Asap kebakaran hutan dan lahan dapat melintasi batas wilayah hingga negara, sementara tata kelola gambut dan penanganannya masih berjalan terpisah.
Tabooo.id – Ada sesuatu yang aneh dari asap kebakaran hutan dan lahan.
Api bisa dimulai di satu titik. Namun asapnya tidak pernah meminta izin sebelum bergerak.
Ia mengikuti angin, ia mengikuti tekanan udara dan ia mengikuti hukum atmosfer. Karena itu, batas kabupaten, provinsi, bahkan negara tidak pernah menjadi penghalang bagi aerosol hasil pembakaran.
Masalahnya, tata kelola manusia tidak bekerja seperti itu.
Administrasi punya wilayah. Kewenangan punya batas. Anggaran punya pos. Bahkan lembaga pemerintah memiliki mandat masing-masing.
Di situlah persoalannya mulai terasa.
Asap Bergerak, Administrasi Tertinggal
Fenomena asap lintas batas bukan cerita baru di Asia Tenggara. ASEAN mencatat kebakaran gambut sebagai salah satu penyumbang utama polusi asap lintas negara. Dampaknya mencakup kesehatan, ekonomi, biodiversitas, hingga perubahan iklim.
Catatan ASEAN juga menunjukkan bagaimana kebakaran di Sumatra dan Kalimantan pernah membawa kabut asap ke Malaysia, Singapura, Thailand, bahkan wilayah Filipina.
Artinya sederhana.
Ketika api menyala di satu wilayah, persoalannya bisa berubah menjadi persoalan regional.
Bahkan pada 2026, ASEAN mencatat jumlah titik panas di kawasan Asia Tenggara bagian selatan meningkat sekitar 86 persen pada paruh pertama tahun dibanding periode yang sama 2025. Pertemuan regional pada Juli 2026 juga menyoroti munculnya kondisi El Niño dan risiko cuaca panas-kering yang dapat memperbesar tantangan karhutla.
BMKG pun mencatat bahwa pergerakan asap dapat melewati batas administratif. Dalam kasus Kalimantan Timur, BMKG pada Agustus 2026 menyebut sebaran asap umumnya bergerak ke arah barat laut hingga timur laut dan dapat melewati batas administratif menuju Kalimantan Utara dan Sabah, Malaysia.
Jadi, ini bukan sekadar debat soal siapa punya asap paling banyak.
Ini persoalan bagaimana satu atmosfer harus dikelola oleh banyak kewenangan.
Ketika Gambut Menjadi Titik Masalah
Gambut membuat persoalan semakin rumit.
Kebakaran gambut tidak selalu terlihat sebagai kobaran besar. Api dapat membara di bawah permukaan dan menghasilkan asap pekat. ASEAN mencatat bahwa pengeringan dan pengelolaan gambut yang tidak berkelanjutan membuat ekosistem ini semakin rentan terbakar.
Karena itu, memadamkan api saja tidak cukup.
Persoalannya menyentuh tata air, penggunaan lahan, aktivitas ekonomi, pengawasan konsesi, perubahan iklim, hingga kapasitas masyarakat dalam melakukan pencegahan.
Dengan kata lain, karhutla bukan hanya masalah pemadam kebakaran.
Ia adalah masalah tata kelola.
BPGMN dan Pertanyaan yang Lebih Besar
Pemerintah kini kembali mendorong pendekatan kelembagaan baru.
Presiden Prabowo Subianto pada 24 September 2026 memutuskan pembentukan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional atau BPGMN. Pemerintah menyebut badan ini akan memperkuat pencegahan karhutla melalui riset, pemetaan, deteksi dini, serta pengelolaan gambut dan mangrove.
BPGMN direncanakan berada langsung di bawah Presiden dan melibatkan ilmuwan serta profesional. Pemerintah juga menekankan pendekatan pencegahan dari tingkat desa hingga lapangan.
Namun, di sinilah publik perlu bertanya.
Apakah persoalannya memang kekurangan lembaga?
Atau justru koordinasi, penegakan hukum, data, dan konsistensi kebijakan yang belum cukup kuat?
Pertanyaan ini penting karena Indonesia sebelumnya sudah memiliki Badan Restorasi Gambut dan Mangrove atau BRGM. Masa tugas BRGM berakhir pada 31 Desember 2024. Pada 2025, pemerintah menyatakan fungsi restorasinya dialihkan ke kementerian dan lembaga sesuai kewenangan masing-masing.
Maka pembentukan BPGMN membawa satu pekerjaan rumah besar: memastikan pengalaman kelembagaan sebelumnya tidak hilang begitu saja.
Bukan soal siapa lebih benar.
Soalnya adalah apakah desain baru benar-benar mampu memperbaiki celah lama.
Yang Menghirup Asap Tidak Peduli Batas Administrasi
Pada akhirnya, perdebatan kelembagaan mudah menjadi terlalu jauh dari manusia.
Seorang anak tidak menghirup asap berdasarkan status wilayahnya.
Lansia tidak membedakan apakah partikulat berasal dari kabupaten sebelah atau negara tetangga.
Masyarakat hanya merasakan udara yang semakin buruk.
Karena itu, isu transboundary haze seharusnya tidak berhenti pada perdebatan diplomatik mengenai asal-usul asap. ASEAN sendiri telah membangun kerangka kerja sama melalui ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution. Kerangka itu mencakup pemantauan, pencegahan, kesiapsiagaan, respons bersama, serta kerja sama teknis dan ilmiah.
Artinya, mekanismenya sebenarnya sudah ada.
Yang terus diuji adalah pelaksanaannya.
Ini Bukan Sekadar Kebakaran
Di sinilah letak persoalan yang lebih besar.
Karhutla memang dimulai sebagai api. Tetapi krisis asap lahir dari pertemuan banyak faktor: kondisi gambut, tata guna lahan, cuaca, kelembagaan, pengawasan, perilaku ekonomi, dan respons lintas negara.
Api berada di tanah.
Asap berada di atmosfer.
Dampaknya berada di tubuh manusia.
Karena itu, kebijakannya juga tidak bisa berhenti pada satu kantor, satu kementerian, atau satu negara.
BPGMN akan menghadapi ujian yang lebih besar daripada sekadar membentuk lembaga baru. Ujiannya adalah apakah negara mampu menghubungkan sains, desa, penegakan hukum, pengelolaan lahan, perusahaan, dan kerja sama regional dalam satu sistem pencegahan.
Sebab asap tidak punya paspor.
Tetapi manusia yang menghirupnya tetap punya hak atas udara yang aman.
Pertanyaannya sekarang bukan lagi apakah asap bisa menyeberang batas.
Kita sudah tahu jawabannya.
Pertanyaannya: apakah tata kelola kita mampu bergerak secepat asap? @dimas








