir Truk Tuntut Akses Solar Bersubsidi

Sidoharjo Memanas, Ratusan Sopir Truk Tuntut Akses Solar Bersubsidi

Madilog Series

Logika vs Emosi: Siapa yang Sebenarnya Mengendalikan Kamu? – Madilog Series #3.5

Logika vs Emosi: Siapa yang Sebenarnya Mengendalikan Kamu? – Madilog Series #3.5

Agustus 24, 2026
Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Juli 7, 2026
Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Juni 18, 2026

Marx Series

Mesin dan Industri Modern: Teknologi Membebaskan atau Membuat Pekerja Makin Mudah Diganti?

Mesin dan Industri Modern: Teknologi Membebaskan atau Membuat Pekerja Makin Mudah Diganti?

Agustus 25, 2026

Working-Day: Kenapa Jam Kerja Selalu Jadi Medan Perang?

Juli 16, 2026

Ketika Marx Membongkar Rahasia Profit – Marx Series #1.5

Juni 20, 2026

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Juni 2, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id