Kamis, Mei 14, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

Polisi Usut Penjualan Anak Kandung di Jakarta Barat

by dimas
Februari 8, 2026
in Reality, Regional
A A
Home Reality
Share on FacebookShare on Twitter

Tabooo.id: Regional – Di tengah pengusutan kasus perdagangan anak, polisi terus menelusuri motif seorang ibu muda di Jakarta Barat berinisial IJ (26) yang menjual anak kandungnya sendiri, balita RZA. Hingga kini, penyidik belum menemukan alasan pasti di balik tindakan tersebut. Namun demikian, aparat tidak menghentikan langkah pada pelaku tunggal semata.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa penyidik juga memeriksa kemungkinan keterlibatan jaringan perdagangan anak. Karena itu, polisi memandang kasus ini sebagai bagian dari pola kejahatan yang lebih luas.

“Kami terus mendalami kasus ini. Pada saat yang sama, kami ingin memastikan tidak ada lagi anak yang menjadi korban,” ujar Budi saat ditemui di Danau Sunter Papanggo, Jakarta Utara, Minggu (8/2/2026).

Rantai Penjualan Membuat Anak Berpindah Tangan

Dalam praktiknya, IJ tidak bergerak sendirian. Ia menggandeng rekannya berinisial AH untuk menjual RZA kepada pihak lain dengan harga awal Rp17,5 juta. Setelah transaksi pertama terjadi, balita tersebut kembali berpindah tangan ke pembeli berikutnya.

Seiring berjalannya waktu, nilai jual RZA terus meningkat. Hingga akhirnya, harga transaksi terakhir mencapai Rp85 juta. Setelah itu, para pelaku membawa korban ke wilayah pedalaman Sumatera.

Ini Belum Selesai

Rapat Stunting atau Waktu Main? DPRD Jember Kini Disorot Publik

Pajak Kendaraan Diganti Jalan Berbayar: Terobosan Berani atau Eksperimen Berisiko?

Di lokasi yang sama, polisi kemudian menemukan RZA bersama tiga balita lain. Temuan tersebut, di sisi lain, menguatkan dugaan bahwa para pelaku menjalankan pola distribusi anak secara terencana.

Fokus Penegakan Hukum Beriringan dengan Perlindungan Korban

Sementara penyidik memperluas pengusutan, kepolisian tetap memusatkan perhatian pada keselamatan anak-anak korban. Saat ini, Dinas Sosial DKI Jakarta menampung keempat balita tersebut dan memberikan pendampingan intensif.

Selain memastikan kebutuhan dasar terpenuhi, petugas juga memantau kondisi psikologis para korban. Dengan demikian, aparat berharap proses pemulihan berjalan seiring dengan penegakan hukum.

“Kami mengutamakan pemulihan anak-anak ini karena mereka adalah korban,” tegas Budi.

Sepuluh Pelaku Ditangkap, Peran Dibagi

Dalam perkembangan berikutnya, polisi menahan IJ bersama sembilan tersangka lain. Penyidik lalu mengelompokkan para pelaku ke dalam tiga klaster berdasarkan peran masing-masing.

Pertama, kelompok penjual anak yang terdiri atas IJ, WN, dan EBS. Selanjutnya, kelompok kedua berperan menjemput serta memindahkan korban di wilayah Pulau Jawa. Adapun kelompok ketiga bertindak sebagai calo yang meraup keuntungan dari transaksi ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat seluruh tersangka dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Karena itu, para pelaku terancam hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp600 juta.

Ketika Anak Jadi Komoditas

Di akhir pengusutan awal ini, polisi mengimbau masyarakat segera melapor jika mengetahui informasi terkait perdagangan anak melalui call center 110 atau posko kepolisian terdekat.

Namun, di balik langkah hukum tersebut, kasus ini kembali mengajukan pertanyaan besar. Ketika anak-anak diperdagangkan layaknya komoditas, apakah negara selalu hadir tepat waktu, atau justru baru bergerak setelah luka itu terlanjur dalam? @dimas

Tags: AnakHakJakarta BaratKeadilanKeamanan NegaraKejahatanKemanusiaanKriminal & HukumPerlindunganPolda Metro JayaSosial

Kamu Melewatkan Ini

Video Bea Cukai: Fakta atau Framing yang Keburu Meledak?

Video Bea Cukai: Fakta atau Framing yang Keburu Meledak?

by teguh
Mei 9, 2026

Video berdurasi 22 detik memicu gelombang opini di media sosial. Dua petugas berseragam Bea Cukai mendatangi Warung Madura pada malam...

Viral Penggeledahan Warung Madura, Bea Cukai Tegal Tegaskan Tak Ada Pungli

Viral Penggeledahan Warung Madura, Bea Cukai Tegal Tegaskan Tak Ada Pungli

by teguh
Mei 9, 2026

Video penggeledahan Warung Madura viral di media sosial dan langsung memicu sorotan publik. Dalam video berdurasi 22 detik itu, pemilik...

8 Mei dan Semangat Kemanusiaan: Kisah di Balik Hari Palang Merah Internasional

8 Mei dan Semangat Kemanusiaan: Kisah di Balik Hari Palang Merah Internasional

by dimas
Mei 8, 2026

Peringatan Hari Palang Merah Internasional dan Bulan Sabit Merah Internasional setiap 8 Mei menjadi pengingat penting bagi masyarakat dunia tentang...

Next Post
Delapan Warga Diamankan Terkait Pengeroyokan Terduga Curanmor di Subang

Delapan Warga Diamankan Terkait Pengeroyokan Terduga Curanmor di Subang

Pilihan Tabooo

Saat Kehilangan Jadi Awal Perjalanan Baru

Peristiwa Yesus Naik Ke Surga: Saat Kehilangan Jadi Awal Perjalanan Baru

Mei 10, 2026

Realita Hari Ini

Pajak Kendaraan Diganti Jalan Berbayar: Terobosan Berani atau Eksperimen Berisiko?

Pajak Kendaraan Diganti Jalan Berbayar: Terobosan Berani atau Eksperimen Berisiko?

Mei 13, 2026

MPR RI Nonaktifkan Juri dan MC LCC Kalbar Usai Polemik Jawaban DPD Viral

Mei 12, 2026

Rapat Stunting atau Waktu Main? DPRD Jember Kini Disorot Publik

Mei 13, 2026

MBG Bisa Ditolak, Prabowo Persilakan Anak Orang Kaya Mundur

Mei 12, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Figures

© 2026 Tabooo.id