Tabooo.id: Regional – Di tengah pengusutan kasus perdagangan anak, polisi terus menelusuri motif seorang ibu muda di Jakarta Barat berinisial IJ (26) yang menjual anak kandungnya sendiri, balita RZA. Hingga kini, penyidik belum menemukan alasan pasti di balik tindakan tersebut. Namun demikian, aparat tidak menghentikan langkah pada pelaku tunggal semata.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa penyidik juga memeriksa kemungkinan keterlibatan jaringan perdagangan anak. Karena itu, polisi memandang kasus ini sebagai bagian dari pola kejahatan yang lebih luas.
“Kami terus mendalami kasus ini. Pada saat yang sama, kami ingin memastikan tidak ada lagi anak yang menjadi korban,” ujar Budi saat ditemui di Danau Sunter Papanggo, Jakarta Utara, Minggu (8/2/2026).
Rantai Penjualan Membuat Anak Berpindah Tangan
Dalam praktiknya, IJ tidak bergerak sendirian. Ia menggandeng rekannya berinisial AH untuk menjual RZA kepada pihak lain dengan harga awal Rp17,5 juta. Setelah transaksi pertama terjadi, balita tersebut kembali berpindah tangan ke pembeli berikutnya.
Seiring berjalannya waktu, nilai jual RZA terus meningkat. Hingga akhirnya, harga transaksi terakhir mencapai Rp85 juta. Setelah itu, para pelaku membawa korban ke wilayah pedalaman Sumatera.
Di lokasi yang sama, polisi kemudian menemukan RZA bersama tiga balita lain. Temuan tersebut, di sisi lain, menguatkan dugaan bahwa para pelaku menjalankan pola distribusi anak secara terencana.
Fokus Penegakan Hukum Beriringan dengan Perlindungan Korban
Sementara penyidik memperluas pengusutan, kepolisian tetap memusatkan perhatian pada keselamatan anak-anak korban. Saat ini, Dinas Sosial DKI Jakarta menampung keempat balita tersebut dan memberikan pendampingan intensif.
Selain memastikan kebutuhan dasar terpenuhi, petugas juga memantau kondisi psikologis para korban. Dengan demikian, aparat berharap proses pemulihan berjalan seiring dengan penegakan hukum.
“Kami mengutamakan pemulihan anak-anak ini karena mereka adalah korban,” tegas Budi.
Sepuluh Pelaku Ditangkap, Peran Dibagi
Dalam perkembangan berikutnya, polisi menahan IJ bersama sembilan tersangka lain. Penyidik lalu mengelompokkan para pelaku ke dalam tiga klaster berdasarkan peran masing-masing.
Pertama, kelompok penjual anak yang terdiri atas IJ, WN, dan EBS. Selanjutnya, kelompok kedua berperan menjemput serta memindahkan korban di wilayah Pulau Jawa. Adapun kelompok ketiga bertindak sebagai calo yang meraup keuntungan dari transaksi ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat seluruh tersangka dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Karena itu, para pelaku terancam hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp600 juta.
Ketika Anak Jadi Komoditas
Di akhir pengusutan awal ini, polisi mengimbau masyarakat segera melapor jika mengetahui informasi terkait perdagangan anak melalui call center 110 atau posko kepolisian terdekat.
Namun, di balik langkah hukum tersebut, kasus ini kembali mengajukan pertanyaan besar. Ketika anak-anak diperdagangkan layaknya komoditas, apakah negara selalu hadir tepat waktu, atau justru baru bergerak setelah luka itu terlanjur dalam? @dimas




